LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian satu peti buah mangga milik seorang pedagang di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan IJ. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan satu peti buah mangga di lapak dagangannya. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang merugikan korban secara materiil.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (24/10/2026).
Berawal dari Hilangnya Satu Peti Buah Mangga
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Andri Syaputra bersama seorang saksi bernama Baharudin mendatangi lapak dagangan buah mangga milik korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning.
Lapak tersebut menjadi tempat korban menjalankan aktivitas perdagangan buah. Namun, ketika korban dan saksi tiba di lokasi pada waktu kejadian, mereka melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dari sekitar lapak dagangan tersebut.
Melihat situasi itu, korban kemudian memeriksa kondisi barang dagangannya untuk memastikan tidak ada barang yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu peti buah mangga yang sebelumnya berada di lapak sudah tidak ada di tempatnya.
Hilangnya satu peti buah mangga tersebut menimbulkan dugaan adanya tindak pencurian. Korban selanjutnya berupaya menindaklanjuti kejadian itu melalui jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 juta. Meski nilai kerugian tersebut berkaitan dengan satu peti buah mangga, kejadian itu tetap menjadi persoalan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan jual beli sehari-hari.
Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning pada 21 Oktober 2026 agar peristiwa yang dialaminya dapat ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Polisi Menindaklanjuti Laporan Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Langkah penyelidikan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai peristiwa pencurian, termasuk keterangan yang berkaitan dengan kejadian di sekitar lapak dagangan buah mangga tersebut. Upaya itu kemudian berujung pada pengamanan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan IJ pada Kamis (22/10/2026).
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta berbagai keterangan yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu peti berisi buah mangga. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung pendalaman yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan fakta-fakta perkara berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Penyidik Masih Mendalami Perkara
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa hilangnya satu peti buah mangga milik korban.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti melalui tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dan memperjelas kejadian berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penetapan seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara bijak serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut.
Polsek Bukit Kemuning juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang diketahui kepada petugas apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Selain menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Imbauan ini juga ditujukan kepada para pedagang yang menjalankan usaha di pinggir jalan maupun di lokasi yang berpotensi luput dari pengawasan.
Pedagang diharapkan memperhatikan keamanan barang dagangan, terutama ketika meninggalkan lapak atau saat beraktivitas pada waktu malam hingga dini hari. Pengaturan tempat penyimpanan barang dan pemeriksaan kondisi lapak secara berkala dapat menjadi langkah pencegahan yang membantu mengurangi risiko kehilangan.
Apabila memungkinkan, masyarakat juga dapat saling berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memperhatikan situasi lingkungan. Kepedulian bersama dapat membantu meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan usaha yang memiliki aktivitas berbeda antara siang dan malam hari.
Namun, apabila menemukan situasi yang mencurigakan atau mengalami tindak pidana, masyarakat sebaiknya mengutamakan keselamatan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Masyarakat tidak dianjurkan mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan diri maupun orang lain.
IPTU Herawati kembali menegaskan bahwa penanganan perkara pencurian buah mangga tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.
Dengan diamankannya dua terduga pelaku dan barang bukti berupa satu peti buah mangga, penanganan perkara kini berlanjut pada tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polsek Bukit Kemuning. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan dan barang dagangan membutuhkan perhatian bersama. Masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dengan tetap waspada, menjaga komunikasi dengan lingkungan sekitar, serta segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak pidana.
(*)
Redaksi GNotif.Com
```
0 Komentar