TULANG BAWANG, (GNOTIF.COM) – Konflik lahan di bantaran Sungai Tulang Bawang, tepatnya di wilayah Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar, kembali menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penebangan tanaman dan perobohan gubuk pada Selasa (27/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, rombongan yang menurut keterangan warga berasal dari PT Indo Lampung Perkasa (ILP), bersama petugas pengamanan swakarsa dan pekerja, diduga melakukan penertiban lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Peristiwa itu memicu keresahan warga. Mereka mengaku khawatir kehilangan kebun, tempat usaha, serta tempat tinggal yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Situasi semakin menyita perhatian ketika seorang ibu yang sedang menggendong balita berusaha menghalangi perobohan gubuk miliknya, tetapi bangunan tersebut tetap dirobohkan menurut keterangan warga di lokasi.
Warga menilai kejadian tersebut menunjukkan perlunya penanganan konflik lahan secara serius dengan mengutamakan dialog, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum. Mereka meminta pemerintah hadir sebagai penengah agar persoalan yang telah berlangsung tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Warga Sebut Jumlah Petugas dan Pekerja Meningkat
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pada 27 Oktober 2026 itu disebut sebagai aksi kedua yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengamanan atau penertiban lahan oleh pihak perusahaan. Warga memperkirakan jumlah petugas pengamanan swakarsa dan pekerja yang berada di lokasi mencapai sekitar 800 orang. Angka tersebut merupakan perkiraan warga dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Di lokasi, warga melaporkan adanya penebangan tanaman kelapa sawit dan karet serta perobohan sejumlah gubuk yang mereka gunakan untuk beraktivitas. Tanaman tersebut disebut telah menjadi bagian dari sumber penghasilan masyarakat, sementara gubuk dimanfaatkan sebagai tempat berteduh, beristirahat, dan mendukung kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Bagi warga yang menggantungkan kehidupan dari lahan itu, kerusakan tanaman dan bangunan bukan sekadar persoalan fisik. Mereka khawatir kehilangan penghasilan harian dan menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, warga meminta agar setiap tindakan terkait lahan yang disengketakan dilakukan dengan prosedur yang jelas, dasar hukum yang dapat diperiksa, serta komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Indo Lampung Perkasa mengenai dasar tindakan di lokasi, status lahan yang menjadi persoalan, maupun tanggapan perusahaan terhadap keluhan warga. Oleh sebab itu, dugaan tindakan pengrusakan dan penertiban lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Ibu Penggendong Balita Menangis Melihat Gubuknya Dirobohkan
Salah satu warga yang terdampak adalah Yunita, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Bangun Rejo. Ia mengaku sangat terpukul ketika melihat gubuk miliknya dirobohkan. Dalam situasi tersebut, Yunita terlihat menggendong balitanya sambil berusaha menyampaikan permohonan agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dengan suara bergetar dan menahan tangis, Yunita berharap pemerintah mulai dari tingkat kampung hingga pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap konflik tersebut. Ia mengaku gubuk yang dibangun dengan susah payah itu memiliki arti penting bagi keluarganya, baik sebagai tempat berteduh maupun sebagai penunjang kegiatan usaha.
“Saya mohon kepada kepala kampung, camat, bupati, gubernur dan presiden agar bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, karena tempat ini sudah menjadi sumber kehidupan kami dan anak kami. Kalau kebun kami ditebang, kami mau makan apa, dan kalau gubuk kami dirusak kami mau tinggal di mana, sedangkan untuk buat gubuk ini saja kami harus pinjam uang koperasi, biar ada tempat tinggal dan tempat usaha kami,” ujar Yunita dengan penuh harap.
Keluhan tersebut menggambarkan kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan hidup keluarga mereka apabila kebun dan bangunan yang selama ini digunakan tidak lagi dapat dimanfaatkan. Bagi masyarakat kecil, kehilangan tanaman produktif dan tempat usaha dapat berdampak langsung pada kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, membayar kewajiban pinjaman, serta membiayai kebutuhan anak.
Warga berharap kondisi yang mereka alami tidak hanya dipandang sebagai persoalan batas atau penguasaan lahan. Menurut mereka, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kemanusiaan yang timbul, terutama terhadap keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di lokasi tersebut.
Warga Penawar Pertanyakan Kehadiran Pemerintah
Keluhan serupa disampaikan Abdulrahman, warga Kampung Penawar. Ia mengaku kecewa karena menurutnya belum terlihat kehadiran perwakilan pemerintah kampung, kecamatan, maupun pemerintah daerah untuk menjadi penengah ketika aktivitas di lokasi kembali berlangsung.
Abdulrahman menyebut warga telah menghadapi kejadian serupa sebanyak dua kali. Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut sumber penghidupan masyarakat tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai oleh warga. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan agar kedua belah pihak dapat menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar melalui mekanisme yang sah.
“Kita ini seperti tidak ada pemimpin, sudah dua kali pihak dari Indo Lampung turun ke lokasi untuk eksekusi lahan yang sudah menjadi sumber tempat kami makan minum, tidak ada satu pun perwakilan pemerintah, baik dari kepala kampung, camat, ataupun perwakilan dari pemerintah daerah untuk menjadi penengah dan meluruskan permasalahan yang terjadi di lapangan,” kata Abdulrahman.
Ia juga meminta para pejabat yang memiliki kewenangan agar tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan tersebut sendirian. Menurut Abdulrahman, pemerintah seharusnya hadir ketika warga membutuhkan perlindungan dan kepastian, bukan hanya saat berlangsungnya agenda politik atau menjelang pemilihan.
“Apakah harus terjadi tumpah darah dulu baru mereka turun. Jangan kalian datang mengunjungi warga, mendatangi setiap rumah warga saat akan mencalonkan diri saja. Saat situasi seperti ini kalian diam tanpa tindakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap respons pemerintah yang mereka nilai belum memadai. Meski demikian, penilaian mengenai kehadiran dan langkah yang telah dilakukan pemerintah perlu dikonfirmasi kepada pemerintah kampung, kecamatan, serta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan persoalan tersebut.
Status Lahan dan Kepastian Hukum Perlu Dijelaskan
Persoalan mendasar yang menjadi perhatian warga adalah status lahan di kawasan bantaran Sungai Tulang Bawang yang disengketakan. Warga menyatakan belum mengetahui adanya keputusan resmi pemerintah yang memastikan bahwa lahan yang mereka tempati termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pernyataan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan dan keterangan resmi instansi berwenang.
Dalam sengketa lahan, kepastian mengenai batas bidang, status hak, dasar penguasaan, serta kewenangan pelaksanaan tindakan di lapangan menjadi hal penting. Penjelasan yang terbuka dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti serta keberatan melalui prosedur hukum yang tersedia.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dan aparat terkait diharapkan dapat memfasilitasi pemeriksaan dokumen serta dialog antara warga dan perusahaan. Jika terdapat perbedaan klaim mengenai status lahan, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu ketegangan.
Warga juga berharap ada langkah untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan selama persoalan belum memperoleh kejelasan. Dialog yang melibatkan perwakilan warga, pemerintah kampung, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, perusahaan, serta instansi terkait dinilai penting untuk merumuskan langkah penanganan yang dapat dipahami semua pihak.
Perusahaan dan Pemerintah Daerah Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indo Lampung Perkasa dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dilaporkan warga tersebut. Belum ada pula penjelasan resmi yang dapat memastikan dasar hukum aktivitas di lokasi, status lahan yang menjadi persoalan, serta langkah yang akan ditempuh untuk merespons keluhan masyarakat.
Redaksi GNotif.com membuka ruang bagi PT Indo Lampung Perkasa, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, pemerintah kampung, maupun instansi berwenang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan mengenai konflik lahan ini berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Warga berharap pemerintah segera melakukan peninjauan, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan status lahan, dan mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian. Mereka juga menginginkan adanya langkah yang jelas untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lebih lanjut selama proses penyelesaian berlangsung.
Peristiwa di Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara transparan, terukur, dan mengedepankan kemanusiaan. Di tengah perbedaan kepentingan, warga berharap hak dan keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian, sementara perusahaan dan pemerintah dapat menjelaskan dasar tindakan serta kewenangan masing-masing secara terbuka.
Penyelesaian yang adil diharapkan tidak hanya menjawab persoalan status lahan, tetapi juga memperhatikan nasib keluarga yang menggantungkan hidup dari kebun dan tempat usaha mereka. Warga kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penjelasan resmi pihak perusahaan agar konflik tersebut tidak berlarut-larut serta tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
(Redaksi)
```
0 Komentar