Berita

Breaking News

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta, Pelaku Curas di Lampung Utara Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Terduga pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya yang berada di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sungkai Utara guna menjalani pemeriksaan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kepolisian juga terus mengembangkan penanganan perkara untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Peristiwa Curas Terjadi pada 2022

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah ruko atau warung yang berada di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang berada di dalam ruko bersama istrinya. Situasi kemudian berubah ketika empat orang yang tidak dikenal diduga masuk ke dalam tempat usaha tersebut melalui pintu samping. Para pelaku disebut menggunakan penutup wajah saat melancarkan aksinya.

Keberadaan empat orang tersebut membuat korban dan istrinya menghadapi situasi yang mengancam keselamatan. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya untuk menakut-nakuti serta menguasai barang milik korban.

Dalam peristiwa tersebut, salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari. Uang yang diambil dari tempat penyimpanan itu diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Sementara itu, pelaku lainnya diduga memaksa korban menunjukkan uang yang berada di dalam loker kas warung. Dari tempat tersebut, para pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta.

Selain mengambil uang tunai, para pelaku juga diduga membawa sejumlah barang lainnya, termasuk rokok dan telepon genggam. Aksi tersebut mengakibatkan korban kehilangan sejumlah harta benda dalam waktu singkat, ketika dirinya dan sang istri berada dalam tekanan serta ancaman para pelaku.

Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp50 Juta

Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kerugian itu berasal dari uang tunai dan sejumlah barang yang dibawa oleh para pelaku.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sungkai Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Dalam proses pengungkapan, penyidik perlu menghubungkan berbagai informasi yang diperoleh, memeriksa keterangan saksi, serta meneliti barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penanganan perkara yang terjadi pada 2022 dan pengamanan terduga pelaku pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Namun, penetapan peran dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah Barang Bukti Tercatat dalam Laporan

Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian. Barang-barang yang disebutkan antara lain satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.

Barang bukti merupakan salah satu unsur penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu penyidik menelusuri keterkaitan antara dugaan tindak pidana, keterangan para pihak, dan rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Meski demikian, keterkaitan setiap barang bukti dengan peristiwa tersebut perlu diteliti lebih lanjut melalui proses penyidikan. Penyidik juga perlu memastikan asal-usul, kondisi, serta relevansi setiap barang yang tercatat agar penanganan perkara dapat dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari upaya membangun rangkaian fakta hukum. Keterangan saksi, laporan korban, hasil pemeriksaan, dan bukti lain yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut IPTU Herawati, jajaran Polres Lampung Utara terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (17/10/2026).

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian selama proses penyelidikan dan pengungkapan perkara. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menelusuri keberadaan pihak yang diduga terlibat maupun mengumpulkan keterangan tambahan yang relevan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diterima selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum.

Proses penyidikan diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mengumpulkan alat bukti, dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian juga perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat usaha maupun tempat tinggal.

Masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan, seperti memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik, mengatur penyimpanan uang secara aman, memasang perangkat pengamanan apabila memungkinkan, serta segera meminta bantuan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan.

Polres Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting dalam mencegah tindak kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap informasi terkait tindak pidana sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat turut mendukung upaya pemeliharaan keamanan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

GNOTIF.COM – Menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif