Berita

Breaking News

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Sita Rokok Ilegal, Merkuri, dan 20 Ton Kacang Impor

LAMPUNG SELATAN, (GNOTIF.COM) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di wilayah Lampung. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai, puluhan ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, serta 61 botol yang diduga berisi merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal Polda Lampung dan jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Menurutnya, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta mencegah peredaran barang ilegal.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang. Perkara tersebut mencakup dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Polres Mesuji Amankan 5.920 Bungkus Rokok Ilegal

Salah satu pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika petugas menerima informasi mengenai aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang diduga dilakukan seorang warga berinisial T.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 5.920 bungkus atau sekitar 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pengembangan awal, rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan disebut memiliki hubungan dengan aktivitas penjualan rokok ilegal.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah merek rokok, di antaranya Surya Jaya, Vios Red, Vios Black atau Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild atau Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T 2476 MY serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

Truk Bermuatan Sekitar 20 Ton Kacang Tanah Impor Diamankan

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan kendaraan truk bermuatan kacang tanah yang sedang menuju Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi dalam pengungkapan tersebut, kacang tanah diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum diangkut menuju Kota Bandar Lampung. Jumlah muatan diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain sertifikat pelepasan karantina, label pangan, serta sertifikat pangan segar asal tumbuhan atau PSAT.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA dengan muatan 218 karung kacang tanah, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8967 AO dengan muatan 62 karung kacang tanah, serta satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penegakan ketentuan tersebut berkaitan dengan pengawasan perdagangan dan pemenuhan persyaratan pemasukan produk pangan serta karantina.

Polres Lampung Selatan Ungkap Pengangkutan 61 Botol Diduga Merkuri

Pengungkapan berikutnya dilakukan Polres Lampung Selatan terhadap dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat memeriksa sebuah bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. yang diketahui berangkat dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk menyerahkannya kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara ini maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polres Tulang Bawang Sita 1,68 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Pengungkapan dengan nilai potensi kerugian negara terbesar dalam rangkaian kasus tersebut dilakukan Polres Tulang Bawang. Petugas mengungkap dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kardus berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 86 kardus atau sekitar 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau sekitar 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Dengan demikian, total barang bukti rokok yang diamankan mencapai 105 kardus atau sekitar 1.680.000 batang. Petugas juga menyita satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.

Modus yang diduga dilakukan dalam perkara ini meliputi menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk barang yang tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000 atau lebih dari Rp2 miliar.

Polda Lampung Perkuat Pengawasan dan Sinergi dengan Bea Cukai

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan pihak yang diduga terlibat. Jajaran kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Kerja sama lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi barang serta mencegah praktik perdagangan ilegal di wilayah Lampung.

Polda Lampung turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai, atau kegiatan lain yang diduga melanggar hukum. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan resmi kepolisian lainnya.

Melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan pengawasan guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari dampak perdagangan ilegal.

Sumber: Press Release Polda Lampung Nomor 359/X/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas, Jumat, 9 Oktober 2026.

  ** Redaksi : GNotif.Com **

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif