Bayi 3 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku

LAMPUNG UTARA, (GNotif.Com) – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang bayi berusia tiga bulan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran korban masih berada pada usia yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (23), yang diduga merupakan ayah kandung korban berinisial MR. Pengamanan dilakukan setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan meminta bantuan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Unit PPA dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Terlebih, korban masih berusia tiga bulan dan berdasarkan informasi medis harus mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).

Peristiwa Terjadi di Wilayah Kabupaten OKU

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban yang masih berusia tiga bulan berada bersama orang-orang di lingkungan keluarga. Berdasarkan laporan yang kemudian diterima petugas, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Dalam dugaan tindak kekerasan tersebut, korban disebut mengalami pukulan pada bagian kening. Selain itu, korban juga diduga dibanting di atas kasur. Tindakan lainnya yang dilaporkan kepada polisi antara lain dugaan penyumbatan mulut korban menggunakan kain serta gigitan pada bagian pusar.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi perhatian karena korban merupakan bayi yang secara fisik masih sangat rentan. Pada usia tiga bulan, seorang bayi sepenuhnya membutuhkan perlindungan dan pengawasan orang dewasa. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak usia dini menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara hukum sekaligus melalui pendekatan perlindungan korban.

Kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan keluarga korban. Pemeriksaan dan pengumpulan keterangan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Korban Mengalami Cedera dan Masih Dirawat Intensif

Akibat dugaan kekerasan tersebut, bayi MR dilaporkan mengalami sejumlah luka dan cedera. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan dalam penanganan perkara, korban mengalami penggumpalan darah pada bagian kepala.

Selain itu, terdapat memar pada beberapa bagian tubuh korban, antara lain dada, mata, kening dan pusar. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Perawatan intensif dilakukan untuk memantau kondisi korban sekaligus memastikan berbagai cedera yang dialaminya mendapatkan penanganan medis secara optimal.

Kondisi korban yang masih sangat kecil membuat proses pemulihan membutuhkan perhatian khusus. Dukungan keluarga dan penanganan medis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban setelah dugaan peristiwa kekerasan tersebut.

Di sisi lain, penanganan hukum juga terus dilakukan. Polisi tidak hanya berupaya memastikan keberadaan terduga pelaku, tetapi juga mendalami berbagai keterangan dan fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Keluarga Datangi Unit PPA Polres Lampung Utara

Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan keluarga tersebut bertujuan meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku. Keluarga korban disebut khawatir terduga pelaku melarikan diri sehingga proses penanganan perkara menjadi lebih sulit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA kemudian melakukan koordinasi dengan UPTD PPA. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan korban anak.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak menuju lokasi di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya YP.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan penerapan pasal sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

Polisi Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan.

Menurut kepolisian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.

Dalam perkara yang melibatkan anak, aspek perlindungan korban menjadi salah satu hal penting. Anak yang menjadi korban tindak pidana membutuhkan perhatian khusus agar proses hukum tidak menambah beban terhadap kondisi korban maupun keluarganya.

Karena korban masih berusia tiga bulan, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban dan kepentingan terbaik bagi anak.

Polres Lampung Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan sedini mungkin dinilai dapat membantu aparat melakukan langkah perlindungan serta penanganan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Masyarakat Diminta Tidak Diam terhadap Kekerasan Anak

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi penting karena kasus kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Peran keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, serta lembaga perlindungan anak sangat diperlukan untuk memastikan tanda-tanda kekerasan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Lingkungan keluarga juga diharapkan menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, kasih sayang dan perlakuan yang tidak mengandung kekerasan.

Apabila terdapat dugaan tindakan kekerasan, masyarakat diharapkan segera mencari bantuan melalui jalur yang tersedia. Langkah cepat dapat membantu korban mendapatkan pertolongan medis, pendampingan dan perlindungan hukum.

Terduga Pelaku Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diduga dijerat dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan yang didalami antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, penerapan pasal secara final tetap menjadi bagian dari proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli serta fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Hal ini diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum proses hukum dilanjutkan kepada tahapan berikutnya.

Perkara Akan Dilimpahkan ke Polres OKU

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polres Lampung Utara menyampaikan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pendalaman menunjukkan bahwa lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Koordinasi antarkepolisian menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan. Dengan dilakukannya pelimpahan kepada satuan wilayah yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi kejadian, proses penyidikan diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, Polres Lampung Utara tetap memberikan perhatian terhadap kondisi korban selama proses koordinasi dan pelimpahan perkara berlangsung. Kondisi korban yang masih menjalani perawatan menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan dan pemulihan anak.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Bersama

Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Anak, terlebih bayi, belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri sehingga sepenuhnya bergantung pada orang dewasa.

Karena itu, orang tua dan keluarga memiliki peran utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan anak, harus dihindari.

Ketika terjadi persoalan dalam keluarga, penyelesaian dengan kekerasan bukanlah jalan keluar. Sebaliknya, persoalan perlu diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan dan bantuan pihak yang memiliki kompetensi apabila diperlukan.

Masyarakat juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan sosial. Apabila menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak, masyarakat diharapkan tidak memilih diam. Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Dalam kasus ini, proses hukum masih berjalan. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum selama menjalani proses pemeriksaan, sementara penyidik bertugas mengumpulkan dan memastikan seluruh alat bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Polres Lampung Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Terlebih terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kepolisian memiliki perhatian khusus terhadap aspek perlindungan korban.

Pengungkapan dan pengamanan terduga pelaku dalam kasus ini menjadi bagian dari respons kepolisian setelah menerima informasi dari keluarga korban. Selanjutnya, proses hukum akan disesuaikan dengan kewenangan wilayah serta hasil pendalaman penyidikan.

Kapolres Lampung Utara berharap masyarakat terus membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Keamanan bukan hanya tercipta melalui kehadiran aparat, tetapi juga melalui keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Kapolres.

Dengan adanya koordinasi antara kepolisian, UPTD PPA, tenaga kesehatan, keluarga dan pihak terkait lainnya, diharapkan korban dapat memperoleh perlindungan serta perawatan yang diperlukan. Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Keluarga, masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing untuk memastikan anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari kekerasan.

Hingga Jumat (21/8/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi, sedangkan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, perkara akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Polres OKU karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

(*)

# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Bayi 3 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku"