Berita

Breaking News

Kapolres Tubaba Tegaskan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polres dan Polsek Jajaran, Tindak Lanjuti SE Kapolri

TULANG BAWANG BARAT, (GNOTIF.COM) – Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Tulang Bawang Barat dan seluruh Polsek jajaran. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Penegasan ini menjadi bentuk komitmen jajaran Polres Tubaba dalam menjalankan setiap kebijakan dan arahan pimpinan Polri, sekaligus meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib, aman, dan profesional. Seluruh anggota diminta memahami serta mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali selama berada di lingkungan institusi kepolisian.

Kapolres Tubaba menyampaikan bahwa kebijakan larangan penggunaan vape bukan sekadar pembatasan terhadap kebiasaan menggunakan rokok elektrik, melainkan juga bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Hal tersebut menjadi perhatian serius karena perkembangan penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam. Berbagai cara dan media dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyamarkan maupun mengedarkan zat terlarang, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.

Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), AKBP Himmawan Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang menjadi perhatian dalam Surat Edaran Kapolri, perangkat vape telah dimanfaatkan oleh bandar narkotika sebagai salah satu media untuk mengedarkan zat berbahaya, termasuk Etomidate.

Selain itu, cairan atau cartridge yang digunakan dalam perangkat vape juga berpotensi mengandung zat Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

"Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika," ujar AKBP Himmawan Setiawan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi secara serius oleh seluruh jajaran kepolisian. Pasalnya, perangkat rokok elektrik yang selama ini dikenal masyarakat sebagai alat untuk mengonsumsi cairan beraroma atau berperisa, dalam perkembangannya berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan peredaran zat terlarang.

Oleh karena itu, lingkungan kepolisian harus menjadi tempat yang bersih dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika maupun sarana yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut. Langkah pencegahan perlu dimulai dari internal institusi dengan memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan pimpinan.

Kapolres menegaskan bahwa mulai diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak boleh ada anggota Polres Tubaba maupun personel Polsek jajaran yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako.

"Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek jajaran. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel," tegasnya.

Penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh personel, baik yang bertugas di lingkungan Mapolres maupun di setiap kantor kepolisian sektor. Dengan demikian, tidak ada perbedaan penerapan kebijakan antara satuan kerja di tingkat Polres dan Polsek jajaran.

Seluruh anggota diharapkan tidak menganggap larangan tersebut sebagai aturan yang hanya berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan tertentu. Sebaliknya, ketentuan itu harus menjadi bagian dari kebiasaan disiplin dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari di lingkungan institusi.

Personel Diminta Berikan Imbauan Secara Humanis

Selain menekankan kepatuhan internal, Kapolres Tubaba juga mengingatkan seluruh personel agar mampu menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat yang datang ke Mako Polres maupun Polsek jajaran.

Menurutnya, kantor kepolisian merupakan tempat pelayanan publik yang setiap hari dikunjungi masyarakat dengan berbagai kepentingan. Mulai dari warga yang hendak membuat laporan, meminta bantuan kepolisian, berkonsultasi, hingga masyarakat yang datang untuk keperluan administrasi dan pelayanan lainnya.

Dalam situasi tersebut, seluruh personel diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila menemukan pengunjung yang menggunakan vape di dalam lingkungan kantor kepolisian. Penyampaian imbauan harus dilakukan dengan bahasa yang baik, sopan, dan mengedepankan pendekatan humanis.

"Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri," tambahnya.

Arahan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan anggota, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Dengan pendekatan persuasif, pengunjung diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku tanpa merasa diperlakukan secara tidak baik.

Kapolres juga mengingatkan agar seluruh personel tetap mengutamakan sikap ramah dalam memberikan pelayanan. Larangan penggunaan vape harus disampaikan sebagai bagian dari tata tertib lingkungan kantor kepolisian, bukan sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, sekaligus mengetahui bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi selama berada di lingkungan Mako Polres Tubaba maupun Polsek jajaran.

Disiplin Internal dan Keteladanan Anggota Polri

Lebih lanjut, AKBP Himmawan Setiawan menilai bahwa kepatuhan terhadap setiap aturan dan kebijakan institusi merupakan bagian penting dari kedisiplinan serta tanggung jawab seorang anggota Polri.

Setiap personel memiliki kewajiban untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga nama baik institusi, serta menciptakan suasana kerja yang tertib dan profesional. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Menurutnya, anggota Polri harus mampu menunjukkan sikap disiplin melalui tindakan nyata, termasuk dalam mematuhi ketentuan yang diberlakukan di lingkungan kerja. Sebab, kedisiplinan tidak hanya terlihat ketika personel melaksanakan tugas di lapangan, tetapi juga tercermin dari perilaku sehari-hari.

Personel yang mampu menaati aturan di lingkungan internal diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. Terlebih, Polri merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap anggota diminta tidak hanya memahami isi kebijakan, tetapi juga menerapkannya secara konsisten. Kesadaran untuk mematuhi aturan harus tumbuh dari masing-masing individu sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak hanya sebatas imbauan.

Kapolres berharap seluruh jajaran Polres Tulang Bawang Barat dapat mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut. Ia juga meminta agar setiap arahan yang telah disampaikan diteruskan dan dipahami oleh seluruh personel hingga tingkat Polsek.

"Seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap arahan yang disampaikan, serta senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," tutup Kapolres.

Melalui penegasan tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti kebijakan pimpinan Polri, khususnya terkait larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, menjaga lingkungan kerja tetap tertib, serta meningkatkan kesadaran seluruh personel mengenai pentingnya menaati ketentuan institusi.

Dengan adanya penerapan aturan secara konsisten di lingkungan Polres Tubaba dan Polsek jajaran, diharapkan seluruh anggota semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepolisian juga diharapkan dapat terus menjadi institusi yang memberikan contoh positif melalui sikap, perilaku, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

(Humas Polres Tubaba)

Redaksi GNotif.Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif