Tim URC Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit

TULANG BAWANG BARAT, (GNotif.Com) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, tim berhasil menangkap seorang pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit.

Pelaku berinisial RI (33), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diamankan oleh Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat saat berada di rumahnya pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Blok 3 PT BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025. Dalam perkara tersebut, RI diduga melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya.

Dua rekan RI yang terlibat dalam perkara tersebut sebelumnya telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat. Sementara RI berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan kepolisian selama kurang lebih satu tahun.

Pelaku Diamankan di Rumah Tanpa Perlawanan

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam menangkap pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.

Menurut AKP Juherdi, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara yang sebelumnya telah ditangani. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Presisi dengan melakukan upaya penangkapan.

“Kejadian pencurian terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Pelaku ini melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya. Sedangkan dua pelaku lainnya telah diamankan, sementara pelaku RI ini menjadi DPO kami dari setahun yang lalu,” jelas AKP Juherdi.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak menuju rumah RI di wilayah Tiyuh Gunung Terang. Upaya penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam proses penangkapan tersebut, RI tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka yang telah menjadi DPO tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh. Dengan diamankannya RI, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara pencurian yang terjadi di kawasan PT BNCW.

Curat Terjadi pada Mei 2025

Kasus yang menjerat RI bermula dari peristiwa pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Blok 3 PT BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025.

Dalam aksinya, RI diduga tidak bekerja seorang diri. Ia bersama dua rekannya melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit yang berada di kawasan perusahaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, jumlah buah kelapa sawit yang dicuri mencapai 43 tandan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua pelaku berhasil diamankan lebih dahulu dan menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku lainnya, yakni RI, belum berhasil ditemukan sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.

Status DPO tersebut membuat petugas terus melakukan pencarian terhadap keberadaan RI. Selama kurang lebih satu tahun, penyidik tetap melakukan pengembangan informasi hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan tersangka.

Pengungkapan DPO Menjadi Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Keberhasilan menangkap seorang pelaku yang telah menjadi DPO selama kurang lebih satu tahun menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap suatu perkara tidak berhenti hanya karena salah satu tersangka belum berhasil diamankan.

Kepolisian terus melakukan pencarian dan pengembangan informasi untuk memastikan setiap orang yang diduga terlibat dalam perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat memiliki peran dalam merespons berbagai informasi terkait tindak pidana serta melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Dalam perkara ini, kerja penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya RI.

Penangkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara pencurian yang telah terjadi sejak Mei 2025. Dengan tersangka berhasil diamankan, penyidik kini dapat melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Setelah diamankan, RI kemudian menjalani interogasi awal oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan PT BNCW pada Mei 2025.

Pengakuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Meski demikian, seluruh proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah kita amankan pelaku, kita bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Juherdi.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami peran tersangka, kronologi kejadian, hubungan dengan dua pelaku lainnya yang telah terlebih dahulu diamankan, serta berbagai fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan juga menjadi tahapan penting untuk memastikan perkara dapat diproses secara profesional dan sesuai prosedur. Kepolisian akan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.

Polres Tubaba Terus Tuntaskan Perkara Kejahatan

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian, termasuk pencurian hasil perkebunan, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik maupun pengelola usaha sehingga membutuhkan penanganan yang serius.

Wilayah Tulang Bawang Barat memiliki berbagai aktivitas masyarakat dan sektor perkebunan yang menjadi bagian penting dari perekonomian daerah. Karena itu, keamanan kawasan perkebunan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian.

Melalui pengungkapan kasus Curat tersebut, kepolisian menunjukkan bahwa laporan maupun informasi mengenai tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penangkapan terhadap tersangka DPO juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku yang telah teridentifikasi, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan. Patroli, pemantauan wilayah, serta komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkara Masih Berlanjut dalam Tahap Penyidikan

Setelah penangkapan, RI bersama barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Tersangka selanjutnya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim.

Tahapan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum. Penyidik akan menggali keterangan secara lebih mendalam mengenai peristiwa yang terjadi di Blok 3 PT BNCW.

Termasuk di antaranya mengenai bagaimana aksi tersebut dilakukan, peran masing-masing pelaku, serta berbagai fakta lain yang relevan dengan perkara. Langkah tersebut penting agar konstruksi perkara dapat disusun berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Polisi juga tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun

Atas perbuatannya, RI akan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Juherdi.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi perkara dan melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman pidana yang dikenakan menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan perkara yang mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum pidana. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Masyarakat Diharapkan Turut Menjaga Keamanan

Keberhasilan mengamankan DPO dalam kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut juga menjadi pengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan maupun penindakan secara cepat.

Kerja sama antara kepolisian, masyarakat, perusahaan, serta unsur pemerintahan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Dalam konteks keamanan kawasan perkebunan, pengawasan bersama juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil perkebunan. Koordinasi antara pengelola perkebunan dan aparat keamanan dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi.

Penangkapan DPO Jadi Langkah Penyelesaian Perkara

Penangkapan RI setelah kurang lebih satu tahun menjadi DPO menambah catatan pengungkapan perkara oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat. Perkara yang sebelumnya masih menyisakan satu tersangka kini dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap RI.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penyidik tetap melakukan pengembangan perkara meskipun peristiwa telah berlangsung cukup lama. Informasi yang diperoleh terus ditelusuri hingga petugas dapat menemukan keberadaan tersangka.

Dengan tertangkapnya RI, proses hukum terhadap perkara pencurian 43 tandan buah kelapa sawit di Blok 3 PT BNCW dapat dilanjutkan secara lebih lengkap. Dua rekan tersangka yang sebelumnya telah diamankan juga menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan penyidikan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.

Situasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Komitmen Menjaga Kamtibmas di Tulang Bawang Barat

Pengungkapan kasus Curat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan aset yang berada di wilayah hukum setempat.

Tim URC Presisi Sat Reskrim akan terus melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dalam mengungkap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kecepatan merespons informasi, ketelitian dalam penyelidikan, serta koordinasi antaranggota menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan perkara.

Dengan tertangkapnya RI, kepolisian kembali menegaskan bahwa status DPO bukan berarti perkara akan berhenti. Selama terdapat informasi dan petunjuk yang dapat dikembangkan, aparat akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih belum diamankan.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan terhadap upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah. Sinergi antara aparat dan masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam menciptakan Tulang Bawang Barat yang aman, tertib, dan kondusif. 

(Humas Tubaba)

# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Tim URC Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit"