Deferi Zan: Inilah Risiko Jurnalis, Kita Perjuangkan Lewat Hukum Bukan Emosi
LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Dewan Pimpinan Pusat Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP untuk tetap menahan diri dalam menyikapi kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang.
Imbauan tersebut disampaikan Deferi Zan sebagai bentuk penegasan agar persoalan yang saat ini tengah menjadi perhatian di kalangan wartawan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia meminta seluruh jajaran organisasi, baik di tingkat daerah maupun cabang, tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana atau menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurut Deferi, proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan Makmun Serbaguna telah berjalan. Laporan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya menilai tidak ada alasan bagi wartawan untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Deferi menegaskan bahwa KWIP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Tulang Bawang maupun Polda Lampung. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi Zan.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut di tengah ramainya perbincangan dan pro kontra di internal kalangan wartawan menyusul adanya laporan terhadap Makmun Serbaguna. Menurut Deferi, perbedaan pendapat merupakan hal yang dapat terjadi, namun seluruh wartawan tetap harus mengedepankan sikap profesional dan tidak mudah terpancing oleh provokasi.
Deferi juga menginstruksikan seluruh pengurus KWIP, mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), untuk memberikan edukasi kepada para anggotanya. Edukasi tersebut dinilai penting agar setiap wartawan memahami batas-batas dalam menyampaikan sikap, terutama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesi.
Ia mengingatkan bahwa seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik profesi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan data dan fakta. Menurutnya, kemarahan maupun kekecewaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang justru dapat merugikan diri sendiri, organisasi, maupun profesi wartawan secara keseluruhan.
Risiko Profesi Jurnalis
Dalam kesempatan tersebut, Deferi Zan turut menyinggung mengenai berbagai risiko yang harus dihadapi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, pekerjaan sebagai jurnalis bukan profesi yang selalu berjalan dalam situasi nyaman. Wartawan kerap berhadapan dengan berbagai persoalan ketika berada di lapangan, termasuk penolakan, cacian, intimidasi, hingga tindakan kekerasan.
Ia mengatakan, wartawan pada dasarnya menjalankan fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun dalam menjalankan tugas tersebut, tidak jarang seorang jurnalis menjadi sasaran kemarahan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik.
“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” ujarnya.
Menurut Deferi, berbagai risiko tersebut merupakan bagian dari tantangan profesi yang harus dihadapi dengan sikap dewasa. Ia tidak ingin persoalan yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap wartawan justru berkembang menjadi konflik terbuka antarpihak.
Karena itu, ia mengajak seluruh jurnalis, khususnya yang berada di Provinsi Lampung, untuk tetap menjaga profesionalitas. Wartawan diminta tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang beredar di media sosial, terlebih melakukan serangan balik yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Perjuangkan Marwah Profesi Melalui Jalur Hukum
Deferi menilai bahwa marwah profesi wartawan tidak harus diperjuangkan melalui tindakan emosional. Sebaliknya, kehormatan profesi dapat dijaga dengan menunjukkan bahwa wartawan mampu menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan hukum, kode etik jurnalistik, serta data dan fakta.
Ia menegaskan bahwa keberadaan laporan kepada aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelesaikan persoalan secara konstitusional. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya berharap seluruh wartawan dapat menghormati tahapan pemeriksaan dan tidak membuat tindakan yang dapat mengganggu proses tersebut.
Menurut Deferi, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan profesi wartawan, maka mekanisme yang tersedia harus dimanfaatkan. Wartawan, kata dia, memiliki kemampuan untuk menyampaikan kritik maupun pembelaan melalui karya jurnalistik yang berimbang, berdasarkan bukti dan tidak mengedepankan fitnah atau serangan pribadi.
Ia juga mengingatkan para wartawan agar tidak menjadikan media sosial sebagai arena untuk saling menyerang. Perdebatan yang berlangsung tanpa kendali di media sosial berpotensi memperbesar masalah dan mengaburkan persoalan utama yang sebenarnya sedang diproses melalui jalur hukum.
Dalam pandangan Deferi, sikap menahan diri bukan berarti wartawan lemah atau tidak berani memperjuangkan hak. Sebaliknya, menahan diri merupakan bentuk kedewasaan dan profesionalitas dalam menghadapi persoalan. Ia berharap para jurnalis mampu menunjukkan bahwa profesi wartawan memiliki mekanisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Jangan Turun ke Level yang Sama
Deferi kembali mengajak seluruh insan pers di Lampung untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana mestinya. Wartawan diminta tetap bekerja, melakukan peliputan, menyajikan informasi kepada masyarakat, serta terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Menurutnya, keberadaan persoalan yang menimpa sebagian wartawan tidak boleh membuat seluruh insan pers berhenti berkarya. Justru, wartawan harus membuktikan profesionalitas melalui tulisan yang berisi fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai bahwa cara tersebut jauh lebih tepat dibandingkan melakukan tindakan emosional. Dengan karya jurnalistik, wartawan dapat menyampaikan fakta kepada publik sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menilai sebuah persoalan berdasarkan informasi yang jelas.
“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap KWIP agar persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Organisasi meminta seluruh anggotanya mengedepankan persatuan, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Deferi berharap proses hukum yang saat ini berjalan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat keputusan atau kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
Laporan Telah Disampaikan kepada Kepolisian
Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Adanya laporan tersebut kemudian menjadi perhatian di kalangan wartawan. Berbagai tanggapan muncul menyusul dugaan pernyataan yang dinilai berkaitan dengan profesi jurnalistik. Namun, Deferi Zan meminta seluruh jajaran KWIP untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses yang sedang berlangsung serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.
Di sisi lain, Deferi juga meminta para wartawan tetap menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Setiap pemberitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan disusun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, wartawan harus menjadi bagian dari solusi dalam setiap persoalan, bukan justru memperbesar konflik. Dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, ia yakin profesi wartawan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperjuangkan hak-hak jurnalis melalui jalur yang tepat.
Imbauan Deferi Zan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh wartawan di Lampung bahwa perjuangan terhadap marwah profesi tidak harus dilakukan dengan tindakan emosional. Jalur hukum, karya jurnalistik, data, serta profesionalitas dinilai menjadi instrumen yang lebih tepat dalam menghadapi persoalan.
Dengan demikian, KWIP meminta seluruh pengurus dan anggota untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan serangan pribadi di media sosial, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tulang Bawang maupun Polda Lampung.
Deferi menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki tantangan dan risiko tersendiri. Namun, risiko tersebut harus dihadapi dengan keberanian yang terukur, sikap profesional, serta pemahaman terhadap hukum dan kode etik. Bagi Deferi, menjaga marwah jurnalistik berarti tetap bekerja secara benar meskipun menghadapi tekanan.
Ia pun kembali menyerukan kepada seluruh jurnalis di Lampung agar tidak terpecah oleh persoalan tersebut. Wartawan diharapkan tetap bersatu dalam menjalankan tugas, saling mengingatkan, dan tidak mudah terpancing oleh informasi maupun komentar yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Deferi berharap perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, para jurnalis diminta kembali fokus menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (**)
# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Deferi Zan: Inilah Risiko Jurnalis, Kita Perjuangkan Lewat Hukum Bukan Emosi"