Berita

Breaking News

Polsek Abung Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi, Residivis Kembali Diamankan

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Jajaran Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan kopi milik warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa biji kopi kering yang diduga berasal dari gudang milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.06 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang kopi milik korban, Ali Jhonson (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Abung Tengah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi dari masyarakat kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pelaku Diduga Masuk Gudang yang Tidak Dijaga

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Menurut Herawati, setelah menerima laporan terkait kejadian pencurian tersebut, personel Polsek Abung Tengah segera melakukan langkah penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi dari masyarakat yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan ketika gudang kopi milik korban dalam kondisi terbuka dan tidak ada orang yang menjaga. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk masuk ke dalam gudang.

Pelaku diduga mengambil biji kopi kering yang tersimpan di dalam karung berwarna putih. Barang tersebut kemudian dibawa keluar dari gudang. Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah mengetahui adanya pencurian, saksi sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun, pelaku diduga berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga pengejaran pada saat kejadian belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp2 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban Ali Jhonson mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel Polsek Abung Tengah dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Polisi mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AS. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Talang Selawe.

Di wilayah tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. AS kemudian dibawa ke Polsek Abung Tengah bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan biji kopi kering yang berada di dalam karung berwarna putih dengan berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Terduga Pelaku Merupakan Residivis

Dalam proses pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa AS diduga bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian.

AS disebut telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya dalam perkara pencurian. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara yang baru terjadi di Desa Subik tersebut.

Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas dan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Polisi Lakukan Pendalaman

Pengungkapan kasus pencurian kopi tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Abung Tengah dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Respons cepat terhadap laporan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.

Keberhasilan petugas mengamankan terduga pelaku juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Informasi tersebut membantu polisi dalam menentukan langkah penyelidikan hingga menemukan keberadaan AS di wilayah Talang Selawe.

Polsek Abung Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang maupun tempat usaha. Gudang, rumah, tempat penyimpanan hasil pertanian dan lokasi lainnya yang menyimpan barang bernilai ekonomi diharapkan mendapat pengawasan yang cukup.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi akan terus dilakukan guna memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan,” pungkas IPTU Herawati.

Dengan diamankannya AS bersama barang bukti sekitar 30 kilogram biji kopi kering, Polsek Abung Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jajaran Polres Lampung Utara juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Abung Tengah.

Kasus pencurian biji kopi tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Abung Tengah. Polisi akan terus mendalami perkara untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(*)

GNOTIF.COM

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif