Indikasi Dipersulit Saat Membuat Laporan di Lampung Utara, Wartawan Desak Evaluasi Pelayanan Presisi Polri

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Persoalan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi perhatian sejumlah insan pers. Peristiwa yang berawal ketika seorang wartawan hendak melakukan peliputan terkait dugaan perselingkuhan dan kemudian mengaku mengalami penghinaan terhadap profesinya tersebut kini berkembang menjadi sorotan mengenai pelayanan kepolisian saat korban hendak membuat laporan.

Sejumlah wartawan di Lampung Utara menilai perlu adanya perhatian serius dari jajaran kepolisian, mulai dari Polres Lampung Utara, Polda Lampung hingga Mabes Polri, agar setiap masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

Persoalan tersebut mencuat setelah Fran Klin, seorang wartawan yang mengaku menjadi korban penghalangan kerja jurnalistik, mendatangi Polres Lampung Utara untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun, menurut penuturannya, proses tersebut sempat berlangsung cukup panjang hingga akhirnya dirinya menerima surat pengaduan sebelum kemudian mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pada 25 Agustus 2026.

Fran mengungkapkan, dirinya pertama kali datang ke Polres Lampung Utara pada 13 Agustus 2026 bersama seorang rekannya. Kedatangannya bertujuan meminta perlindungan dan pelayanan hukum atas dugaan peristiwa yang berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.

Datang untuk Melapor, Mengaku Sempat Mendapat Surat Aduan

Menurut Fran, saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dirinya diarahkan menuju bagian Pidana Umum. Namun, sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku diminta meletakkan telepon seluler miliknya bersama telepon seluler rekannya di tempat penyimpanan yang berada di sekitar pintu masuk ruangan.

Permintaan tersebut sempat dipertanyakan Fran karena menurutnya sejumlah bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang hendak dilaporkan tersimpan di dalam telepon selulernya. Ia menilai perangkat tersebut penting apabila diperlukan untuk menunjukkan bukti awal kepada petugas.

“Saat ditemani teman saya ingin melaporkan peristiwa yang saya alami, saat masuk SPKT di sana petugas mengarahkan dan mengantar ke bagian unit Pidana Umum,” ujar Fran saat menceritakan pengalamannya.

Fran mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan alasan telepon seluler harus ditinggalkan di tempat penyimpanan. Menurut penuturannya, seorang petugas bernama Ade menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan prosedur karena di ruangan tersebut terdapat kamera pengawas atau CCTV.

Fran kemudian mempertanyakan kembali prosedur tersebut karena dirinya datang sebagai masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum. Ia juga mengaku khawatir bukti yang tersimpan dalam telepon seluler tidak dapat langsung diperlihatkan apabila dibutuhkan dalam proses pengaduan.

“Saya mengatakan kepadanya, jika memang benar demikian, bukankah hal itu lebih baik jika Kapolda atau Kapolri langsung yang melihat aktivitas pelayanan ini seperti apa pada masyarakat,” tutur Fran.

Proses Wawancara Berlangsung Lama

Fran selanjutnya mengaku menjalani proses wawancara yang menurut perkiraannya berlangsung lebih dari empat jam. Ia menyebut sejumlah pertanyaan dan pembicaraan dilakukan secara berulang mengenai peristiwa yang dialaminya.

Dalam proses tersebut, menurut Fran, beberapa anggota polisi juga sempat berbicara dengannya mengenai persoalan jurnalistik. Bahkan, ia mengaku ada anggota yang memberikan penjelasan mengenai jurnalistik ketika dirinya sedang berupaya menyampaikan laporan.

Fran mengaku mulai mempertanyakan lamanya proses tersebut. Menurutnya, tujuan kedatangannya ke kantor polisi adalah meminta perlindungan hukum sebagai korban dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap profesinya.

“Saya mulai protes mengapa saya diajak wawancara begitu lama, terlebih handphone saya dilucuti dan bukan langsung diterima laporan saya. Karena saya di sini meminta perlindungan hukum sebagai korban, bukan sebaliknya,” kata Fran.

Setelah proses pembicaraan berlangsung, Fran kemudian diarahkan ke meja petugas untuk kembali menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Menurut penuturannya, proses tersebut kembali berlangsung cukup lama.

Fran kemudian menerima sebuah surat pengaduan dengan nomor PENGADUAN B/54/08/2026. Ia mengaku sempat berniat menyerahkan bukti-bukti yang terdapat di dalam telepon selulernya, namun menurut keterangannya petugas menyampaikan agar bukti tersebut tidak perlu diserahkan terlebih dahulu.

Menunggu Informasi Hampir Dua Pekan

Setelah mendapatkan surat pengaduan, Fran mengatakan dirinya menunggu informasi lanjutan dari penyidik. Namun hingga 25 Agustus 2026, atau sekitar 12 hari sejak kedatangannya pertama kali, ia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan sebagaimana yang diharapkannya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah wartawan lainnya. Mereka mempertanyakan mengapa korban yang datang untuk melaporkan dugaan peristiwa hukum justru mendapatkan surat pengaduan dan bukan surat tanda terima laporan polisi.

Sejumlah wartawan kemudian mendampingi Fran untuk melakukan konfirmasi langsung ke Polres Lampung Utara. Namun, menurut keterangan Fran, ketika mereka datang, Kanit maupun penyidik yang sebelumnya menangani proses tersebut tidak berada di tempat.

Para wartawan kemudian mendatangi SPKT untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan antara surat pengaduan dan laporan polisi yang diterima Fran.

Menurut Fran, petugas SPKT bernama Fauzi menjelaskan bahwa surat yang diterima sebelumnya merupakan surat pengaduan karena pihak yang dilaporkan juga disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Lampung Utara.

“Itu karena yang dilaporkan juga melapor, makanya jenisnya aduan,” ujar Fran mengutip penjelasan petugas SPKT tersebut.

Namun, penjelasan itu menurut Fran dan rekan-rekan wartawan yang mendampinginya belum memberikan jawaban yang mereka harapkan. Mereka kemudian tetap meminta agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan mengenai status laporan serta pelayanan hukum yang semestinya diterima.

Wartawan Minta Kepastian Pelayanan

Dalam proses tersebut, seorang anggota polisi bernama Adi yang menurut Fran berasal dari unit PPA dan saat itu sedang menjalankan piket Reskrim turut memberikan penjelasan. Menurut keterangan Fran, petugas tersebut menyampaikan bahwa perkara yang dibawa masuk ke ranah Pidana Umum dan berkasnya ditangani oleh petugas tertentu.

Fran juga mengaku mendapat penjelasan bahwa saat itu sebagian personel yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak sedang bertugas. Karena itu, petugas piket disebut hanya menampung masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Meski demikian, Fran bersama sejumlah wartawan tetap menunggu dan meminta agar proses pelaporan dapat dilanjutkan. Setelah melalui proses komunikasi dan penjelasan, akhirnya pada 25 Agustus 2026 dirinya mendapatkan bukti laporan dengan nomor STTLP/B/425/VIII/2026/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Terbitnya STTLP tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang dibawa Fran. Dengan adanya tanda terima laporan tersebut, pihak pelapor berharap proses penanganan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Desak Pengawasan dan Evaluasi Pelayanan

Peristiwa tersebut kemudian menuai reaksi dari sejumlah wartawan di Lampung Utara maupun daerah lainnya. Mereka meminta jajaran kepolisian melakukan evaluasi apabila dalam proses pelayanan tersebut ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Para wartawan menilai pelayanan terhadap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Terlebih ketika masyarakat datang dalam posisi yang mengaku sebagai korban dan membutuhkan perlindungan hukum.

Fran berharap Kapolres Lampung Utara dapat memberikan perhatian terhadap proses pelayanan yang dialaminya. Ia juga meminta agar laporan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

“Kami berharap Kapolres Lampung Utara dapat melakukan pembinaan kepada anggotanya yang tidak bekerja secara Presisi. Kemudian kami juga meminta agar kasus yang menimpa profesi wartawan untuk dikawal agar tidak ada oknum-oknum yang bermain mata,” ujar Fran Klin yang menyebut dirinya sebagai Sekretaris Jenderal organisasi kewartawanan.

Menurut Fran, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai individu. Ia menilai kasus itu berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penghalangan Kerja Jurnalistik Jadi Perhatian

Dugaan penghalangan kerja jurnalistik menjadi salah satu persoalan yang dianggap serius oleh kalangan pers. Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, hak jawab, maupun menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian setiap persoalan antara wartawan dan masyarakat idealnya ditempuh melalui mekanisme yang proporsional dan sesuai hukum.

Dalam kasus yang disampaikan Fran, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa setiap laporan dan bukti secara objektif. Penanganan perkara juga diharapkan tidak didasarkan pada tekanan pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum.

Sejumlah wartawan yang memberikan dukungan juga meminta agar proses tersebut mendapatkan pengawasan internal. Tujuannya agar setiap tahapan penanganan laporan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Minta Kapolda Lampung dan Kapolri Berikan Perhatian

Reaksi para wartawan tersebut kemudian mengarah pada permintaan agar pimpinan kepolisian tingkat daerah turut memperhatikan persoalan pelayanan publik di tingkat Polres. Mereka berharap semangat Presisi Polri dapat benar-benar diterapkan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat, termasuk ketika masyarakat datang untuk membuat laporan.

Menurut kalangan wartawan, kualitas pelayanan kepolisian sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Setiap masyarakat yang datang membawa persoalan hukum diharapkan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme yang harus ditempuh, termasuk apabila dokumen yang diterima merupakan pengaduan atau laporan polisi.

Karena itu, apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi atau prosedur dalam pelayanan, mereka berharap dilakukan evaluasi dan pembinaan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Para wartawan juga berharap proses hukum terhadap laporan Fran dapat berjalan secara profesional. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terkait memperoleh haknya masing-masing dan proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta aturan yang berlaku.

Klaim Mengenai Riwayat Terlapor Perlu Diverifikasi

Dalam keterangannya, Fran juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan riwayat hukum pihak yang dilaporkan. Namun, informasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai status hukum seseorang tanpa adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau dokumen hukum yang dapat diverifikasi.

Karena itu, proses penanganan perkara diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara identitas dan status hukum pihak yang dilaporkan harus dipastikan berdasarkan sumber resmi.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam persoalan ini adalah adanya laporan mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta pengalaman pelapor ketika berusaha mendapatkan pelayanan hukum. Kedua hal tersebut diharapkan dapat ditangani secara objektif dan profesional oleh pihak yang berwenang.

Menunggu Proses Hukum Berjalan

Dengan telah diterbitkannya STTLP pada 25 Agustus 2026, Fran dan rekan-rekan wartawan kini berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai tahapan hukum. Mereka juga meminta adanya komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Apakah bukti-bukti yang disampaikan pelapor dapat mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta bagaimana keterangan dari pihak terlapor, semuanya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Para wartawan juga menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan bukan dimaksudkan untuk mengganggu kinerja kepolisian. Sebaliknya, mereka berharap kritik tersebut menjadi masukan agar pelayanan publik semakin baik dan semangat Presisi Polri dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara aparat penegak hukum, wartawan, dan masyarakat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta penghormatan terhadap aturan. Setiap laporan harus memperoleh penanganan berdasarkan prosedur, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang objektif.

Dengan demikian, para wartawan berharap Kapolres Lampung Utara, Kapolda Lampung, maupun pimpinan Polri dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Selain memastikan laporan berjalan sesuai hukum, evaluasi terhadap pelayanan apabila memang ditemukan kekeliruan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, proses hukum atas laporan yang telah diterima tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia. (*)

(Pewarta Pariyo Saputra)

Posting Komentar untuk "Indikasi Dipersulit Saat Membuat Laporan di Lampung Utara, Wartawan Desak Evaluasi Pelayanan Presisi Polri"