Berita

Breaking News

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Seorang Pria Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W alias W yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Perkara ini kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan.

Kasus dugaan curat tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal yang dilakukan petugas, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Terduga pelaku yang disebut merupakan orang yang dikenal oleh korban diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian dinding dapur.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terduga pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan mendobrak pintu kamar korban. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan mengikuti permintaan terduga pelaku. Namun, ketika mendapatkan kesempatan, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi dan meminta bantuan.

Setelah korban bersama temannya kembali ke rumah, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi rumah, khususnya kamar yang sebelumnya didatangi terduga pelaku.

Korban mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah uang miliknya telah hilang. Selain uang tunai, korban juga melaporkan adanya sejumlah perhiasan yang turut hilang dalam kejadian tersebut.

Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sungkai Selatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian mengumpulkan informasi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan W alias W di wilayah Kampung Baru, Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan W. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar dengan total Rp65.000. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan berwarna kuning yang terdiri dari gelang, kalung, cincin, bandul kalung, serta anting.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana curat tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima oleh jajaran Polsek Sungkai Selatan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, keberhasilan jajaran Polsek Sungkai Selatan dalam mengungkap perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan tindak pidana.

“Polri akan terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, sejumlah perhiasan berwarna kuning yang diamankan dalam pengungkapan tersebut bukan merupakan emas murni, melainkan perhiasan imitasi. Meski demikian, korban tetap mengalami kerugian akibat hilangnya sejumlah barang dan uang dalam peristiwa tersebut.

Total kerugian materiil yang dilaporkan korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut didalami oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku saat ini berada di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan, termasuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hari. Warga juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Dengan adanya laporan dan kerja sama masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat melakukan penyelidikan serta mengambil langkah penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

(*)

GNOTIF.COM

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif