Dengan menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai salah satu sarana pendukung penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas 4 Gakkum, IPDA Sigit Permana, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Satgas 4.
Petugas diterjunkan untuk melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Krakatau 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati peraturan ketika berkendara di jalan raya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara yang melakukan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas operasi.
Penindakan dilakukan menggunakan perangkat ETLE Handheld maupun secara langsung oleh petugas di lapangan.
Penggunaan ETLE Handheld menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Dengan perangkat tersebut, petugas dapat melakukan pendokumentasian pelanggaran secara elektronik sebagai bagian dari proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan elektronik, personel Satgas 4 juga memberikan teguran tertulis dan teguran lisan kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama dan lebih memperhatikan keselamatan selama berkendara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan penindakan dalam Operasi Patuh Krakatau 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut IPTU Herawati, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus menjadi kebiasaan setiap pengguna jalan.
"Sebab, berbagai pelanggaran yang terlihat sederhana dapat menimbulkan risiko besar apabila dilakukan secara terus-menerus dan tidak memperhatikan kondisi keselamatan di jalan raya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
"Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap pengguna jalan harus mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ujar IPTU Herawati.
Dua Pelanggaran Ditindak Melalui ETLE Handheld
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mencatat sejumlah pelanggaran yang diberikan tindakan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan dalam Operasi Patuh Krakatau 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, terdapat dua pelanggaran yang ditindak menggunakan perangkat ETLE Handheld.
Pelanggaran pertama adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas, sedangkan pelanggaran kedua adalah pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kedua jenis pelanggaran tersebut menjadi perhatian petugas karena memiliki potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berkendara melawan arus dapat memicu terjadinya tabrakan, terutama pada ruas jalan yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi. Sementara itu, tidak menggunakan helm dapat meningkatkan risiko cedera serius apabila pengendara mengalami kecelakaan.
Selain penindakan melalui ETLE Handheld, petugas juga memberikan tiga tindakan non-ETLE kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut personel Satgas 4 Gakkum juga mengeluarkan sebanyak 10 surat teguran tertulis kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, sebanyak 100 teguran lisan diberikan kepada pengendara sebagai bentuk peringatan dan edukasi secara langsung.
Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2026 tidak hanya mengutamakan penindakan secara elektronik maupun tindakan langsung, tetapi juga memberikan ruang pembinaan melalui teguran kepada masyarakat.
Pemberian teguran diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengendara untuk lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh aturan lalu lintas. Setiap pengguna jalan perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya bergantung pada kemampuan mengendarai kendaraan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Keselamatan Berlalu Lintas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Polres Lampung Utara berharap kegiatan penegakan hukum melalui Operasi Patuh Krakatau 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Sebab, upaya mewujudkan lalu lintas yang aman tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap pengendara harus memiliki kesadaran untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.
Kepatuhan terhadap aturan tidak seharusnya dilakukan hanya ketika terdapat petugas yang sedang melaksanakan operasi, tetapi harus menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
Penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), misalnya, merupakan salah satu bentuk perlindungan mendasar bagi pengendara sepeda motor. Helm yang digunakan dengan benar dapat membantu melindungi bagian kepala ketika terjadi benturan akibat kecelakaan.
Begitu pula dengan larangan melawan arus. Pengendara diharapkan tidak mengambil jalan pintas dengan menerobos jalur yang bukan peruntukannya. Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain yang melintas dari arah berlawanan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus selalu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengendara juga diimbau memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan agar tidak menimbulkan gangguan selama perjalanan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Operasi Patuh Krakatau 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban dalam periode tertentu, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku pengendara menuju budaya berkendara yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan sehingga aktivitas transportasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara berlangsung lebih aman dan nyaman.
Polres Lampung Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berada di jalan raya.
Mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan setiap pengguna jalan, keamanan serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Lampung Utara dapat terus diwujudkan.
Redaksi GNotif.Com


0 Komentar