Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, Satu Pria Diamankan
TULANG BAWANG BARAT, (GNOTIF.COM) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria berinisial DS (33), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
DS diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 22.30 WIB, ketika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di kawasan tersebut.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa plastik klip berisi pil dengan warna berbeda, serta sejumlah uang yang disebut sebagai hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Tulang Bawang Barat dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Berawal dari Informasi Hasil Penyelidikan
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB., S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika dan melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas. Anggota bergerak menuju lokasi yang diperkirakan akan dilalui oleh orang yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
Petugas juga menyusuri jalur menuju lokasi acara hiburan organ tunggal yang disebut menjadi tujuan peredaran narkotika tersebut. Dalam perjalanan, anggota melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Petugas kemudian mengambil langkah untuk menghentikan kendaraan tersebut. Penghadangan dilakukan di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara. Dari proses penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Ekstasi Ditemukan dalam Beberapa Plastik Klip
Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sembilan butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip yang juga berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu kotak rokok merek Surya berwarna cokelat yang kemudian diselipkan di bagian pinggang pelaku.
Penemuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Seluruh barang yang diduga berkaitan dengan narkotika diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas juga menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo A3. Handphone tersebut turut diamankan sebagai barang bukti karena dapat membantu penyidik dalam mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam penanganan perkara narkotika, barang bukti berupa perangkat komunikasi dapat menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui komunikasi atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Namun, seluruh pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Temukan Uang yang Diduga Hasil Penjualan
Selain barang bukti narkotika dan handphone, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang menurut keterangan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, tiga lembar pecahan Rp10.000 dan enam lembar pecahan Rp5.000.
Seluruh uang tunai tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya. Penyidik akan mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang sedang ditangani.
Pengamanan uang hasil dugaan transaksi juga menjadi bagian dari konstruksi perkara. Penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan hubungan antara barang bukti, tersangka, serta dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Diduga Akan Diedarkan pada Acara Organ Tunggal
AKP Samsi Rizal mengungkapkan bahwa DS diamankan ketika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut pada acara organ tunggal.
“Pelaku kita amankan pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara organ tunggal,” ujar AKP Samsi, sebagaimana keterangan kepolisian.
Informasi mengenai tujuan peredaran tersebut menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Polisi perlu memastikan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang telah diamankan.
Acara hiburan masyarakat seperti organ tunggal pada dasarnya merupakan kegiatan sosial dan hiburan. Namun, aparat keamanan tetap melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kegiatan tersebut oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keramaian sebagai tempat transaksi narkotika.
Karena itu, langkah kepolisian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan kegiatan masyarakat.
DS Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam proses penangkapan, DS diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan untuk memastikan adanya barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh petugas.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap DS. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang tersedia untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Setelah seluruh proses awal di lokasi selesai, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Dalami Jaringan Peredaran
Penangkapan terhadap DS tidak hanya menjadi upaya untuk memproses satu tersangka. Penyidik Satresnarkoba juga berpeluang melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Pengembangan menjadi salah satu langkah penting dalam pemberantasan narkotika karena peredaran gelap narkoba biasanya tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Dalam praktiknya, sebuah jaringan dapat melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda.
Karena itu, penyidik akan mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh, kepada siapa akan diedarkan, bagaimana mekanisme transaksi dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, aparat dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pengembangan tersebut diharapkan mampu membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan sekadar mengamankan pelaku yang berada di lapangan.
Komitmen Polres Tubaba Berantas Narkotika
Pengungkapan perkara ekstasi ini memperlihatkan komitmen jajaran Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
Upaya tersebut menjadi penting mengingat peredaran narkotika dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat. Tidak hanya orang dewasa, generasi muda juga berpotensi menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba.
Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan langkah yang dilakukan secara berkesinambungan. Penindakan terhadap pengedar perlu berjalan beriringan dengan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Kepolisian juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan hukum.
Peran Keluarga dan Lingkungan Sangat Penting
Pemberantasan narkotika tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Keluarga menjadi lingkungan pertama yang dapat memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya narkotika. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu mencegah anak terjerumus dalam lingkungan yang berisiko.
Di lingkungan pendidikan, edukasi mengenai bahaya narkotika juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Para pelajar perlu mendapatkan pemahaman bahwa narkotika memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan, masa depan, pendidikan dan kehidupan sosial.
Di tingkat masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga dapat berperan memberikan pembinaan serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat.
Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, ruang gerak pelaku peredaran narkotika dapat semakin dipersempit.
Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Tubaba
Setelah penangkapan, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sembilan butir pil hijau yang diduga ekstasi, satu plastik klip berisi lima butir pil merah muda yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip lainnya yang berisi lima butir pil merah muda yang juga diduga ekstasi.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit handphone Oppo A3 serta uang tunai yang menurut keterangan kepolisian diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis dan karakteristik barang yang diduga narkotika tersebut serta hubungan masing-masing barang dengan tindak pidana yang disangkakan.
Terancam Hukuman Minimal Enam Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa terhadap DS diterapkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam proses pemberitaan perkara pidana, status DS perlu dipahami sebagai tersangka sesuai keterangan kepolisian dan belum sebagai terpidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Pencegahan
Kasus dugaan peredaran ekstasi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul di berbagai lingkungan dan situasi. Oleh sebab itu, kewaspadaan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, pencegahan tetap menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, penguatan keluarga, kegiatan positif bagi generasi muda serta pengawasan lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tawaran keuntungan cepat dari aktivitas ilegal dapat membawa konsekuensi hukum yang berat.
Selain risiko pidana, keterlibatan dalam peredaran narkotika dapat memberikan dampak sosial yang panjang terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
Pengungkapan Diharapkan Putus Mata Rantai Peredaran
Dengan diamankannya DS beserta sejumlah barang bukti, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat diharapkan dapat terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.
Proses pengembangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan sejauh mana perkara tersebut dapat diungkap. Informasi mengenai asal barang, tujuan distribusi dan pihak lain yang mungkin terlibat akan menjadi perhatian penyidik.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat dikembangkan sesuai dengan peran masing-masing pihak.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah agar narkotika tidak semakin luas beredar di tengah masyarakat.
Masyarakat Diharapkan Tidak Memberikan Ruang bagi Peredaran Narkoba
Keberhasilan pengungkapan perkara ini juga membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diharapkan aktif menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika.
Jika masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba, informasi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia. Informasi masyarakat dapat membantu aparat melakukan penyelidikan secara lebih cepat dan tepat.
Namun demikian, masyarakat tetap diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan tindakan sendiri. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat sesuai prosedur hukum.
Dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga dan warga, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat sendiri masih melakukan proses penyidikan terhadap DS dan barang bukti yang telah diamankan. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk menciptakan wilayah Tulang Bawang Barat yang semakin aman, tertib dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.
(**)
# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, Satu Pria Diamankan"