Berita

Breaking News

Gerak Cepat Polsek Abung Barat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tanjung Harta Berhasil Ditangkap

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (40), warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. 


Pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Revo milik korban yang terjadi pada September 2024 lalu. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Barat setelah menerima laporan dari korban. 

Petugas melakukan serangkaian upaya untuk mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar IPTU Herawati menyampaikan pesan Kapolres, Rabu (4/11/2026). 

Menurutnya, pengungkapan perkara tindak pidana pencurian membutuhkan proses penyelidikan yang cermat agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ### Berawal Saat Korban Meninggalkan Sepeda Motor di Teras Rumah Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor bernama Zikri Saputra pulang ke rumah setelah sebelumnya menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di bagian teras depan rumah. Kendaraan tersebut merupakan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP. 

Sebelum meninggalkan kendaraan, korban terlebih dahulu mengunci stang sepeda motor tersebut sebagai langkah pengamanan. Setelah memarkirkan kendaraan, korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tidak lama berselang, korban keluar rumah dengan berjalan kaki karena memiliki keperluan penting yang harus diselesaikan. 

Namun, situasi yang semula berjalan normal berubah ketika korban kembali ke rumah sekitar lima menit kemudian. Saat tiba di kediamannya, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari tahu keberadaan kendaraannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menanyakan kepada tetangga sekitar rumah, dengan harapan ada warga yang melihat atau mengetahui peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut. 

Akan tetapi, dari hasil penelusuran awal yang dilakukan korban, tidak ada tetangga yang mengetahui secara pasti bagaimana kendaraan tersebut dibawa pergi. Korban pun menyadari bahwa sepeda motornya telah menjadi sasaran pencurian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. 

Kehilangan kendaraan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum.
Dilaporkan ke Polsek Abung Barat Atas peristiwa tersebut, Zikri Saputra secara resmi membuat laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/43/IX/2024/SPKT/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024. 

Laporan tersebut menjadi dasar bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Abung Barat untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap tindak pidana pencurian yang dialami korban. Dalam proses penanganan perkara, petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa pencurian, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik korban. 

Penyelidikan dilakukan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, petugas Unit Reskrim Polsek Abung Barat kemudian bergerak melakukan penindakan. 

Terduga Pelaku Diamankan di Kediamannya Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial FS (40). Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan FS di kediamannya yang berada di Dusun Lebakkung, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang. 

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan perkara pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan oleh korban. Setelah diamankan, FS selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses hukum terhadap terduga pelaku dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polisi Amankan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP. Selain identitas kendaraan berdasarkan nomor polisi, sepeda motor tersebut juga memiliki nomor rangka MH1JBC117AK7378353 dan nomor mesin JBC1E1737194. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Masdi.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara. Keberadaan barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan kasus, terutama untuk memperkuat rangkaian pembuktian berdasarkan hasil penyidikan. Dengan diamankannya terduga pelaku beserta barang bukti, Polsek Abung Barat melanjutkan proses hukum guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Terduga Pelaku Disangkakan Pasal 477 KUHP Atas dugaan perbuatannya, FS disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan dugaan tindak pidana dan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang ditangani. Kepolisian selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan tahapan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., turut mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan meskipun hanya diparkir di lingkungan rumah sendiri. Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman merupakan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.

Selain itu, warga juga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. 

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu tindak pidana. 

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Harta ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat. 

Jajaran Polsek Abung Barat diharapkan terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara diharapkan senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif. (*) 

 **GNOTIF.COM** 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif