Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, Seorang Pria Diamankan

TULANG BAWANG BARAT, (GNotif.Com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (33), warga Menggala Kota, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

DS diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB ketika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di wilayah Tiyuh Penumangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyisiran di jalur yang diperkirakan akan dilalui.

Petugas akhirnya menemukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Tiyuh Penumangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tubaba Benarkan Pengungkapan Kasus

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB., S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Menurut AKP Samsi, anggota Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seseorang yang membawa narkotika dan akan melintas di wilayah Tiyuh Penumangan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan di lapangan.

“Pelaku kita amankan pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara orgen tunggal,” ucap AKP Samsi, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Dalam penindakan tersebut, DS diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Hasil Penyelidikan Anggota

Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal menjelaskan, penangkapan terhadap DS bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Orang tersebut diinformasikan akan melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Anggota selanjutnya bergerak menyusuri jalan menuju lokasi yang diinformasikan. Jalur tersebut juga diketahui merupakan akses menuju tempat diselenggarakannya acara hiburan orgen tunggal.

Dalam pemantauan tersebut, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian menilai terdapat gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan tindakan kepolisian berupa pemberhentian kendaraan.

Petugas melakukan penghadangan di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang yang bersangkutan membawa barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

Polisi Temukan Sejumlah Pil Diduga Ekstasi

Hasil penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip yang berisi sembilan butir pil berwarna hijau yang diduga jenis ekstasi.

Selain itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi lima butir pil berwarna merah muda yang juga diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut disebut disimpan di dalam satu buah kotak rokok merek Surya warna cokelat yang kemudian diselipkan di bagian pinggang pelaku.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat tiga bungkus plastik klip yang berisi sejumlah pil dengan warna berbeda dan diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan jenis, jumlah dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Handphone dan Uang Tunai Turut Diamankan

Selain pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A3. Barang tersebut turut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan.

Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai uang hasil penjualan narkoba. Uang tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, tiga lembar pecahan Rp10.000 dan enam lembar pecahan Rp5.000.

Dengan rincian tersebut, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp500.000. Uang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika serta mengetahui lebih jauh keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Pelaku Mengakui Barang Bukti Miliknya

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap DS. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan petugas merupakan miliknya.

Pengakuan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik tetap akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan barang bukti untuk mengungkap secara jelas perkara tersebut.

DS kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Polres Tulang Bawang Barat. Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Proses pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui secara lengkap asal-usul barang yang diduga narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diduga Akan Diedarkan pada Acara Orgen Tunggal

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, narkotika tersebut diduga akan diedarkan pada acara orgen tunggal. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Peredaran narkotika pada kegiatan yang dihadiri banyak orang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Lingkungan hiburan dan kegiatan masyarakat harus tetap dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tidak hanya kepolisian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Polres Tubaba Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Pengungkapan kasus tersebut kembali menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang masuk maupun hasil pemantauan anggota di lapangan.

Narkotika merupakan persoalan yang dapat memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berpotensi merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.

Oleh karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan langkah yang berkelanjutan. Penindakan terhadap pelaku merupakan salah satu bagian dari upaya tersebut, sementara pencegahan dan edukasi masyarakat juga harus terus dilakukan.

Polisi diharapkan dapat terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Kerja sama tersebut dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba.

Selain itu, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Pengawasan dan komunikasi antara orang tua dan anak perlu dibangun dengan baik agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang berpotensi membawa mereka pada penyalahgunaan narkoba.

Lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan berbagai elemen masyarakat juga memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika.

Pengungkapan Jadi Langkah Pencegahan

Penangkapan DS tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah agar narkotika tidak beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Dengan diamankannya barang bukti berupa sejumlah pil yang diduga ekstasi, polisi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kepemilikan barang tersebut.

Penyidik juga berpeluang melakukan pendalaman terhadap komunikasi maupun hubungan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Telepon seluler yang diamankan menjadi salah satu barang bukti yang dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Setelah diamankan, DS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba.

Penyidik akan mendalami keterangan pelaku, memeriksa barang bukti serta mengembangkan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran dan keterlibatan pelaku dalam perkara tersebut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga narkotika untuk memastikan kandungan dan jenisnya melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Setiap tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta alat bukti yang tersedia.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Samsi Rizal AB. menjelaskan bahwa terhadap perbuatannya, pelaku akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil proses penyidikan dan pembuktian perkara. Polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

Polisi Terus Pantau Peredaran Narkotika

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyelidikan, patroli dan penindakan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Pengungkapan kasus di Jalan Tiyuh Penumangan menjadi salah satu bukti bahwa informasi yang diperoleh anggota dapat ditindaklanjuti melalui langkah kepolisian. Kecepatan dalam merespons informasi menjadi penting untuk mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas.

Keberhasilan pengungkapan perkara juga diharapkan dapat memberikan efek pencegahan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas serupa. Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat.

Sinergi Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba

Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, keluarga dan seluruh masyarakat.

Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi, pencegahan, pengawasan lingkungan serta keberanian masyarakat untuk memberikan informasi. Semakin cepat informasi diterima dan ditindaklanjuti, semakin besar peluang untuk mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat juga diharapkan dapat menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Lingkungan yang sehat, kegiatan positif dan komunikasi yang baik dapat menjadi salah satu benteng pencegahan.

Di sisi lain, aparat kepolisian akan terus menjalankan tugas penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan Jadi Pengingat Bersama

Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di berbagai tempat dan dalam berbagai situasi. Karena itu, kewaspadaan masyarakat harus terus ditingkatkan.

Pengungkapan DS di Jalan Tiyuh Penumangan juga memperlihatkan bahwa penyelidikan yang dilakukan aparat dapat menghasilkan tindakan konkret ketika informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan peredaran narkotika.

Dengan diamankannya pelaku beserta sejumlah barang bukti, polisi selanjutnya akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Polres Tulang Bawang Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan DS saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan pada 12 Agustus 2026 kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi, telepon seluler dan uang tunai telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika serta memperkuat langkah pencegahan agar wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap aman dan kondusif.

(Pewarta Pariyo Saputra)

Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, Seorang Pria Diamankan"