Berita

Breaking News

Sedang Asyik Nyabu, Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CD (24), warga Desa Gedung Negara, pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang warga.

Menariknya, ketika berhasil ditemukan dan diamankan petugas, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Menurut IPTU Herawati, setelah menerima laporan korban, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh petunjuk mengenai lokasi keberadaan CD.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.

Berawal dari Sepeda Motor Diparkir di Teras Rumah

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di teras rumah Hermawan, Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai. Saat itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut barang pasar tengah menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah tempat dirinya bekerja. Setelah memarkirkan kendaraan, korban bersama rekannya, Ahmad Dhani, kemudian melakukan aktivitas memindahkan barang-barang dagangan ke dalam mobil.

Dalam kondisi sedang sibuk bekerja, korban tiba-tiba mendengar suara mesin sepeda motor yang menyala. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban segera memeriksa kendaraan yang sebelumnya diparkir di teras rumah tersebut.

Namun, betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Kendaraan tersebut ternyata telah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Korban bersama rekannya kemudian berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Pengejaran dilakukan ke arah Dusun Lebak, Desa Gedung Negara.

Sayangnya, upaya korban dan rekannya untuk mengejar pelaku belum membuahkan hasil. Pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,4 juta. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungkai Utara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku Diamankan Saat Diduga Mengonsumsi Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara kemudian bergerak menuju Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan CD yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Saat dilakukan penangkapan, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan interogasi untuk menggali informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang pria yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas tidak berhenti pada penangkapan CD. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan guna mencari dan mengamankan kendaraan milik korban.

Setelah melakukan penelusuran di lokasi tujuan, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5301 KJ. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, pria yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian tersebut tidak ditemukan di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan. Polisi masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Petugas juga membawa sejumlah barang lain yang ditemukan saat proses penangkapan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda menyerupai senjata api mainan berwarna hitam.

Seluruh barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman guna memastikan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Temuan barang yang diduga narkotika juga menjadi perhatian penyidik. Polisi akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Pernah Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian

IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, CD juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.

Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki riwayat pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan perkara-perkara lain yang pernah ditangani kepolisian.

Meski demikian, setiap dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun penampungan kendaraan hasil pencurian tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut,” jelas IPTU Herawati.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan meliputi keterangan terduga pelaku, penelusuran barang bukti, serta pengembangan informasi mengenai pria yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil pencurian.

Polisi juga akan menindaklanjuti temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana lain yang dapat diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, khususnya ketika memarkirkan sepeda motor di halaman rumah, teras tempat bekerja, maupun lokasi yang tidak diawasi secara langsung.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

Selain itu, warga juga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Polres Lampung Utara menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana serta mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Dengan diamankannya terduga pelaku dan ditemukannya kembali sepeda motor milik korban, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan hasil pencurian.

Hingga kini, CD masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh temuan dalam pengungkapan kasus tersebut.

(*)

Redaksi GNotif.Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif