Setahun Lebih Buron, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT, (GNotif.Com) -Setelah lebih dari satu tahun kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pria asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial JM (20) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama personel Unit Reskrim Polsek Tumijajar.

Tersangka JM merupakan warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial WS (44), warga Tiyuh Mekar Asri, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Meskipun perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

Pelaku Ditangkap Setelah Lebih dari Satu Tahun

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap dan menangkap tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tumijajar.

“Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba gabungan bersama personel Polsek Tumijajar,” jelas AKP Juherdi Sumandi, Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penyelidikan terhadap kasus tindak pidana yang belum terungkap tetap dilakukan oleh kepolisian. Informasi mengenai keberadaan tersangka kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.

Motor Dicuri Saat Korban Sedang Tidur

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian diketahui setelah orang tua korban bangun dari tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, orang tua korban melihat pintu depan rumah dalam keadaan sudah terbuka.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan. Orang tua korban selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam rumah untuk memastikan kondisi barang-barang yang ada.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban sudah tidak berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut sebelumnya berada di dalam rumah.

Setelah mengetahui sepeda motor hilang, korban bersama keluarganya kemudian berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah dan lingkungan sekitarnya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kehilangan sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.

Penyelidikan Terus Dilakukan

Laporan mengenai kasus pencurian tersebut kemudian menjadi bahan penyelidikan Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Polisi melakukan berbagai upaya untuk mencari informasi terkait pelaku maupun kendaraan yang hilang.

Kasus yang terjadi pada Mei 2025 tersebut baru menemukan titik terang setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses pengungkapan kasus, kerja sama antara Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar menjadi bagian penting dalam upaya menemukan keberadaan tersangka.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa tersangka JM berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sebelum bergerak menuju lokasi.

Informasi Keberadaan Tersangka Jadi Titik Terang

Pengungkapan dan penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan JM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh petugas, tersangka sedang berada di rumah kontrakannya di wilayah Desa Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka sebelum melakukan penindakan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang menjadi tempat keberadaan tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan JM. Tersangka disebut berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.

Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Tubaba

Setelah berhasil diamankan, tersangka JM kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti sepeda motor menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi serta barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian perkara tersebut. Penyidik akan memastikan keterkaitan tersangka dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Kasus Terjadi di Tiyuh Mekar Asri

Tindak pidana yang menimpa korban WS tersebut terjadi di Tiyuh Mekar Asri. Peristiwa diketahui pada dini hari ketika keluarga korban menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.

Kejadian tersebut menjadi perhatian karena sepeda motor merupakan salah satu kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Hilangnya kendaraan juga dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi maupun mobilitas keluarga korban.

Dengan terungkapnya perkara tersebut, korban diharapkan memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Pengungkapan kasus yang telah berlangsung cukup lama juga menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi bagian dari perhatian kepolisian. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap perkara yang belum terselesaikan hingga mendapatkan informasi yang dapat mengarah kepada pelaku.

Lintas Kabupaten, Polisi Bergerak Cepat

Penangkapan JM dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, sementara perkara pencurian terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Kondisi tersebut membuat proses pengungkapan membutuhkan koordinasi dan kerja sama antarsatuan.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penelusuran informasi hingga akhirnya mendapatkan titik keberadaan tersangka.

Koordinasi menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan lokasi berbeda. Dengan kerja sama tersebut, petugas dapat menindaklanjuti informasi secara cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya respons kepolisian terhadap informasi yang berkaitan dengan keberadaan pelaku tindak pidana.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun

Atas perbuatannya, tersangka JM akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, memiliki ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasatreskrim.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan tahapan penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta mendalami seluruh fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan apabila diperlukan. Rumah juga perlu dipastikan dalam kondisi terkunci ketika seluruh penghuni sedang beristirahat.

Selain menjaga keamanan secara mandiri, masyarakat juga diharapkan aktif berkomunikasi dengan lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, warga dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat keamanan atau kepolisian.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan suatu perkara.

Komitmen Polres Tubaba Ungkap Kasus

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Mekar Asri tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Kasus yang telah berlangsung lebih dari satu tahun akhirnya menemukan titik terang dengan ditangkapnya tersangka JM di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja tim dalam mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti keberadaan tersangka. Setelah ditangkap tanpa perlawanan, tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Polres Tulang Bawang Barat melalui Satreskrim juga diharapkan terus meningkatkan pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat membutuhkan rasa aman serta kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional. Barang bukti yang telah diamankan juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa perkara tindak pidana yang telah lama terjadi tetap dapat ditelusuri ketika ditemukan informasi dan bukti yang mendukung. Kepolisian terus berupaya memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan sekitarnya.

(Humas Tubaba)

# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Setahun Lebih Buron, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat"