Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan
TULANG BAWANG BARAT, (GNotif.Com) — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada April 2024 lalu dan baru berhasil diungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (27), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan oleh anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat saat berada di rumahnya pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang Barat dalam menangani kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk perkara yang terjadi beberapa waktu sebelumnya. Polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaan pelaku.
Kapolres Tubaba Benarkan Pengungkapan Kasus
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Menurut AKP Juherdi, perkara yang berhasil diungkap Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba tersebut merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada tahun 2024 lalu.
“Memang benar anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba telah berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku Curat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada tahun 2024 lalu, tanpa perlawanan,” jelas AKP Juherdi, Sabtu (15/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara oleh kepolisian terus dilakukan meskipun kejadian telah berlangsung cukup lama. Informasi mengenai keberadaan pelaku menjadi salah satu faktor penting dalam proses penangkapan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku. Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Motor Korban Hilang dari Garasi Rumah
Kasus pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 20 April 2024. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi yang berada di bagian belakang rumah.
Pada saat diparkirkan, sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci stang. Namun, kunci kendaraan masih diletakkan oleh korban di bagian dasbor depan motor.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut di dalam garasi. Korban tidak menyangka bahwa kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kendaraan.
Pada pagi hari berikutnya, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa kendaraan tersebut telah hilang dari garasi.
Korban kemudian menduga bahwa pelaku masuk ke pekarangan rumah dan menuju garasi. Dengan memanfaatkan keberadaan kunci yang diletakkan di dasbor, pelaku diduga mengambil kunci kendaraan sebelum membawa sepeda motor tersebut keluar dari lokasi.
Kehilangan kendaraan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, nilai kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp12 juta.
Korban Laporkan Peristiwa ke Kepolisian
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Juherdi.
Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Melalui laporan tersebut, kepolisian dapat melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mencari pelaku serta mengungkap keberadaan barang bukti.
Dalam perkara ini, proses penyelidikan berlangsung hingga akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Tim URC Presisi Dapatkan Informasi Keberadaan Pelaku
Setelah perkara tersebut ditangani, anggota kepolisian terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus. Hingga pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, HK diketahui sedang berada di rumahnya yang berada di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti. Anggota Tim URC Presisi bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan HK. Proses penangkapan berjalan aman dan tidak mendapat perlawanan dari pelaku.
Keberhasilan tersebut menjadi hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian dalam mengembangkan perkara. Informasi masyarakat maupun hasil pendalaman petugas menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan pelaku.
Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa satu lembar STNK mobil atau sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda serta satu eksemplar BPKB motor.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, barang bukti akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu petugas dalam mengungkap rangkaian perkara dan memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pelaku Dibawa ke Mapolres Tubaba
Setelah berhasil diamankan, HK kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat bersama barang bukti yang ditemukan. Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Pelaku memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara penyidik berkewajiban mengungkap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi Terus Perkuat Pengungkapan Kasus
Keberhasilan Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus tersebut memperlihatkan pentingnya konsistensi dalam menangani perkara kriminal. Meski kejadian berlangsung pada 2024, penyelidikan tetap dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pengungkapan perkara yang telah terjadi cukup lama membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Informasi yang diperoleh petugas harus ditelusuri dan diverifikasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Tim URC Presisi memiliki peran penting dalam merespons informasi dan melakukan tindakan cepat ketika keberadaan pelaku telah diketahui.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat bahwa laporan mengenai tindak pidana tetap menjadi perhatian kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Lebih Waspada
Kasus pencurian kendaraan bermotor juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan tempat tinggal.
Dalam peristiwa tersebut, kendaraan korban sebenarnya telah dikunci stang. Namun, keberadaan kunci kendaraan yang diletakkan di dasbor menjadi celah yang diduga dimanfaatkan pelaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah ditemukan. Setelah memarkirkan kendaraan, kunci sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak terlihat dari luar.
Selain itu, kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang memiliki pencahayaan cukup dan jika memungkinkan berada dalam area yang terlindungi. Masyarakat juga dapat menggunakan pengamanan tambahan untuk meningkatkan keamanan kendaraan.
Kewaspadaan tidak hanya diperlukan ketika kendaraan berada di tempat umum, tetapi juga saat kendaraan diparkir di rumah. Lingkungan rumah tetap perlu mendapatkan perhatian karena tindak pencurian dapat terjadi ketika pemilik lengah.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Polisi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Informasi dapat disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur.
Dengan komunikasi yang baik, potensi tindak kriminal dapat dicegah atau segera ditangani. Kehadiran masyarakat sebagai mitra kepolisian juga sangat membantu dalam memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan.
Pelaku Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Juherdi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses hukum terhadap perkara yang saat ini ditangani penyidik. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
Komitmen Polres Tubaba Jaga Kamtibmas
Pengungkapan kasus Curat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kepolisian terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan kepolisian.
Penanganan kasus kriminal tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui patroli, kegiatan sambang, pemantauan wilayah serta komunikasi dengan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, polisi berharap potensi gangguan keamanan dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Pengungkapan Kasus Jadi Pengingat Pentingnya Kewaspadaan
Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada April 2024 tersebut memberikan pelajaran penting bagi masyarakat. Keamanan kendaraan harus menjadi perhatian, termasuk ketika kendaraan berada di lingkungan rumah sendiri.
Hal-hal sederhana seperti menyimpan kunci kendaraan dengan baik, memastikan pintu garasi terkunci, memasang penerangan yang cukup dan memperhatikan lingkungan sekitar dapat menjadi langkah pencegahan.
Masyarakat juga dapat membangun sistem keamanan lingkungan secara bersama-sama. Komunikasi antarwarga, kegiatan ronda dan kepedulian terhadap aktivitas di sekitar lingkungan dapat membantu mencegah tindak kriminal.
Di sisi lain, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus oleh Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba menjadi salah satu bukti bahwa informasi mengenai keberadaan pelaku akan ditindaklanjuti.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dengan diamankannya HK, perkara tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk memastikan konstruksi perkara.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat. Penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara secara profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pengungkapan kasus Curat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan. Dengan kewaspadaan, kepedulian serta komunikasi yang baik, keamanan lingkungan dapat terus dijaga.
Keberhasilan Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan HK di rumahnya tanpa perlawanan menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum. Perkara yang terjadi pada April 2024 tersebut kini kembali mendapatkan titik terang setelah pelaku berhasil diamankan pada Agustus 2026.
Selanjutnya, masyarakat diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa dapat dicegah.
(Pewarta Pariyo Saputra)
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat

Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan"