Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik GNotif.com

GNotif.com berkomitmen menyajikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten jurnalistik GNotif.com.

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku di Indonesia, termasuk Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pers dan media digital.

Pasal 1 — Independensi

GNotif.com berupaya menjaga independensi redaksi dalam menentukan topik, sudut pandang, narasumber, dan keputusan editorial.

Pemberitaan tidak boleh diarahkan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, organisasi, maupun pihak tertentu dengan mengorbankan fakta dan kepentingan publik.

Pasal 2 — Akurasi dan Kejujuran

Setiap berita harus disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi berupaya melakukan pemeriksaan terhadap fakta, data, nama, tempat, waktu, serta informasi penting lainnya sebelum dipublikasikan.

GNotif.com tidak membenarkan tindakan sengaja memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta penting, atau menyajikan informasi yang diketahui tidak benar.

Pasal 3 — Verifikasi

Informasi yang diperoleh dari sumber, media sosial, pesan berantai, atau sumber lainnya harus diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.

Dalam keadaan tertentu ketika sebuah peristiwa berkembang dengan cepat, berita dapat diterbitkan berdasarkan informasi awal yang tersedia dengan menjelaskan statusnya dan melakukan pembaruan setelah informasi tambahan diperoleh.

Pasal 4 — Berimbang

GNotif.com berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.

Pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 — Hak Jawab dan Koreksi

GNotif.com menghormati hak jawab dan hak koreksi dari masyarakat maupun pihak yang menjadi subjek pemberitaan.

Apabila ditemukan kesalahan fakta, redaksi dapat melakukan ralat, koreksi, pembaruan, atau perubahan terhadap artikel sesuai tingkat kesalahan dan informasi yang tersedia.

Pasal 6 — Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum dan kriminal, GNotif.com menghormati asas praduga tak bersalah.

Penyebutan seseorang sebagai terduga, tersangka, terdakwa, atau terpidana harus dilakukan berdasarkan status hukum dan informasi resmi yang tersedia. Redaksi menghindari penghakiman terhadap seseorang melalui pemberitaan.

Pasal 7 — Perlindungan Privasi

GNotif.com menghormati privasi narasumber, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang diberitakan.

Data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, identitas keluarga, dokumen pribadi, atau informasi sensitif lainnya tidak akan dipublikasikan apabila tidak memiliki kepentingan publik yang jelas.

Pasal 8 — Perlindungan Anak

Pemberitaan yang melibatkan anak dilakukan dengan perhatian khusus terhadap keselamatan, martabat, dan masa depan anak.

Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pihak dalam perkara tertentu dapat disamarkan atau tidak dipublikasikan apabila pengungkapan identitas berpotensi menimbulkan kerugian bagi anak.

Pasal 9 — Korban dan Kelompok Rentan

Dalam memberitakan korban kekerasan, korban kejahatan, korban kekerasan seksual, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya, redaksi mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban dan keluarganya.

GNotif.com menghindari penggunaan foto, video, judul, maupun narasi yang mengeksploitasi penderitaan korban semata-mata untuk mendapatkan perhatian atau meningkatkan jumlah kunjungan.

Pasal 10 — Bahasa Jurnalistik

Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan harus jelas, mudah dipahami, proporsional, dan tidak mengandung penghinaan atau provokasi yang tidak diperlukan.

Judul berita harus menggambarkan isi artikel secara wajar dan tidak sengaja dibuat menyesatkan atau menghilangkan konteks penting.

Pasal 11 — Sumber Informasi

GNotif.com berupaya menggunakan sumber informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan resmi dari lembaga, instansi, aparat penegak hukum, perusahaan, organisasi, maupun pihak terkait dapat digunakan sebagai sumber dengan tetap memperhatikan konteks dan kebutuhan verifikasi.

Pasal 12 — Kerahasiaan Narasumber

Dalam keadaan tertentu, identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat, khususnya apabila pengungkapan identitas dapat mengancam keselamatan atau kepentingan sah narasumber.

Pasal 13 — Plagiarisme

Wartawan, kontributor, dan redaksi GNotif.com dilarang melakukan plagiarisme atau mengakui karya pihak lain sebagai karya sendiri.

Apabila informasi berasal dari media atau sumber lain, penggunaannya harus dilakukan dengan menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber atau atribusi secara layak apabila diperlukan.

Pasal 14 — Foto, Video, dan Materi Visual

Penggunaan foto, video, ilustrasi, dan materi visual lainnya harus memperhatikan keakuratan, konteks, etika, dan hak cipta.

GNotif.com berupaya tidak menggunakan materi visual yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak relevan dengan isi berita.

Pasal 15 — Konten Media Sosial

Konten yang beredar di media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta. Informasi yang berasal dari media sosial harus diperiksa keaslian, konteks, waktu, lokasi, serta sumbernya sebelum digunakan dalam pemberitaan.

Pasal 16 — Konflik Kepentingan

Wartawan dan redaksi harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Hubungan pribadi, bisnis, politik, organisasi, maupun kepentingan lainnya tidak boleh digunakan untuk memanipulasi isi pemberitaan.

Pasal 17 — Suap dan Imbalan

Wartawan dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik GNotif.com dilarang menerima suap atau imbalan yang bertujuan memengaruhi isi pemberitaan.

Pemberian atau fasilitas yang berpotensi mengganggu independensi jurnalistik harus dipertimbangkan secara hati-hati dan dapat ditolak apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 18 — Konten Iklan dan Sponsor

Konten iklan, advertorial, promosi, dan sponsor harus dibedakan dari pemberitaan jurnalistik agar pembaca dapat mengetahui sifat konten tersebut.

Kerja sama komersial tidak boleh menjadi alasan untuk memanipulasi fakta atau menghilangkan informasi penting yang memiliki kepentingan publik.

Pasal 19 — Pemberitaan Hukum dan Kriminal

Dalam memberitakan kasus hukum dan kriminal, GNotif.com berusaha menggunakan istilah hukum secara tepat serta menghindari kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Informasi mengenai penangkapan, penetapan tersangka, dakwaan, persidangan, putusan, maupun proses hukum lainnya harus disajikan berdasarkan informasi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 20 — Berita Sensitif

Pemberitaan mengenai kekerasan, kecelakaan, bencana, bunuh diri, kekerasan seksual, dan peristiwa traumatis lainnya harus mempertimbangkan kepentingan publik serta dampaknya terhadap korban dan keluarga.

Redaksi menghindari penyajian detail atau gambar yang tidak diperlukan dan berpotensi menimbulkan penderitaan tambahan bagi korban.

Pasal 21 — Penggunaan Kecerdasan Buatan

Teknologi kecerdasan buatan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik, seperti membantu riset, pengolahan data, transkripsi, atau penyuntingan.

Penggunaan teknologi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab redaksi untuk melakukan pemeriksaan fakta. Konten yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi harus melalui proses editorial sebelum dipublikasikan.

Pasal 22 — Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, klarifikasi, atau hak jawab terhadap pemberitaan GNotif.com melalui saluran komunikasi redaksi yang tersedia.

Setiap pengaduan akan ditinjau berdasarkan fakta, bukti pendukung, kepentingan publik, dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pasal 23 — Evaluasi Redaksi

GNotif.com melakukan evaluasi terhadap pemberitaan apabila ditemukan kesalahan, kekurangan verifikasi, ketidakseimbangan, atau persoalan jurnalistik lainnya.

Redaksi dapat memperbarui, mengoreksi, meralat, atau memberikan keterangan tambahan terhadap artikel yang telah dipublikasikan.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik GNotif.com merupakan komitmen untuk menjalankan aktivitas media secara profesional, bertanggung jawab, transparan, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam pelaksanaannya, GNotif.com berupaya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi, praktik jurnalistik, serta perubahan ketentuan hukum yang berlaku.

GNotif.com
Informasi Aktual, Terpercaya, dan Berimbang.

Terakhir diperbarui: 15 Agustus 2026

```

Posting Komentar untuk "Kode Etik Jurnalistik"