Berita

Breaking News

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Dugaan Pengancaman, Seorang Pria Diamankan Bersama Golok

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (26), yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok.

Penindakan terhadap MS dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bersarung kayu berwarna cokelat dengan gagang kayu berwarna senada.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Polsek Bukit Kemuning. Kepolisian melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Perselisihan di Lingkungan Keluarga

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning. Kejadian tersebut bermula dari persoalan keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor.

Persoalan itu disebut bermula ketika pelapor memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak berpacaran. Nasihat tersebut kemudian memicu perselisihan di lingkungan keluarga. Situasi semakin memanas setelah persoalan tersebut melibatkan terlapor, yang diketahui merupakan adik ipar pelapor.

Dalam rangkaian kejadian yang tertuang dalam laporan, terlapor disebut sempat menghubungi pelapor dan menantangnya untuk berkelahi. Ketika pelapor kembali ke rumah, keduanya kembali terlibat cekcok. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan keluarga itu kemudian diduga berujung pada tindakan pengancaman.

Dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga mengancam pelapor sambil membawa sebilah golok. Keberadaan senjata tajam dalam perselisihan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.

Warga Meleraikan Pertengkaran

Melihat perselisihan yang terjadi, warga sekitar kemudian turun tangan untuk melerai kedua pihak. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah keributan semakin meluas dan menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang lebih berbahaya.

Keterlibatan warga dalam meredakan situasi menjadi bagian penting untuk menghentikan pertengkaran saat itu. Dalam persoalan yang melibatkan emosi, terlebih ketika terdapat dugaan penggunaan senjata tajam, tindakan menenangkan pihak-pihak yang berselisih dan menjauhkan mereka dari potensi bahaya perlu menjadi perhatian bersama.

Setelah kejadian tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Bukit Kemuning untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan itu selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.

Pelaporan kepada pihak berwenang merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Melalui laporan resmi, kepolisian dapat mengumpulkan keterangan, menelusuri kronologi kejadian, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang tersedia.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami perkara. Proses tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai kejadian yang dilaporkan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan hukum.

Setelah melalui tahapan penanganan perkara, polisi kemudian memanggil MS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Kamis (22/10/2026), MS memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Polres Lampung Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian, setelah menjalani pemeriksaan, MS kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan pengancaman tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang memiliki sarung kayu berwarna cokelat serta gagang kayu dengan warna senada. Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang dapat membantu penyidik mendalami perkara. Namun, penentuan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan proses peradilan yang berlaku. Karena itu, penanganan kasus ini akan terus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Emosi

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan ancaman maupun senjata tajam ketika menghadapi perselisihan.

Menurut imbauan kepolisian, persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk masalah pribadi maupun keluarga, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah. Sikap menahan diri ketika emosi meningkat dapat mencegah konflik berkembang menjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar IPTU Herawati, Minggu (25/10/2026).

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan diri sendiri maupun orang lain harus menjadi prioritas dalam menghadapi perbedaan pendapat. Ancaman, intimidasi, atau membawa senjata tajam ketika bertengkar berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dan memperbesar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara damai.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi konflik. Apabila situasi mulai memanas atau terdapat ancaman terhadap keselamatan, warga dapat meminta bantuan pihak yang berwenang agar persoalan dapat ditangani secara aman dan sesuai prosedur.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan

Atas dugaan perbuatannya, MS dilaporkan diproses berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum ketika suatu peristiwa diduga mengandung unsur tindak pidana. Dengan adanya laporan resmi, kepolisian memiliki dasar untuk menindaklanjuti dugaan kejadian, melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Meski demikian, status tersangka dalam proses hukum tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian menurut hukum.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Peran warga dalam menciptakan suasana yang aman dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menghindari tindakan provokatif, menyelesaikan perbedaan secara bijaksana, serta segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Melalui penanganan laporan masyarakat dan imbauan untuk menghindari kekerasan, Polres Lampung Utara berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kesadaran untuk menyelesaikan persoalan tanpa ancaman maupun penggunaan senjata tajam diharapkan dapat mencegah konflik serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

GNOTIF.COM – Polsek Bukit Kemuning mengimbau masyarakat untuk tetap tenang ketika menghadapi persoalan, mengutamakan musyawarah, serta mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif