Berita

Breaking News

Wakil Bupati Romli Terima Audiensi Masyarakat Adat Surakarta, Tampung Aspirasi Terkait Sengketa Lahan

KOTABUMI, (GNOTIF.COM) – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Aneg Surokerto (Permato), Senin (19/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait permasalahan tanah ulayat adat Desa Surakarta.

Dalam audiensi itu, perwakilan masyarakat menyampaikan laporan dan harapan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat membantu menindaklanjuti persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat adat setempat. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penanganan permasalahan tersebut secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratna Mustika Sari yang saat ini disebut diusahakan oleh PT Great Giant Fruit Company (GGFC). Masyarakat adat Surakarta mempertanyakan proses penerbitan sertifikat HGU tersebut karena menurut mereka belum terdapat persetujuan dari masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat yang menjadi objek permasalahan.

Permato Sampaikan Aspirasi kepada Pemerintah Daerah

Perhimpunan Masyarakat Aneg Surokerto atau Permato datang menyampaikan aspirasi dengan harapan adanya perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar persoalan tanah ulayat di Desa Surakarta dapat ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan, dokumen yang berkaitan, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Bagi masyarakat adat, tanah ulayat memiliki arti penting karena berkaitan dengan sejarah, keberadaan komunitas, dan klaim hak atas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, persoalan yang menyangkut status tanah tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang cermat agar setiap keterangan, bukti, dan dasar hukum dapat diperiksa secara berimbang.

Masyarakat berharap kehadiran pemerintah daerah dapat menjadi salah satu jalan untuk memperjelas duduk persoalan. Mereka menginginkan adanya proses tindak lanjut yang memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi, termasuk masyarakat yang mengajukan keberatan dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Audiensi ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pimpinan daerah. Melalui pertemuan tersebut, aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Permasalahan HGU Seluas 2.615 Hektare

Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyoroti penerbitan HGU dengan luas yang disebut mencapai 2.615 hektare. Mereka menduga penerbitan hak tersebut dilakukan ketika lahan yang menjadi objek HGU masih berkaitan dengan sengketa bersama masyarakat adat Surakarta.

Masyarakat juga mempertanyakan penerbitan HGU pada tahun 2007. Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, mereka menilai proses tersebut perlu ditelusuri kembali karena, berdasarkan klaim mereka, persoalan hak atas tanah ulayat belum terselesaikan pada saat itu.

Atas dasar tersebut, masyarakat meminta agar dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan HGU dapat ditelaah oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan hak, status tanah pada saat proses berlangsung, serta apakah seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

Meski demikian, berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak terkait. Penentuan mengenai status hukum lahan, keabsahan sertifikat, maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku harus mengacu pada bukti dan proses yang berwenang.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.

Wakil Bupati Romli Terima Laporan dan Siapkan Tindak Lanjut

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyatakan menerima laporan masyarakat atas nama Bupati Lampung Utara. Pemerintah daerah akan mendalami laporan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan dalam audiensi.

Langkah pendalaman dinilai penting untuk memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan tindakan berikutnya. Pemerintah daerah perlu memperoleh informasi yang memadai, baik dari masyarakat yang menyampaikan keberatan maupun dari pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan status lahan tersebut.

Romli juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendengarkan tanggapan dari pihak perusahaan, yakni PT Great Giant Fruit Company (GGFC), sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

Dengan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pokok persoalan. Keterangan dari masyarakat dan perusahaan nantinya dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk dokumen dan riwayat administrasi pertanahan yang relevan.

Pendekatan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak menjadi penting agar proses penanganan berjalan secara proporsional. Pemerintah daerah dapat menelaah persoalan berdasarkan informasi yang tersedia dan, apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangannya.

Harapan terhadap Penyelesaian yang Berkeadilan

Persoalan tanah yang melibatkan klaim masyarakat adat dan hak atas lahan perusahaan memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Selain menyangkut aspek administrasi pertanahan, permasalahan semacam ini juga berkaitan dengan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan hubungan antara warga dengan pihak yang memanfaatkan lahan.

Oleh karena itu, proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen diharapkan dapat berjalan secara transparan serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti dan penjelasan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman baru.

Masyarakat adat Surakarta melalui Permato berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada Wakil Bupati dapat ditindaklanjuti secara konkret. Mereka menginginkan kejelasan mengenai persoalan tanah ulayat yang dipermasalahkan serta adanya penyelesaian yang memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak yang dapat dibuktikan.

Di sisi lain, tanggapan dari PT Great Giant Fruit Company dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang akan menjadi bagian penting dalam memperoleh pemahaman yang berimbang. Status dan dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi, riwayat pertanahan, serta ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Diharapkan Kawal Proses Klarifikasi

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menerima laporan dan aspirasi masyarakat Desa Surakarta. Rencana untuk mendalami laporan serta mendengarkan tanggapan pihak perusahaan menjadi tahapan awal yang diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, terutama mengenai proses klarifikasi atas klaim tanah ulayat dan penerbitan HGU yang dipersoalkan masyarakat. Kejelasan informasi, keterbukaan dalam pemeriksaan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi unsur penting dalam penanganan permasalahan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk memfasilitasi komunikasi dan berkoordinasi dengan instansi pertanahan maupun lembaga terkait apabila diperlukan. Dengan demikian, setiap langkah penanganan dapat didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Audiensi masyarakat adat Surakarta bersama Wakil Bupati Romli pada Senin (19/10/2026) menjadi momentum penyampaian aspirasi secara langsung kepada pemerintah kabupaten. Masyarakat berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi berlanjut melalui klarifikasi dan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan lahan yang dipermasalahkan dapat ditangani secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)

Redaksi GNotif.Com


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif