Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara Disorot, Diduga Gunakan Material Bekas dan Abaikan K3

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Pelaksanaan proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengalami sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari penggunaan material yang dipertanyakan, kualitas pekerjaan, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.

Proyek yang memiliki nilai kontrak ratusan juta rupiah itu menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa sebagian material batu yang digunakan dalam pekerjaan bukan seluruhnya material baru sebagaimana yang semestinya digunakan sesuai spesifikasi pekerjaan. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi proyek.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nama Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban. Proyek menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp348.968.000,00.

Pekerjaan tersebut tercantum dalam Nomor SPK 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 dan dilaksanakan oleh pihak rekanan CV Putri Kembar. Sementara waktu pelaksanaan berdasarkan informasi pada papan proyek dimulai pada 10 Agustus 2026.

Diduga Ada Penggunaan Material Batu Bekas

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan material batu bekas dalam pekerjaan perkuatan tebing. Dugaan tersebut semakin mengemuka setelah salah seorang pekerja bernama Suroto, warga asal Sribasuki, memberikan keterangan ketika ditemui di lokasi pekerjaan.

Dalam keterangannya, Suroto mengungkapkan bahwa material batu baru diduga dicampur dengan batu yang sebelumnya telah digunakan. Menurut keterangan tersebut, pencampuran material dilakukan dalam proses pengerjaan proyek.

Penggunaan material bekas tentu menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. Pasalnya, pekerjaan perkuatan tebing berkaitan langsung dengan ketahanan konstruksi dalam menghadapi tekanan air, arus sungai, erosi, maupun kondisi lingkungan sekitar.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan, terutama pengawas pekerjaan dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Apabila nantinya ditemukan adanya material yang tidak sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena pekerjaan menggunakan uang negara. Setiap rupiah yang dikeluarkan melalui APBD seharusnya digunakan untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu, volume, serta spesifikasi yang telah ditentukan.

Keterangan Pekerja Mengenai Durasi Pekerjaan Dipertanyakan

Selain persoalan material, terdapat pula perbedaan keterangan mengenai waktu pengerjaan proyek. Berdasarkan papan informasi yang berada di lokasi, pekerjaan tercatat mulai dilaksanakan pada 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, ketika dilakukan pemantauan pada awal September 2026, proyek tersebut secara administratif telah berjalan selama kurang lebih tiga minggu hingga hampir satu bulan, tergantung pada tanggal efektif pekerjaan di lapangan.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pekerjaan baru berlangsung sekitar satu minggu. Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapan sebenarnya pekerjaan mulai dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Perbedaan informasi tersebut semestinya dapat dijelaskan oleh pihak pelaksana proyek maupun pengawas pekerjaan. Transparansi mengenai waktu pelaksanaan menjadi penting karena berkaitan dengan kesesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dan administrasi proyek.

Apabila terdapat perubahan jadwal, keterlambatan, maupun kondisi tertentu yang menyebabkan pekerjaan baru dimulai setelah tanggal kontrak, seluruh perubahan tersebut tentunya harus tercatat dalam administrasi proyek dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keselamatan Kerja Pekerja Juga Menjadi Sorotan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan perkuatan tebing memiliki sejumlah potensi risiko. Para pekerja beraktivitas di sekitar aliran sungai dan struktur konstruksi yang sedang dibangun. Risiko kecelakaan dapat muncul dari berbagai faktor, seperti terpeleset, tertimpa material, terkena peralatan kerja, maupun bahaya lain yang berkaitan dengan kondisi medan.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa sejak awal dirinya tidak mendapatkan APD dari pihak perusahaan.

"Memang dari awal tidak dikasih APD oleh pihak perusahaan," ungkap pekerja tersebut.

Keterangan itu tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak kontraktor. Sebab, penerapan K3 bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan formalitas proyek, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja aman serta menyediakan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaan. Pengawas lapangan juga memiliki peran penting untuk memastikan ketentuan keselamatan tersebut benar-benar diterapkan, bukan sekadar tercantum dalam dokumen administrasi.

Nama Pengendali Proyek Disebut Warga

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali pekerjaan tersebut bernama Denan, warga yang disebut berasal dari wilayah SKB.

Namun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada perusahaan pelaksana maupun pihak terkait. Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, identitas badan usaha pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum seharusnya dapat diketahui secara jelas melalui dokumen kontrak dan administrasi pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, Denan selaku pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan CV Putri Kembar belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai berbagai dugaan yang muncul di lapangan.

Disebut Rehabilitasi, Papan Proyek Tertulis Peningkatan Perkuatan Tebing

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula pernyataan dari Sukarno, salah seorang warga setempat yang ikut bekerja di lokasi. Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, ia menyebut bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan rehabilitasi atau rehab biasa.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena informasi yang tercantum pada papan proyek menggunakan nomenklatur Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban.

Perbedaan penyebutan tersebut semestinya dapat dijelaskan oleh pihak pelaksana. Masyarakat berhak mengetahui secara transparan apakah pekerjaan tersebut merupakan pembangunan baru, peningkatan, rehabilitasi, atau bentuk pekerjaan lainnya. Hal itu penting karena setiap jenis pekerjaan memiliki spesifikasi teknis, volume, metode pelaksanaan, dan standar mutu yang dapat berbeda.

Jika memang pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi, maka perlu dijelaskan bagian konstruksi lama mana yang direhabilitasi dan bagaimana metode pekerjaannya. Sebaliknya, apabila pekerjaan merupakan peningkatan perkuatan tebing, maka masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai desain serta spesifikasi konstruksi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Publik Minta Pengawasan Lebih Ketat

Munculnya berbagai dugaan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Proyek yang menggunakan dana APBD seharusnya mendapatkan pengawasan secara berkala sejak pekerjaan dimulai hingga selesai.

Pengawasan bukan hanya dilakukan untuk melihat apakah pekerjaan berjalan atau tidak, tetapi juga mencakup pemeriksaan mutu material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kesesuaian dengan gambar dan spesifikasi teknis, progres fisik, hingga penerapan keselamatan kerja.

Instansi teknis terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pihak pelaksana. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi aktual benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.

Apabila terdapat indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka pengawas teknis seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap material tersebut. Begitu pula apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Nilai Proyek Ratusan Juta Jadi Perhatian

Nilai proyek sebesar Rp348.968.000,00 membuat pekerjaan tersebut menjadi bagian dari belanja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Prinsip efisiensi dalam pelaksanaan proyek pemerintah memang penting. Namun, efisiensi tidak boleh diartikan sebagai pengurangan kualitas material atau mengabaikan aspek keselamatan pekerja. Pekerjaan konstruksi tetap harus mengacu pada spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.

Apabila pekerjaan tidak sesuai kontrak, mekanisme pemeriksaan dan pengawasan harus dijalankan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran administrasi, kekurangan volume, ketidaksesuaian material, atau kerugian keuangan negara, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

APH Didesak Turun Tangan Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) turut memberikan perhatian apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat agar proyek yang menggunakan uang rakyat tidak dikerjakan secara sembarangan. Pemeriksaan secara independen dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang muncul di lapangan memiliki dasar atau tidak.

Namun, setiap dugaan tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan proses verifikasi. Tidak tepat apabila seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Karena itu, klarifikasi dari CV Putri Kembar, pengawas pekerjaan, serta instansi teknis terkait menjadi sangat penting. Penjelasan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pengawasan

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengendali pekerjaan, Denan, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan material bekas, penerapan K3, serta sejumlah persoalan lain yang menjadi sorotan.

Demikian pula pihak instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Apakah material yang digunakan telah melalui pemeriksaan mutu, apakah progres pekerjaan sesuai dengan kontrak, serta bagaimana penerapan K3 di lokasi menjadi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Masyarakat berharap proyek perkuatan Tebing Way Umban benar-benar menghasilkan konstruksi yang kuat, aman, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Sebab, tujuan utama pekerjaan perkuatan tebing adalah menjaga kawasan dari ancaman erosi maupun kerusakan akibat aliran air sehingga keberadaan bangunan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait tentunya dapat menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, maka masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan publik mengenai kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, penerapan K3, serta efektivitas pengawasan masih menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait. Berita ini akan terus dikembangkan setelah diperoleh klarifikasi dan informasi tambahan dari kontraktor maupun instansi yang berwenang. (Team - Red)

(Bersambung)

Posting Komentar untuk "Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara Disorot, Diduga Gunakan Material Bekas dan Abaikan K3"