KOTABUMI, LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H. Agenda tersebut diikuti oleh PPID Pelaksana serta para operator atau admin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta penyampaian informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi dan pengelolaan PPID. Narasumber yang hadir di antaranya Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., serta Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, S.I.P., M.H. Selain itu, Ferdy Ramadhan selaku fungsional turut memberikan materi berkaitan dengan penggunaan web dan dashboard PPID.
Keterbukaan Informasi Menjadi Bagian Penting Pemerintahan
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan membuka atau menyediakan data kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi juga memiliki hubungan erat dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi pada hakikatnya bukan sekadar membuka data, tetapi membuka ruang kepercayaan. Ketika pemerintah menyampaikan informasi secara benar dan terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami program dan kebijakan pemerintah,” ujar Wabup Romli saat memberikan sambutan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa informasi publik memiliki posisi penting dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara benar dan terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui berbagai program dan kebijakan yang sedang maupun telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, pengelolaan informasi publik juga membutuhkan ketelitian dari setiap perangkat daerah. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan publik.
PPID Dituntut Memahami Tugas dan Tanggung Jawab
Melalui sosialisasi tersebut, para PPID Pelaksana, operator, dan admin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Keberadaan PPID memiliki peran dalam mendukung tersedianya informasi yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur yang menjalankan fungsi tersebut perlu memiliki pemahaman mengenai regulasi, mekanisme pengelolaan informasi, serta tata cara penyampaian informasi kepada masyarakat.
Wabup Romli juga menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi tidak cukup hanya berhenti pada aspek teori. Regulasi perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan pelayanan yang nyata di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya keterbukaan informasi.
Dengan pemahaman yang baik, PPID Pelaksana maupun operator di masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih terarah. Hal tersebut juga penting untuk memastikan informasi yang tersedia dapat dikelola dan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.
Transparansi Informasi untuk Menangkal Disinformasi
Dalam era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber dalam waktu yang sangat cepat. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat.
Wabup Romli menyampaikan bahwa transparansi informasi juga memiliki fungsi penting dalam mencegah kesalahpahaman dan menangkal informasi yang tidak benar. Pemerintah perlu menghadirkan informasi yang akurat sehingga masyarakat memiliki akses terhadap sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi juga harus dimanfaatkan untuk mencegah kesalahpahaman, menangkal informasi tidak benar, serta mengurangi ruang berkembangnya disinformasi. Semakin cepat dan akurat informasi yang kita hadirkan, semakin luas kesempatan masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan ikut mengawal pembangunan di Kabupaten Lampung Utara,” tambahnya.
Penyampaian informasi secara cepat dan akurat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Informasi yang tersedia melalui kanal resmi dapat membantu masyarakat memperoleh penjelasan mengenai program, kebijakan, maupun kegiatan pemerintah.
Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan PPID
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi mengenai penggunaan web dan dashboard PPID menjadi salah satu bagian yang diberikan kepada peserta. Materi tersebut disampaikan oleh Ferdy Ramadhan selaku fungsional.
Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan informasi publik menjadi bagian yang semakin penting. Sistem berbasis digital dapat membantu pengelola informasi dalam mengorganisasi data, memperbarui informasi, serta mendukung penyediaan informasi kepada masyarakat melalui kanal yang telah disiapkan pemerintah.
Dengan adanya pemahaman terhadap penggunaan web dan dashboard PPID, operator atau admin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan informasi secara lebih baik. Kemampuan teknis tersebut perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Artinya, pengelolaan informasi publik tidak hanya membutuhkan kemampuan menggunakan sistem digital, tetapi juga membutuhkan ketelitian dalam menentukan informasi yang harus dikelola, diperbarui, dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Berikan Penguatan Materi
Hadirnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., sebagai salah satu narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi memiliki peran dalam pengembangan dan pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan kewenangannya.
Materi dan arahan yang diberikan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi PPID Pelaksana dan operator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan tugas. Pemahaman yang sama mengenai keterbukaan informasi diperlukan agar pelaksanaan pelayanan informasi di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan secara terkoordinasi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., juga hadir sebagai narasumber. Dinas Kominfo memiliki posisi strategis dalam mendukung komunikasi dan penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat.
Mendorong Masyarakat Mengawal Pembangunan
Keterbukaan informasi publik juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Masyarakat yang memiliki akses informasi dapat memahami program pemerintah sekaligus memberikan masukan sesuai dengan ruang partisipasi yang tersedia.
Karena itu, pengelolaan PPID bukan hanya persoalan administratif. Keberadaan PPID juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui penyediaan informasi yang jelas dan dapat diakses sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui kegiatan sosialisasi tersebut mendorong agar para PPID Pelaksana, operator, dan admin memahami perannya masing-masing. Penguatan kapasitas aparatur diharapkan dapat mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara lebih optimal di setiap perangkat daerah.
Kegiatan sosialisasi PPID yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi salah satu langkah dalam memperkuat tata kelola informasi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta penyediaan informasi yang benar dan akurat, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terus dikembangkan.
Keterbukaan informasi pada akhirnya membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur pemerintahan. PPID, PPID Pelaksana, operator, admin, dan perangkat daerah memiliki peran masing-masing dalam memastikan informasi publik dapat dikelola dengan baik. Dengan pengelolaan yang tertib dan komunikasi yang terbuka, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengetahui, memahami, serta ikut mengawal pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.
GNOTIF.COM
#GNotif #LampungUtara #WabupRomli #PPID #KeterbukaanInformasi #InformasiPublik #KomisiInformasi #DinasKominfo #PemkabLampungUtara #TransparansiInformasi




0 Komentar