Berita

Breaking News

Wabup Romli Pastikan ADD Lampung Utara Tahun 2026 Tidak Dipangkas, Pelaksanaan Harus Sesuai Perbup

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Kabupaten Lampung Utara, Kasim, S.E., M.M., bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara dan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Utara. Agenda utama pertemuan tersebut adalah memastikan pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati serta mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kabupaten, perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa, dan organisasi yang mewadahi pemerintah desa. Dengan adanya komunikasi langsung, setiap pihak diharapkan memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan ADD, sehingga tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tingkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kepastian pagu anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pentingnya menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga berupaya memastikan agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan berdasarkan ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

APDESI Sampaikan Kepastian Tidak Ada Pemangkasan ADD

Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara, M. Iqbal, menyampaikan bahwa hasil koordinasi bersama pimpinan daerah memberikan kepastian mengenai ADD Tahun Anggaran 2026. Ia mengungkapkan rasa syukur karena berdasarkan hasil rapat tersebut, tidak ada pemangkasan ADD untuk tahun 2026.

“Alhamdulilah kita bersama kawan-kawan dari APDESI, hasil rapat bersama pimpinan hari ini tidak ada pemangkasan ADD tahun 2026,” ucap M. Iqbal, Ketua APDESI Lampung Utara, saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut menjadi kabar penting bagi pemerintah desa yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan perencanaan dan pengelolaan anggaran. Kejelasan mengenai pagu anggaran diperlukan agar pemerintah desa dapat menyesuaikan program kerja, menyusun prioritas kegiatan, serta melaksanakan kewajiban pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut M. Iqbal, koordinasi dengan perangkat daerah terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan ADD. Ia menyebutkan bahwa komunikasi dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) guna memastikan tidak terdapat pemotongan ADD dan pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Koordinasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan informasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dengan demikian, informasi mengenai kebijakan anggaran dapat dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah aparatur desa.

Pelaksanaan ADD Harus Berpedoman pada Peraturan Bupati

Anggaran Dana Desa merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, terencana, transparan, dan bertanggung jawab, dengan berpedoman pada peraturan yang menjadi dasar penganggaran serta ketentuan administrasi keuangan yang berlaku.

Kepastian mengenai tidak adanya pemangkasan ADD Tahun 2026 perlu diikuti dengan pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan pagu dan ketentuan resmi. Pemerintah desa tetap harus memperhatikan dokumen anggaran, tahapan pencairan, persyaratan administrasi, serta tata cara penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, kepatuhan terhadap Peraturan Bupati menjadi hal yang penting. Peraturan tersebut menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan anggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan teknis yang berlaku.

Oleh sebab itu, komunikasi antara Dinas PMDT, BPKA, APDESI, dan pemerintah desa perlu terus dijaga. Koordinasi yang baik akan membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap prosedur pengelolaan anggaran.

Koordinasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Utara tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah kabupaten dan organisasi pemerintah desa. Silaturahmi bukan hanya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.

Kepala Dinas PMDT Kabupaten Lampung Utara, Kasim, S.E., M.M., hadir bersama Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara dalam koordinasi dengan Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H. Pertemuan tersebut membahas kepastian pelaksanaan ADD Tahun 2026 agar sesuai dengan Peraturan Bupati dan mekanisme yang berlaku.

Melalui komunikasi tersebut, diharapkan informasi yang diterima pemerintah desa dapat bersumber dari penjelasan dan ketentuan resmi. Hal ini penting agar aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terarah, terutama dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan memenuhi kewajiban pelaporan anggaran.

Selain itu, keterlibatan APDESI dalam proses koordinasi memiliki arti penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Organisasi tersebut dapat membantu menyampaikan informasi kebijakan kepada pemerintah desa sekaligus menyalurkan pertanyaan atau persoalan yang membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah terkait.

Pengelolaan Anggaran yang Tertib dan Bertanggung Jawab

Kepastian pagu anggaran perlu dibarengi dengan komitmen seluruh pihak untuk mengelola keuangan secara akuntabel. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menggunakan anggaran berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, mengikuti prosedur administrasi, serta memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan ADD yang tertib juga membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah desa dan perangkat daerah. Apabila terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan atau administrasi anggaran, pemerintah desa perlu melakukan konsultasi kepada instansi yang berwenang agar langkah yang diambil tidak menyimpang dari aturan.

Dengan demikian, kepastian tidak adanya pemangkasan ADD Tahun 2026 sebagaimana disampaikan Ketua APDESI Lampung Utara diharapkan memberikan kejelasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan perencanaan anggaran. Namun, pelaksanaan setiap kegiatan tetap harus mengacu pada pagu resmi, dokumen anggaran, dan prosedur yang berlaku.

Harapan untuk Kelancaran Pemerintahan Desa

Koordinasi antara Wakil Bupati Lampung Utara, Dinas PMDT, APDESI, dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepastian informasi anggaran menjadi salah satu unsur penting agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas pelayanan masyarakat secara terencana dan bertanggung jawab.

Pemerintah desa juga diharapkan terus menjaga komunikasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya apabila membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan ADD. Dengan mengedepankan koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan, pengelolaan anggaran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan desa sesuai kewenangan masing-masing.

Hasil pertemuan pada Jumat, 16 Oktober 2026, tersebut menegaskan pentingnya kepastian kebijakan ADD Tahun 2026 sekaligus kepatuhan terhadap Peraturan Bupati. Pernyataan Ketua APDESI Lampung Utara mengenai tidak adanya pemangkasan ADD menjadi informasi yang disampaikan setelah koordinasi bersama pimpinan daerah, Dinas PMD, dan BPKA. (*)

GNotif.Com 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif