Berita

Breaking News

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Amankan Terduga Penadah HP Hasil Curian, Pelaku Utama Masih Diburu

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga menerima atau menguasai barang hasil kejahatan berupa satu unit handphone (HP) Samsung A15 milik korban.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/496/X/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 6 Oktober 2026. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Karel Satsiut Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tertidur di dalam rumah. Dalam kondisi masih dini hari, korban tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di ruang tamu rumah.

Merasa curiga dengan suara kendaraan yang didengarnya, korban kemudian bangun untuk memastikan kondisi rumah. Namun, betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada di tempatnya.

Korban selanjutnya memeriksa kondisi bagian depan dan samping rumah. Dari hasil pengecekan, diketahui pintu depan dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa seseorang telah masuk ke dalam rumah dan membawa barang-barang milik korban.

Tidak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mendapati satu unit handphone Samsung A15 yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah raib. Dengan demikian, terdapat dua barang milik korban yang diduga dibawa oleh pelaku dalam peristiwa pencurian tersebut.

"Setelah terbangun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban juga melihat pintu depan dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, satu unit handphone Samsung A15 yang sebelumnya berada di atas kasur juga telah hilang," jelas IPTU Herawati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.500.000. Merasa dirugikan dan berharap pelaku dapat segera ditemukan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tekab 308 Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara melalui Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas berupaya mengumpulkan informasi, menelusuri barang yang diduga berasal dari hasil pencurian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai salah satu barang milik korban. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak menuju wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Niki Sanjaya.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu unit handphone Samsung A15 yang diduga merupakan milik korban. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.

Temuan handphone tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku untuk mengetahui asal-usul barang elektronik yang berada dalam penguasaannya.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, handphone Samsung A15 tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H. Keterangan ini kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa pencurian maupun penadahan.

"Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu unit handphone Samsung A15 milik korban yang disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, handphone tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H," lanjut IPTU Herawati.

Pelaku Utama Masih Dalam Pengejaran

Setelah berhasil mengamankan terduga penadah beserta barang bukti, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Lampung Utara. Langkah tersebut dilakukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mendalami keterangan yang telah diberikan, serta melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

Meski satu orang telah diamankan, pengungkapan perkara ini belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga melakukan pencurian di rumah korban. Selain itu, keberadaan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 milik korban juga masih dalam pencarian.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Keterangan terduga pelaku terkait seseorang berinisial H juga akan didalami untuk memastikan hubungan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi perlu mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencurian di rumah korban hingga perpindahan barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Upaya tersebut penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hasil penyidikan.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak berhenti pada penangkapan terduga penadah. Pihaknya masih berupaya mengungkap pelaku utama dan menemukan kembali sepeda motor korban yang dibawa kabur dalam kejadian tersebut.

"Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami juga masih memburu pelaku utama dan mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana," tegasnya.

Terduga Pelaku Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 atau dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.

Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Polisi juga akan mendalami asal-usul handphone yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku, termasuk keterangan mengenai pihak yang menyerahkan barang tersebut.

Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status seseorang sebagai terduga pelaku juga tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pencurian, khususnya pencurian yang menyasar rumah warga pada waktu dini hari ketika penghuni sedang beristirahat.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik sebelum tidur maupun ketika meninggalkan rumah. Barang berharga seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, dokumen penting, dan peralatan elektronik sebaiknya disimpan di tempat yang aman serta tidak mudah dijangkau oleh orang yang tidak berkepentingan.

Pengamanan kendaraan juga perlu menjadi perhatian. Sepeda motor yang diparkir di dalam rumah atau ruang tamu tetap sebaiknya dilengkapi pengamanan tambahan, seperti kunci ganda, serta ditempatkan di lokasi yang tidak mudah diakses dari luar.

Selain langkah pencegahan secara pribadi, kepedulian antarwarga juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan lingkungan setempat atau melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Polres Lampung Utara juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli atau menerima barang elektronik maupun kendaraan bermotor dari pihak lain, terutama apabila harga yang ditawarkan tidak wajar atau tidak disertai bukti kepemilikan yang jelas. Memastikan asal-usul barang merupakan langkah penting untuk menghindari keterlibatan dalam persoalan hukum terkait barang hasil kejahatan.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian maupun penadahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta membantu mempercepat pengungkapan berbagai perkara kriminal.

Dengan diamankannya seorang terduga penadah dalam kasus ini, polisi berharap pengembangan penyidikan dapat membuka jalan untuk mengungkap pelaku utama dan menemukan sepeda motor korban. Masyarakat pun diharapkan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan Honda Beat Street tahun 2025 maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus bekerja melakukan pengejaran dan pengembangan kasus. Polisi memastikan setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.\

(*)

Redaksi GNotif.Com


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif