LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta yang terjadi di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Perempuan tersebut diamankan petugas di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pencurian uang tunai milik korban. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui secara lebih mendalam peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Berawal Usai Korban Mengambil Uang di Bank
Kasus ini bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban diketahui baru saja keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning setelah mengambil uang tunai dalam jumlah cukup besar. Uang sebesar Rp22,7 juta tersebut kemudian disimpan korban di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
Setelah meninggalkan bank, korban kemudian menuju sebuah toko buah yang lokasinya berada di sebelah bank. Tujuan korban saat itu adalah membeli buah jeruk. Setelah berada di lokasi, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.
Situasi tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 menit. Korban yang sebelumnya merasa yakin uang miliknya masih tersimpan di dalam tas kemudian memeriksa kembali isi tas untuk memastikan uang tunai tersebut masih berada di tempatnya.
Namun, korban justru dibuat terkejut ketika mengetahui bahwa uang tunai senilai Rp22,7 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada. Menyadari telah menjadi korban dugaan pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Bukit Kemuning.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga mengambil uang korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pelacakan hingga diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).
Terduga Pelaku Akui Keterlibatan
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, UM diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian uang tersebut. Polisi juga memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Lampung Utara, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama adik iparnya yang berinisial NN.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan rangkaian kejadian serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan pencurian. Di antaranya berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Rekaman tersebut selanjutnya dapat digunakan penyidik untuk membantu mencocokkan informasi mengenai waktu, lokasi, maupun aktivitas orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, terduga pelaku yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterlibatan dalam hilangnya uang milik korban.
Polisi Masih Kejar Pelaku Lain
IPTU Herawati menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi belum berhenti pada penangkapan UM dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.
Dengan demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap NN yang disebut oleh terduga pelaku dalam pemeriksaan. Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Masyarakat diminta lebih berhati-hati, khususnya ketika berada di tempat yang ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, maupun lokasi pelayanan perbankan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memperhatikan keamanan barang berharga sejak mengambil uang dari bank hingga sampai di tempat tujuan. Tas yang berisi uang atau barang berharga sebaiknya selalu berada dalam pengawasan dan tidak diletakkan sembarangan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan transaksi dengan membawa uang dalam jumlah besar juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspek keamanan selama perjalanan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun petugas keamanan terdekat.
Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning mengamankan terduga pelaku menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Polisi akan terus melakukan pendalaman hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diketahui secara jelas berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Kasus hilangnya uang Rp22,7 juta tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, sementara barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara terang.
(*)
GNOTIF.COM

0 Komentar