LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengamankan seorang pria berinisial HN yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman terhadap seorang warga bernama Endri Yansyah. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan serta mengalami intimidasi menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (31/1/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Tekab Res Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Muara Aman. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang telah diterima dan ditangani pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan korban kepada Polsek Bukit Kemuning. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Februari 2026,” ujar IPTU Herawati, Minggu (24/10/2026).
Berawal Saat Korban Berada di Bengkel Tambal Ban
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika Endri Yansyah sedang berbincang di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman. Suasana di lokasi tersebut kemudian berubah setelah seorang pria yang disebut bernama Bondan diduga datang dan menghampiri korban.
Pria tersebut diduga langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban. Pada saat bersamaan, ia mempertanyakan persoalan yang sedang diselesaikan oleh korban. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang disertai dugaan ancaman terhadap keselamatan korban.
Menurut keterangan dalam laporan, pria tersebut kemudian melontarkan ancaman pembunuhan yang tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada anak korban. Ancaman itu disebut berlanjut ketika pria tersebut mengeluarkan dua bilah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada korban.
Tindakan tersebut membuat situasi di bengkel menjadi tegang. Keberadaan senjata tajam dalam peristiwa itu menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan orang yang berada di lokasi, sehingga saksi yang melihat kejadian berusaha melerai agar pertikaian tidak berlanjut.
Namun, berdasarkan laporan korban, situasi belum sepenuhnya mereda setelah upaya peleraian dilakukan. Seorang pria lain yang disebut bernama Hendra diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut dan melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Korban Berusaha Menyelamatkan Diri
Ketika situasi semakin memanas, korban berusaha menghindari serangan dengan berlari menuju bagian dapur bengkel. Upaya tersebut dilakukan untuk menjauh dari orang yang diduga menyerangnya dan menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalam laporan, pria tersebut diduga mengejar korban hingga ke bagian dapur. Di lokasi itu, pisau disebut dikalungkan ke bagian belakang leher korban, disertai ancaman pembunuhan.
Korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut sebelum pria yang diduga melakukan penyerangan meninggalkan lokasi. Keterangan mengenai kejadian ini menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Penggunaan senjata tajam dalam pertikaian dapat meningkatkan risiko terjadinya luka serius. Karena itu, konflik yang awalnya berkaitan dengan persoalan pribadi seharusnya tidak berkembang menjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan seseorang.
Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan itu ditempuh agar dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialaminya dapat ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Tekab Res Polsek Bukit Kemuning Lakukan Penindakan
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penanganan perkara hingga akhirnya Tim Tekab Res mengamankan seorang pria berinisial HN pada 20 Oktober 2026. Pengamanan dilakukan di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum. Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan laporan korban dan dapat membantu penyidik dalam mendalami dugaan peristiwa yang terjadi.
Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, mendalami keterangan yang disampaikan korban, serta mengumpulkan informasi lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga perlu mendalami peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan agar setiap fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara cermat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan dugaan awal.
Identitas dan peran setiap orang yang disebut dalam laporan juga perlu dipastikan melalui proses penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berjalan secara profesional serta memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan korban.
Perkara Dilaporkan sebagai Dugaan Tindak Pidana Pengancaman
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 juncto Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai keterangan yang disampaikan dalam laporan penanganan perkara.
Penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses penanganan oleh penyidik. Oleh sebab itu, pendalaman terhadap keterangan korban, barang bukti, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan.
Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak berarti bahwa kesalahannya telah terbukti. Pembuktian tetap harus melalui proses hukum yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Bukit Kemuning masih melanjutkan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Menyelesaikan Persoalan dengan Kekerasan
Melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan tidak menyelesaikan persoalan dengan ancaman. Setiap perselisihan, baik yang berkaitan dengan persoalan pribadi maupun masalah lainnya, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan cara-cara yang tidak membahayakan pihak mana pun.
Ancaman pembunuhan, intimidasi, dan penggunaan senjata tajam berpotensi menimbulkan ketakutan serta membahayakan keselamatan orang lain. Masyarakat diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi perbedaan pendapat atau persoalan yang belum menemukan penyelesaian.
Apabila suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, warga dapat meminta bantuan pihak yang berwenang atau menempuh jalur hukum sesuai persoalan yang dihadapi. Menggunakan kekerasan bukan jalan keluar dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi yang disampaikan kepada petugas dapat menjadi langkah awal untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, masyarakat yang menyaksikan pertikaian dengan senjata tajam diimbau mengutamakan keselamatan diri dan tidak mengambil tindakan berisiko yang dapat memperburuk keadaan. Jika situasi membahayakan, warga sebaiknya segera mencari tempat aman dan menghubungi pihak berwenang.
Penanganan dugaan pengancaman di Desa Muara Aman ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan perlu diselesaikan secara bijak tanpa ancaman maupun kekerasan. Sementara itu, Polsek Bukit Kemuning masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
Redaksi GNotif.Com
```
0 Komentar