LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Personel Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil jenis truk dan kendaraan pengangkut muatan barang di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias W yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir kendaraan truk. Pengungkapan dilakukan setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik pungutan yang dinilai meresahkan para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang.
Peristiwa pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Personel Polsek Kotabumi Kota kemudian melakukan langkah penyelidikan dan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pungutan terhadap para sopir.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kotabumi Kota. Polisi melakukan pemantauan secara tertutup untuk memastikan dugaan aktivitas pungutan tersebut sekaligus mengetahui pola yang dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (3/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap pengemudi kendaraan angkutan. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, terduga pelaku diduga mengikuti kendaraan korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Terduga pelaku diduga terus mengikuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah. Sesampainya di lokasi, pelaku diduga memepet kendaraan korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah berada di dekat kendaraan korban, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian petugas yang sejak awal melakukan pemantauan di lokasi.
Pelaku Diamankan Petugas
Petugas yang berada di lokasi kemudian bergerak melakukan tindakan dan mengamankan pria yang diduga melakukan pungutan tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sebagai barang bukti.
R alias W selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000 dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan aktivitas pungutan yang terjadi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Polisi Responsif terhadap Pengaduan
Pengungkapan dugaan pungli tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam merespons laporan dan pengaduan masyarakat. Keberadaan praktik pungutan liar di jalan maupun lokasi tertentu dinilai dapat menimbulkan keresahan, khususnya bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang yang menjalankan aktivitas transportasi.
Kepolisian memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.
Patroli tertutup yang dilakukan personel Polsek Kotabumi Kota juga menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Dengan pemantauan langsung di lapangan, petugas dapat melakukan tindakan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Keterangan dari terduga pelaku, korban maupun saksi akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pengguna Jalan Diimbau Tidak Takut Melapor
IPTU Herawati menambahkan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Masyarakat, termasuk para sopir kendaraan angkutan barang, diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan atau mengalami dugaan praktik pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk melapor apabila menemukan tindakan yang dianggap meresahkan. Informasi yang disampaikan secara cepat juga dapat membantu polisi melakukan langkah penanganan secara lebih tepat.
Selain itu, para pengguna jalan diharapkan tetap berhati-hati dan tidak mudah memberikan uang apabila terdapat permintaan yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya. Apabila terjadi situasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mencari tempat yang aman dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek Kotabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan patroli dan pemantauan akan terus ditingkatkan di sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan perhatian, termasuk jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan barang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan raya. Polisi juga terus mendorong kerja sama dengan masyarakat agar potensi gangguan kamtibmas dapat diketahui sejak dini.
Pengungkapan dugaan pungli terhadap sopir truk di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepolisian. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, proses hukum terhadap R alias W masih berjalan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan konstruksi perkara sesuai hasil penyidikan.
Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk praktik pungutan liar, agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
GNOTIF.COM

0 Komentar