Uji Kompetensi Eselon II di Lampung Utara Dimulai, Suwardi: Ukur Integritas dan Kinerja, Bukan Kedekatan

KOTABUMI, (GNOTIF.COM) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar uji kompetensi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kemampuan, kinerja, serta kelayakan para pejabat dalam menjalankan tugas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pelaksanaan uji kompetensi tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. Menurutnya, kegiatan tersebut patut diapresiasi apabila benar-benar dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip sistem merit.

Suwardi menilai, uji kompetensi seharusnya tidak berhenti pada proses administratif semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus menjadi momentum bagi Bupati Lampung Utara untuk melihat secara menyeluruh kemampuan dan rekam jejak para kepala perangkat daerah yang selama ini memegang posisi strategis dalam pemerintahan.

Menurutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki peran yang sangat penting karena berada pada posisi yang menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program, kebijakan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Karena memiliki tanggung jawab yang besar, pengisian dan penempatan pejabat eselon II, kata Suwardi, harus dilakukan dengan pertimbangan yang objektif. Kompetensi, integritas, kinerja, loyalitas terhadap pemerintahan yang sah, kemampuan bekerja sama, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi harus menjadi dasar utama dalam menentukan seorang pejabat.

Uji Kompetensi Harus Menjadi Instrumen Evaluasi

Suwardi mengatakan uji kompetensi yang digelar Pemkab Lampung Utara dapat menjadi instrumen penting untuk mengetahui sejauh mana pejabat pimpinan tinggi pratama mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menilai seorang pejabat tidak cukup hanya memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi. Pengalaman memang penting, tetapi harus diimbangi dengan kemampuan manajerial, pemahaman teknis, integritas, kemampuan mengambil keputusan, serta orientasi terhadap pelayanan masyarakat.

“Uji kompetensi ini kesempatan bagi Bupati untuk menyingkirkan pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi pada keuntungan pribadi,” tegas Suwardi, Senin (18/8/2026).

Pernyataan tersebut, menurut Suwardi, bukan berarti setiap pejabat harus langsung diganti apabila memperoleh hasil evaluasi tertentu. Sebaliknya, hasil uji kompetensi harus menjadi bahan objektif untuk menentukan langkah pembinaan, mempertahankan pejabat yang memenuhi standar, melakukan rotasi apabila dibutuhkan organisasi, atau mengganti pejabat yang memang tidak lagi memenuhi persyaratan.

Ia menekankan bahwa setiap keputusan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, uji kompetensi tidak menimbulkan kesan sebagai kegiatan yang hanya dilakukan untuk memenuhi formalitas administrasi.

Jabatan Eselon II Memiliki Posisi Strategis

Dalam struktur pemerintahan daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan program pembangunan. Mereka bertanggung jawab memimpin perangkat daerah sekaligus memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi program yang konkret dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Seorang kepala perangkat daerah juga dituntut mampu mengelola sumber daya manusia, anggaran, program kerja, pelayanan publik, serta hubungan koordinasi dengan berbagai pihak.

Oleh karena itu, Suwardi menilai pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki kapasitas yang memadai. Tidak cukup hanya mampu menjalankan rutinitas administratif, tetapi juga harus memiliki keberanian mengambil keputusan sesuai aturan dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pejabat pimpinan tinggi pratama juga harus mampu membangun kerja sama internal dan lintas sektor. Sebab, berbagai persoalan pembangunan daerah tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah.

Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih program.

Jangan Berdasarkan Senioritas dan Kedekatan

Suwardi mengingatkan agar proses pengisian, rotasi, maupun mutasi jabatan tidak didasarkan pada senioritas semata. Menurutnya, masa kerja yang panjang tidak otomatis menunjukkan seseorang paling layak menduduki suatu jabatan.

Demikian pula dengan kedekatan pribadi maupun kepentingan kelompok. Dalam sistem pemerintahan yang profesional, jabatan harus diberikan kepada orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ia menilai prinsip tersebut penting untuk memastikan birokrasi dapat bekerja secara profesional. Jika jabatan diberikan karena hubungan pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan nonprofesional lainnya, maka risiko terhadap kualitas pemerintahan akan semakin besar.

“Jabatan eselon II merupakan posisi strategis karena bertugas menerjemahkan visi kepala daerah menjadi kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, pejabat yang menduduki posisi tersebut harus benar-benar memiliki kemampuan untuk mengelola perangkat daerah dan memastikan program berjalan sesuai target.

Integritas Menjadi Salah Satu Ukuran Utama

Selain kompetensi, Suwardi menilai integritas harus menjadi salah satu indikator utama dalam menilai pejabat. Kompetensi tanpa integritas, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan apabila kewenangan yang dimiliki digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menyoroti adanya perilaku pejabat yang, apabila terbukti, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Di antaranya adalah perilaku menguasai proyek, dugaan memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Jika ditemukan bukti cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Suwardi mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan proses verifikasi yang benar. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan rumor atau tuduhan yang belum terbukti.

Prinsip kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses evaluasi tetap adil dan tidak berubah menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa dasar yang jelas.

Loyalitas ASN Bukan Kesetiaan Pribadi

Dalam kesempatan tersebut, Suwardi juga memberikan penekanan mengenai makna loyalitas bagi aparatur sipil negara. Menurutnya, loyalitas ASN tidak boleh dimaknai sebagai kesetiaan pribadi kepada seorang bupati atau pejabat tertentu.

Loyalitas ASN harus ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada negara dan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat loyal adalah yang berani memberi masukan jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.

Menurutnya, seorang pejabat justru harus mampu memberikan masukan kepada kepala daerah apabila terdapat kebijakan yang perlu dikaji atau disempurnakan. Masukan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme yang benar dan dengan tujuan memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, loyalitas bukan berarti selalu mengatakan setuju terhadap semua keputusan pimpinan. Loyalitas yang sehat justru ditunjukkan melalui profesionalisme, kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan keberanian menyampaikan pertimbangan berdasarkan data.

Berpedoman pada Sistem Merit

Suwardi menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi harus berpedoman pada sistem merit dalam manajemen ASN. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Prinsip merit pada dasarnya menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan karier ASN.

Dalam konteks pejabat pimpinan tinggi pratama, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena jabatan yang diemban memiliki pengaruh besar terhadap jalannya organisasi perangkat daerah.

Penempatan seseorang pada jabatan tertentu harus sesuai dengan kompetensinya. Begitu pula dengan rotasi dan mutasi, harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Instrumen Penilaian Harus Komprehensif

Suwardi juga meminta agar instrumen penilaian dalam uji kompetensi dibuat secara komprehensif. Menurutnya, kemampuan seorang pejabat tidak dapat diukur hanya melalui satu bentuk tes.

Tim penilai perlu melihat berbagai aspek yang relevan dengan tugas seorang pejabat pimpinan tinggi pratama. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.

Dengan penilaian yang menyeluruh, hasil uji kompetensi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kemampuan masing-masing pejabat.

Penilaian juga tidak semestinya hanya melihat pencapaian administratif. Pemerintah perlu melihat apakah program yang dilaksanakan perangkat daerah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Suwardi memberikan perhatian khusus terhadap potensi uji kompetensi menjadi formalitas administratif. Ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus benar-benar menjadi proses evaluasi.

“Hasil uji kompetensi jangan hanya jadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan. Kalau nama yang akan dipertahankan sudah diatur sejak awal, maka ini hanya sandiwara administratif,” katanya.

Menurutnya, kredibilitas proses akan sangat ditentukan oleh independensi tim penilai dan keterbukaan terhadap hasil evaluasi. Apabila hasil penilaian telah ditentukan sebelum proses berlangsung, maka tujuan utama uji kompetensi menjadi tidak tercapai.

Karena itu, tim yang diberikan tugas melakukan penilaian harus bekerja secara profesional dan independen. Setiap peserta harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan dan rekam jejaknya.

Rekam Jejak Pejabat Perlu Diperhatikan

Selain hasil uji kompetensi, Suwardi meminta Bupati Lampung Utara mempertimbangkan rekam jejak para pejabat. Menurutnya, rekam jejak merupakan bagian penting dalam menentukan apakah seorang pejabat layak dipertahankan atau ditempatkan pada posisi tertentu.

Rekam jejak tersebut dapat dilihat dari berbagai sumber dan indikator, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN sesuai kewajiban jabatan, temuan audit, pengaduan masyarakat, serta potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Evaluasi terhadap rekam jejak bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pejabat. Namun, hal tersebut diperlukan agar keputusan mengenai karier seseorang benar-benar didasarkan pada informasi yang lengkap.

Pejabat yang memiliki capaian kinerja baik dan integritas kuat tentu perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan. Sementara apabila ditemukan permasalahan yang telah terverifikasi dan sesuai prosedur, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan.

Pengaduan Masyarakat Harus Diverifikasi

Dalam menilai rekam jejak, Suwardi juga mengingatkan agar pemerintah tidak langsung mempercayai setiap informasi atau pengaduan yang diterima. Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

“Namun ia mengingatkan, setiap informasi dan pengaduan harus diverifikasi terlebih dahulu. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat berdasarkan rumor atau kepentingan politik,” demikian penekanannya.

Prinsip verifikasi tersebut penting untuk menjaga keadilan. Seorang pejabat tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena adanya informasi yang belum terbukti.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang kuat dan telah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan, maka pemerintah perlu mengambil tindakan yang tepat.

Pejabat Harus Berorientasi pada Pelayanan

Menurut Suwardi, ukuran keberhasilan seorang pejabat tidak semata-mata dapat dilihat dari kemampuan mengelola administrasi internal. Hal yang tidak kalah penting adalah dampak kinerja perangkat daerah terhadap masyarakat.

Pelayanan publik harus menjadi salah satu indikator penting. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan.

Pejabat pimpinan tinggi pratama harus memastikan bawahannya memahami orientasi tersebut. Budaya kerja birokrasi harus diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik, bukan sekadar menyelesaikan rutinitas administrasi.

Dengan demikian, hasil uji kompetensi diharapkan mampu mendorong lahirnya pejabat yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki orientasi kuat terhadap kepentingan masyarakat.

Pengelolaan Anggaran Juga Harus Dievaluasi

Aspek pengelolaan anggaran juga menjadi perhatian dalam evaluasi. Setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang dikelola digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan.

Pengelolaan anggaran yang baik harus ditunjukkan melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut Suwardi, pejabat yang mampu mengelola anggaran dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap efektivitas program pembangunan. Sebaliknya, pengelolaan yang tidak profesional dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Karena itu, capaian penggunaan anggaran, kualitas program, serta kepatuhan terhadap aturan perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat.

Jangan Ada Konflik Kepentingan

Suwardi juga menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Pejabat harus mampu memisahkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun kepentingan bisnis dari tugas dan kewenangan pemerintahan.

Jika kewenangan digunakan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terganggu.

Karena itu, integritas menjadi sangat penting dalam menjalankan jabatan. Pejabat harus mampu menjaga batas yang jelas antara kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi.

Dalam konteks uji kompetensi, aspek tersebut perlu diperhatikan melalui rekam jejak dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas masing-masing pejabat.

Hasil Evaluasi Harus Ditindaklanjuti

Suwardi berharap hasil uji kompetensi yang berlangsung 18 hingga 21 Agustus 2026 tidak berhenti setelah seluruh rangkaian tes selesai.

Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara nyata. Pejabat yang dinilai kompeten dan berintegritas dapat dipertahankan. Pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, apabila terdapat pejabat yang tidak memenuhi standar atau terbukti menyalahgunakan jabatan, maka pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pola tersebut, uji kompetensi akan memiliki manfaat yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat.

Tujuan Akhir Bukan Banyaknya Pejabat yang Diganti

Suwardi menegaskan bahwa keberhasilan uji kompetensi tidak boleh diukur dari berapa banyak pejabat yang akhirnya digeser atau diganti.

Menurutnya, ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah lahirnya birokrasi yang profesional, bersih, berintegritas, mampu bekerja sama, berani mengambil keputusan, dan memiliki orientasi pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan uji kompetensi bukan dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya birokrasi yang bersih, profesional, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan mengabdi untuk masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas pemerintahan, bukan sekadar perubahan struktur atau pergantian pejabat.

Membangun Birokrasi Lampung Utara yang Profesional

Uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lampung Utara menjadi salah satu momentum penting untuk memperkuat kualitas birokrasi. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat yang memimpin organisasi perangkat daerah.

Proses tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap pejabat harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensi dan kinerja.

Di sisi lain, masyarakat memiliki harapan agar birokrasi daerah benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan pejabat yang mampu mengambil keputusan secara tepat, memberikan pelayanan dengan baik, serta menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan.

Apabila proses uji kompetensi dapat dilaksanakan secara objektif dan hasilnya benar-benar digunakan sebagai dasar pembenahan, kegiatan tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Momentum Evaluasi untuk Masa Depan Pemerintahan

Pelaksanaan uji kompetensi selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Agustus 2026, pada akhirnya diharapkan menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kondisi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kebijakan kepegawaian selanjutnya, termasuk pembinaan, pengembangan kompetensi, penempatan, rotasi, maupun tindakan lain yang sesuai dengan aturan.

Yang terpenting, seluruh proses harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Pejabat yang memiliki kemampuan dan integritas harus mendapatkan ruang untuk bekerja secara maksimal, sementara kekurangan yang ditemukan harus menjadi bahan perbaikan.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan dampak dari kualitas birokrasi. Jika pejabat bekerja profesional, program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan publik menjadi lebih baik.

Sebaliknya, apabila birokrasi dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok, maka program pemerintah berisiko tidak mencapai sasaran yang diharapkan.

Uji Kompetensi Diharapkan Menghasilkan Birokrasi Bersih

Pelaksanaan uji kompetensi eselon II di Lampung Utara menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional. Evaluasi terhadap kompetensi, integritas, kinerja, rekam jejak, serta kemampuan pejabat harus dilakukan secara menyeluruh.

Pesan utama yang disampaikan Suwardi adalah agar jabatan tidak dipandang sebagai fasilitas pribadi. Jabatan merupakan amanah yang membawa tanggung jawab besar terhadap organisasi dan masyarakat.

Karena itu, pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis harus mampu mempertanggungjawabkan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Uji kompetensi yang berlangsung pada 18–21 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi Lampung Utara yang semakin profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, proses evaluasi tidak sekadar menghasilkan daftar pejabat yang dipertahankan atau digeser, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih kuat dan dipercaya masyarakat.

Reporter: Tim Redaksi

Posting Komentar untuk "Uji Kompetensi Eselon II di Lampung Utara Dimulai, Suwardi: Ukur Integritas dan Kinerja, Bukan Kedekatan"