Gabungan Wartawan Tulang Bawang Laporkan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” ke Polres

TULANG BAWANG, (GNOTIF.COM) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam komunitas dan gabungan media di Kabupaten Tulang Bawang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Lampung, pada Senin, 7 September 2026.

Kedatangan para jurnalis tersebut untuk secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial TikTok bernama “Makmun Serbaguna” yang diduga mengunggah konten yang dinilai menghina, merendahkan, serta mencemarkan nama baik profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang. Para wartawan yang hadir berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Koordinator aksi yang mewakili gabungan wartawan mengatakan, langkah pelaporan ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat konten pada akun TikTok tersebut yang telah melewati batas kewajaran dalam menyampaikan kritik maupun pendapat terhadap profesi jurnalistik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi wartawan tertentu, tetapi menyangkut penghormatan terhadap profesi pers secara umum. Para jurnalis menilai, profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami datang secara resmi melaporkan akun TikTok ‘Makmun Serbaguna’ karena kontennya sudah melewati batas. Ini bukan soal pribadi, ini menyangkut marwah profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar perwakilan gabungan wartawan saat berada di Mapolres Tulang Bawang.

Ia menjelaskan, wartawan pada dasarnya terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun, kritik terhadap kerja jurnalistik, menurutnya, seharusnya disampaikan berdasarkan fakta, data, serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Wartawan juga manusia dan bisa melakukan kesalahan. Tetapi apabila ada persoalan terhadap pemberitaan atau kerja jurnalistik, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh. Jangan sampai kritik berubah menjadi penghinaan, tuduhan, atau penyebaran informasi yang tidak benar,” katanya.

Dinilai Berpotensi Merugikan Citra Profesi Pers

Gabungan wartawan Tulang Bawang menilai, konten yang menjadi dasar laporan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Menurut mereka, penggunaan media sosial untuk menyampaikan pernyataan mengenai profesi tertentu memiliki dampak yang cukup luas karena informasi dapat dengan cepat menyebar dan dikonsumsi oleh masyarakat tanpa melalui proses verifikasi.

Dalam konteks tersebut, para jurnalis menilai perlu ada kehati-hatian dalam membuat dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan profesi wartawan. Terlebih apabila konten tersebut memuat pernyataan yang dianggap merendahkan atau memberikan gambaran negatif terhadap seluruh wartawan.

Para wartawan juga menyinggung pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers. Kepercayaan publik menjadi salah satu modal penting bagi media dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang.

Mereka mengingatkan bahwa pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Karena itu, gabungan wartawan berharap persoalan yang mereka laporkan tidak berkembang menjadi konflik antara insan pers dengan masyarakat. Sebaliknya, mereka berharap seluruh pihak dapat menggunakan jalur hukum dan mekanisme yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap konten jurnalistik maupun aktivitas wartawan.

Tempuh Jalur Hukum

Pelaporan ke Polres Tulang Bawang merupakan langkah yang dipilih gabungan wartawan untuk meminta adanya proses hukum terhadap dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang mereka persoalkan.

Dalam laporan tersebut, para wartawan meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap konten yang dipermasalahkan. Mereka juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan akun TikTok tersebut guna memperoleh keterangan dan mengetahui secara utuh konteks konten yang dilaporkan.

Selain itu, gabungan wartawan menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami berharap Polres Tulang Bawang dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi kebebasan juga tidak boleh digunakan untuk menghina dan memfitnah,” ujar perwakilan wartawan tersebut.

Menurutnya, pelaporan dilakukan bukan dengan tujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Namun, pihaknya ingin agar kebebasan berekspresi tetap dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin mengambil tindakan di luar jalur hukum. Semua bukti dan informasi yang kami miliki akan kami sampaikan kepada kepolisian untuk dipelajari,” tambahnya.

Wartawan Tegaskan Terbuka terhadap Kritik

Dalam kesempatan tersebut, gabungan wartawan juga menegaskan bahwa keberadaan pers tidak berarti membuat wartawan kebal terhadap kritik. Kritik terhadap pemberitaan maupun kinerja wartawan tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun, menurut mereka, kritik perlu dibedakan dengan tindakan yang diduga menyerang kehormatan, martabat, atau nama baik seseorang maupun kelompok profesi.

Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terdapat mekanisme yang dapat digunakan, termasuk memberikan hak jawab, menyampaikan hak koreksi, maupun menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para wartawan berharap mekanisme tersebut dapat dipahami masyarakat sehingga setiap persoalan terkait pemberitaan tidak langsung berkembang menjadi saling serang melalui media sosial.

“Kami justru ingin persoalan seperti ini diselesaikan secara baik dan sesuai aturan. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan gunakan hak jawab atau mekanisme yang tersedia. Begitu juga kalau ada dugaan pelanggaran hukum di media sosial, silakan laporkan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Pers

Para jurnalis yang hadir juga mengingatkan mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Menurut mereka, pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, keberadaan wartawan dinilai tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dan proses demokrasi.

Meski demikian, gabungan wartawan juga menyadari bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Wartawan tetap dituntut mematuhi kode etik jurnalistik dan melakukan pekerjaan berdasarkan prinsip profesionalisme.

Hal yang sama, menurut mereka, semestinya juga berlaku dalam penggunaan media sosial. Setiap orang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan hak dan kepentingan pihak lain serta ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, laporan terhadap akun TikTok “Makmun Serbaguna” diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Gabungan wartawan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan selama proses penanganan laporan.

Minta Kepolisian Bertindak Profesional

Gabungan wartawan Tulang Bawang meminta agar kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik sesuai kewenangan yang dimiliki.

Para wartawan juga mengaku tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten yang dilaporkan. Mereka menyerahkan penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan terhadap konten, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang tersedia.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya melaporkan dugaan yang kami anggap perlu diperiksa secara hukum. Apakah nantinya memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu menjadi kewenangan penyidik,” kata perwakilan gabungan wartawan.

Sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen para jurnalis untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Polres Tulang Bawang Akan Menindaklanjuti

Laporan gabungan wartawan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang. Penerimaan laporan menjadi tahapan awal untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tulang Bawang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai materi konten yang dilaporkan, pihak yang berada di balik akun tersebut, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Gabungan wartawan Tulang Bawang menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka juga meminta seluruh pihak tidak melakukan tindakan provokatif maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga tidak ingin persoalan ini melebar menjadi konflik. Yang kami inginkan adalah adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap profesi masing-masing,” pungkasnya.

Pelaporan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan media sosial telah membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat. Setiap konten yang dipublikasikan dapat menjangkau masyarakat dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Karena itu, penggunaan media sosial membutuhkan tanggung jawab, termasuk ketika menyampaikan kritik terhadap profesi, lembaga, maupun individu.

Di sisi lain, insan pers juga dituntut untuk terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi pada akhirnya perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, serta kepatuhan terhadap hukum.

Dengan laporan yang kini telah disampaikan kepada Polres Tulang Bawang, gabungan wartawan berharap persoalan terkait akun TikTok “Makmun Serbaguna” dapat diproses secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Untuk sementara, seluruh pihak masih menunggu proses penanganan laporan tersebut oleh Polres Tulang Bawang.

# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Gabungan Wartawan Tulang Bawang Laporkan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” ke Polres"