Berita

Breaking News

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Polsek Abung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (28), yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer palsu saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi penarikan uang dengan dana yang benar-benar masuk ke rekening miliknya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Abung Timur melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Benar, Polsek Abung Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Papan Rejo,” ujar IPTU Herawati, Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut bermula ketika korban, yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai, melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi serta data transaksi yang tersimpan pada telepon selulernya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan transaksi yang tercatat dengan uang yang masuk ke rekening.

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan adanya ketidaksesuaian. Sejumlah transaksi tercatat sebagai penarikan uang, tetapi nominal dana yang masuk ke rekening korban tidak sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan.

Korban kemudian menanyakan salah satu transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000 kepada karyawannya. Berdasarkan keterangan karyawan, transaksi tersebut diketahui dilakukan oleh terduga pelaku yang selama ini merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban.

Dalam menjalankan transaksi, terduga pelaku disebut hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA kepada korban maupun karyawan. Bukti transfer tersebut kemudian diduga telah diedit atau dipalsukan sehingga seolah-olah transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan.

Setelah menemukan kejanggalan pada salah satu transaksi, korban kemudian melakukan pemeriksaan secara lebih rinci terhadap catatan transaksi dan mutasi rekening. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan adanya sejumlah transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam kurun waktu sekitar Mei hingga September 2026.

Transaksi tersebut disebut dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda. Setelah seluruh catatan transaksi diperiksa dan dicocokkan dengan data rekening, korban memperkirakan total kerugian yang dialami akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai kurang lebih Rp100 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Abung Timur dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan awal dilakukan, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon seluler Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti guna mengetahui secara lebih jelas rangkaian transaksi serta dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

IPTU Herawati menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” pungkas IPTU Herawati.

Polisi selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Polsek Abung Timur untuk proses lebih lanjut. (*)

GNOTIF.COM

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif