Camat Abung Tengah Pimpin Rapat Tindak Lanjut PAW Kepala Desa Kinciran, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Aturan
LAMPUNG UTARA, (GNotif.Com) - Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., memimpin rapat dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Abung Tengah, Jumat, 28 Agustus 2026.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses PAW Kepala Desa Kinciran dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, objektif, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan itu turut melibatkan unsur pemerintahan kecamatan, kepolisian, TNI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kinciran, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Abung Tengah Kasim menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa merupakan proses yang penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kinciran.
Menurut Kasim, meskipun terdapat proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Pemerintahan desa tidak boleh berhenti hanya karena sedang berlangsung proses PAW. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat diminta memahami tugas dan kewenangan masing-masing.
“Rapat ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, saya meminta agar seluruh proses PAW dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasim.
Kecamatan Jalankan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi
Camat Kasim juga memberikan penegasan mengenai posisi Kecamatan Abung Tengah dalam proses pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran. Menurutnya, Kecamatan menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Ia menegaskan bahwa Kecamatan tidak boleh mengambil keputusan yang menjadi kewenangan lembaga atau pihak lain. Namun, Kecamatan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai prosedur.
“Saya tegaskan bahwa Kecamatan dalam hal ini menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menjadi kewenangan pihak lain, tetapi kita harus memastikan agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan selama proses PAW berlangsung. Setiap pihak diminta memahami posisi dan tanggung jawabnya sehingga proses dapat dilaksanakan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dasar Pelaksanaan PAW Harus Jelas
Dalam arahannya, Camat Kasim menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal pertama yang ditekankan adalah memastikan dasar dan alasan dilaksanakannya PAW Kepala Desa benar-benar jelas serta memiliki dasar hukum yang sesuai.
Menurutnya, kejelasan dasar pelaksanaan menjadi bagian penting sebelum memasuki tahapan berikutnya. Seluruh proses harus mempunyai landasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
“Pertama, pastikan terlebih dahulu dasar dan alasan dilaksanakannya PAW Kepala Desa benar-benar jelas serta memiliki dasar hukum yang sesuai,” jelas Kasim.
Ia kemudian mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan PAW dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Tahapan tersebut mulai dari proses pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan kepala desa, proses yang menjadi kewenangan BPD, mekanisme musyawarah desa, penetapan calon, hingga proses pengusulan dan pengesahan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, setiap proses yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sepihak. Koordinasi antara pemerintah desa, BPD, kecamatan dan unsur terkait lainnya dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tahapan PAW.
BPD Diminta Objektif
Camat Abung Tengah juga memberikan perhatian khusus terhadap peran BPD dalam proses PAW Kepala Desa Kinciran. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses tersebut, BPD diminta menjalankan tugas secara objektif dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menurut Kasim, BPD harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Setiap proses pengambilan keputusan harus mengedepankan kepentingan masyarakat Desa Kinciran secara keseluruhan.
Ia mengingatkan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses yang berjalan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Terganggu
Selain menekankan proses demokrasi, Kasim meminta Pemerintah Desa Kinciran agar tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan berbagai pelayanan publik lainnya. Oleh sebab itu, proses PAW tidak boleh menjadi alasan terhentinya aktivitas pemerintahan desa.
“Kepada Pemerintah Desa saya minta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai adanya proses PAW mengakibatkan roda pemerintahan desa terganggu,” ungkap Kasim.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Pemerintahan desa harus tetap menjalankan tugasnya sambil mengikuti proses PAW sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Jaga Kondusivitas, Hindari Konflik
Hal lain yang menjadi perhatian Camat Kasim adalah kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses PAW berlangsung. Ia meminta seluruh pihak menjaga suasana Desa Kinciran agar tetap kondusif.
Perbedaan pendapat dalam proses demokrasi, menurutnya, merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi dan musyawarah, serta tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kasim juga memberikan peringatan agar tidak terjadi tekanan, intimidasi, intervensi ataupun kepentingan pribadi dan kelompok yang memengaruhi proses PAW Kepala Desa Kinciran.
“Saya juga mengingatkan bahwa jangan sampai ada tekanan, intimidasi, intervensi, atau kepentingan pribadi dan kelompok yang memengaruhi proses PAW. Semua harus dikembalikan kepada aturan dan kepentingan masyarakat desa,” ungkap Kasim.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga proses tersebut agar berjalan secara sehat dan demokratis.
Siapapun yang Terpilih Harus Didukung
Camat Kasim juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memahami bahwa proses PAW pada akhirnya akan menghasilkan seorang kepala desa yang akan menjalankan tugas pemerintahan hingga akhir masa jabatan.
Siapapun nantinya yang menjadi Kepala Desa Kinciran melalui proses PAW, menurut Kasim, harus mendapatkan dukungan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. Siapapun nantinya yang menjadi Kepala Desa melalui proses PAW, harus kita dukung untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi kepentingan kelompok setelah proses demokrasi selesai. Seluruh elemen masyarakat harus kembali bersatu untuk mendukung pemerintahan desa dan menjaga keberlanjutan pembangunan.
Persoalan yang Belum Jelas Akan Dikoordinasikan
Dalam rapat tersebut, Kasim juga meminta apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas terkait pelaksanaan PAW agar dapat diinventarisasi dan dibahas bersama.
Apabila diperlukan, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas PMDT maupun bagian atau instansi lain yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tahapan PAW.
Menurut Kasim, koordinasi menjadi salah satu kunci penting agar proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada tahapan yang dilakukan tanpa dasar atau tidak sesuai kewenangan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Apabila dalam rapat ini terdapat hal-hal yang masih belum jelas, saya berharap dapat kita inventarisasi bersama dan dikoordinasikan dengan Dinas PMDT serta bagian atau instansi yang memiliki kewenangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan PAW,” katanya.
Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan kesepahaman serta langkah tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran dapat berlangsung aman, tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan.
Kapolsek Abung Tengah Dukung Proses Demokrasi
Sementara itu, Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., dalam arahannya menyampaikan dukungan terhadap keputusan dan proses demokrasi yang berlangsung di Desa Kinciran.
Kapolsek menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut. Ia berharap pelaksanaan PAW tidak mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu sehingga proses demokrasi dapat berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan tersebut turut diamini oleh Danramil Abung Barat yang diwakili Sertu Yulis. Sinergi antara unsur pemerintah, TNI dan Polri diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama proses PAW berlangsung.
Keterlibatan unsur keamanan dalam rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar setiap tahapan demokrasi di Desa Kinciran dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik di tengah masyarakat.
BPD Segera Gelar Pembahasan di Tingkat Desa
Ketua BPD Desa Kinciran Subir menyampaikan bahwa hasil rapat yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan Abung Tengah akan menjadi acuan bagi BPD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat desa.
Subir menyatakan bahwa dirinya bersama anggota BPD akan segera mengundang masyarakat Desa Kinciran untuk membahas pelaksanaan PAW Kepala Desa.
“Rapat hari ini akan dijadikan acuan untuk rapat di tingkat desa guna menindaklanjuti hasil rapat hari ini. Saya beserta anggota BPD akan mengundang masyarakat Desa Kinciran untuk membahas pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran secepatnya,” ungkap Subir.
Rencana tersebut menjadi langkah lanjutan setelah rapat koordinasi di tingkat kecamatan. Dengan dilaksanakannya pembahasan di tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat mengetahui proses yang akan ditempuh serta memberikan masukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Tokoh Masyarakat Sepakat Dilanjutkan Melalui Musyawarah
Perwakilan masyarakat Desa Kinciran, yakni Bapak Habiburrahman, Bapak Lupito, Bapak Sujari dan Ibu Risnawati, menyampaikan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut di tingkat desa.
Mereka sepakat agar pembahasan dilakukan dengan mengundang tokoh-tokoh serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun yang ada di Desa Kinciran.
Pelibatan perwakilan dari masing-masing dusun diharapkan dapat membuat pembahasan lebih terbuka serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan permintaan agar BPD mengambil sikap tegas dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Pernyataan tersebut kemudian diamini oleh seluruh peserta rapat.
Sikap tegas yang dimaksud tetap harus berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sinergi Seluruh Unsur Diharapkan Menjaga Proses Tetap Kondusif
Rapat tindak lanjut PAW Kepala Desa Kinciran tersebut menunjukkan adanya upaya bersama dari berbagai unsur untuk memastikan proses pergantian kepala desa berjalan secara terarah.
Koordinasi antara Kecamatan Abung Tengah, Pemerintah Desa Kinciran, BPD, kepolisian, TNI dan masyarakat menjadi penting agar setiap tahapan dapat dilakukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga suasana agar tetap aman dan kondusif. Perbedaan pilihan maupun pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan masyarakat desa.
Semangat musyawarah, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar yang diharapkan dapat mengawal seluruh proses hingga selesai.
Daftar Unsur yang Hadir
Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., Danramil Abung Barat yang diwakili Sertu Yulis, Ketua BPD Subir beserta anggota, Pj. Kepala Desa Kinciran Sri Emilia beserta perangkat desa, Sekcam Abung Tengah Aisyah, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., tokoh masyarakat serta para undangan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran.
Dengan adanya hasil rapat tersebut, tahapan berikutnya akan dilanjutkan di tingkat desa melalui BPD dengan melibatkan masyarakat dan tokoh-tokoh perwakilan dari setiap dusun. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Abung Tengah Kasim kembali menegaskan pentingnya menjaga seluruh proses agar tetap aman, tertib, transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Semua pihak diminta mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok dan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Kinciran.
Pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran diharapkan menjadi bagian dari proses demokrasi yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Setelah proses selesai, seluruh masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan memberikan dukungan kepada kepala desa yang nantinya terpilih melalui mekanisme PAW.
Dengan mengedepankan musyawarah, objektivitas, transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, proses PAW diharapkan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran bukan hanya ditentukan oleh satu pihak, tetapi membutuhkan komitmen seluruh unsur. Pemerintah Kecamatan, BPD, Pemerintah Desa, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan seluruh warga memiliki peran dalam menjaga agar proses demokrasi tersebut berlangsung secara sehat, aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #








Posting Komentar untuk "Camat Abung Tengah Pimpin Rapat Tindak Lanjut PAW Kepala Desa Kinciran, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Aturan"