Trinusa Advokasi Pekerja Lokal Soroti Sengketa Ketenagakerjaan Melawan SEGSS di Lampung Barat
LAMPUNG BARAT, (GNotif.Com) - Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal Donna S. Moza dengan pihak manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa. Persoalan tersebut kini memasuki tahapan perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
LSM Trinusa yang mendampingi Donna S. Moza menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya mengenai dugaan tertahannya pembayaran upah proses pada bulan Agustus. Menurut pihak pendamping, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berjalan dan belum menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ketenagakerjaan pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan penyelesaian dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan instansi ketenagakerjaan. Jika upaya tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian, perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Masih Berada dalam Tahap Bipartit
Zainudin dari LSM Trinusa selaku pihak yang mendampingi pekerja mengatakan, saat ini persoalan antara Donna S. Moza dan manajemen SEGSS masih berada dalam fase bipartit. Artinya, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan secara langsung sebelum menempuh tahapan penyelesaian berikutnya.
Menurutnya, proses tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak. Perusahaan maupun pekerja memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing dan mencari jalan keluar yang dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Apabila perundingan bipartit tidak menemukan titik temu, persoalan dapat dibawa ke tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pada tahap ini, pemerintah melalui mediator hubungan industrial akan membantu mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.
Jika seluruh proses penyelesaian di tingkat nonlitigasi tidak membuahkan hasil, maka perkara dapat bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses di pengadilan tersebut tentunya membutuhkan waktu, sehingga menurut Trinusa, selama proses perselisihan berjalan, hak-hak pekerja harus tetap menjadi perhatian.
Trinusa Soroti Dugaan Penahanan Upah Proses
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama LSM Trinusa adalah dugaan tidak dibayarkannya hak upah proses kepada Donna S. Moza pada bulan Agustus. Pihak pendamping pekerja mempertanyakan dasar tindakan tersebut mengingat status perselisihan antara pekerja dengan perusahaan belum memperoleh penyelesaian akhir.
Zainudin berpandangan bahwa dalam perselisihan hubungan industrial, posisi pekerja tidak serta-merta kehilangan statusnya hanya karena terdapat perselisihan dengan perusahaan. Terlebih apabila proses pemutusan hubungan kerja masih menjadi bagian dari pokok perselisihan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai kondisi tersebut harus dilihat secara hati-hati agar tidak terjadi tindakan sepihak yang justru menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, perusahaan memiliki hak untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pada saat yang sama pekerja juga memiliki hak normatif yang wajib dihormati.
Menyoroti Ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021
Dalam menyampaikan pendapatnya, Zainudin merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya mengenai kondisi ketika pekerja dibebastugaskan atau dikenakan skorsing selama proses perselisihan berlangsung.
Menurut pandangan Trinusa, apabila pekerja dibebastugaskan selama perselisihan hubungan industrial berlangsung, terdapat kewajiban perusahaan untuk tetap memenuhi upah beserta hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta manajemen SEGSS memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme pembayaran hak pekerja selama proses perselisihan. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja, pendamping, perusahaan maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
Zainudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengganggu kegiatan investasi maupun operasional perusahaan. Namun, investasi yang hadir di daerah, menurutnya, juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal.
“Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Kasus sengketa pertama di Lambar ini harus diselesaikan secara taat asas. Jangan sampai masuknya investasi besar justru diwarnai oleh praktik penahanan hak dasar pekerja. Ini zalim namanya, dan berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya,” tegas Zainudin.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain merujuk ketentuan peraturan pemerintah, Trinusa juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-IX/2011 yang berkaitan dengan persoalan upah selama proses perselisihan hubungan industrial.
Zainudin menilai putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami kedudukan hak pekerja selama sengketa berlangsung. Menurutnya, penghentian pembayaran hak pekerja tidak semestinya dilakukan secara sepihak ketika proses perselisihan belum memperoleh keputusan akhir.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam setiap kasus harus tetap melihat fakta dan kondisi konkret yang terjadi. Karena itu, pihak Trinusa menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum ketenagakerjaan.
Pihaknya juga mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan terbuka. Penyelesaian secara musyawarah dinilai lebih baik daripada membiarkan konflik berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan.
Ancaman Pelaporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan
LSM Trinusa menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dugaan penahanan hak pekerja tersebut terus berlanjut. Zainudin mengatakan, pihaknya mempertimbangkan langkah untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Menurutnya, pengawasan dari instansi yang berwenang diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya masing-masing.
Trinusa berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
“Kalau hak pekerja tetap ditahan, tentu kami akan mengambil langkah sesuai jalur hukum. Kami akan melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Zainudin.
Persoalan Informasi Mengenai Status Pekerja
Selain persoalan upah proses, LSM Trinusa juga menyoroti adanya informasi yang disebut berasal dari oknum internal perusahaan mengenai status Donna S. Moza. Menurut Zainudin, terdapat informasi yang menyebut bahwa pekerja tersebut telah diberhentikan dari perusahaan.
Pihak Trinusa mempertanyakan penyampaian informasi tersebut karena proses perselisihan ketenagakerjaan masih berjalan. Menurut mereka, status hukum hubungan kerja harus dilihat berdasarkan tahapan penyelesaian perselisihan yang sedang ditempuh, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak.
Zainudin menilai penyebaran informasi mengenai status pekerja sebelum adanya penyelesaian akhir dapat menimbulkan persoalan baru, terutama apabila informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik atau platform digital.
Trinusa Kaji Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dalam konteks tersebut, Zainudin juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya aspek hukum lain terkait penyebaran informasi mengenai status Donna S. Moza. Ia menyebut pihaknya sedang mempelajari potensi penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai ke putusan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perusahaan tidak bisa mendahului ketetapan hukum,” kecam Zainudin.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pendamping pekerja dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta kajian hukum lebih lanjut. Untuk menentukan apakah suatu informasi memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu diperlukan penilaian berdasarkan fakta, bukti, konteks penyampaian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Trinusa menyatakan akan mengkaji secara hati-hati sebelum mengambil langkah hukum. Pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada pihak berwajib apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
Investasi dan Perlindungan Pekerja Harus Berjalan Bersama
Sengketa antara pekerja lokal dengan perusahaan yang bergerak di sektor energi panas bumi tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberadaan investasi dan tenaga kerja lokal di Lampung Barat. Kehadiran perusahaan di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja juga merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan produktivitas, sedangkan pekerja memiliki kepentingan untuk memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hubungan industrial yang sehat membutuhkan komunikasi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban kedua belah pihak. Ketika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian yang tersedia seharusnya menjadi jalan untuk mencari solusi, bukan justru memperlebar konflik.
LSM Trinusa berharap persoalan yang melibatkan Donna S. Moza dan SEGSS dapat segera menemukan jalan keluar melalui proses bipartit. Jika memang terdapat perbedaan pandangan mengenai hak pekerja, seluruh pihak dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Sikap dan Penjelasan Manajemen
Di tengah sorotan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sikap dan penjelasan pihak manajemen SEGSS mengenai persoalan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Penjelasan dari perusahaan diperlukan agar informasi yang berkembang tidak hanya berasal dari satu pihak.
Konfirmasi perusahaan juga penting untuk menjelaskan dasar kebijakan terkait status pekerja, pembayaran upah selama proses perselisihan serta informasi mengenai hubungan kerja Donna S. Moza. Dengan adanya penjelasan dari kedua belah pihak, publik dapat melihat persoalan secara lebih berimbang.
Terlepas dari perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaian secara hukum tetap menjadi pilihan yang paling tepat. Setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menjadi Pembelajaran Hubungan Industrial di Lampung Barat
Sengketa ketenagakerjaan ini pada akhirnya dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial di Lampung Barat. Kehadiran investasi berskala besar di suatu daerah perlu dibarengi dengan praktik ketenagakerjaan yang transparan, adil dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pekerja lokal, kepastian mengenai hak normatif menjadi salah satu faktor penting dalam membangun rasa aman dan kepercayaan terhadap perusahaan. Sementara bagi perusahaan, penyelesaian perselisihan melalui jalur resmi dapat membantu menjaga stabilitas hubungan industrial serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
LSM Trinusa menegaskan bahwa pendampingan terhadap Donna S. Moza akan terus dilakukan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Pihaknya mengaku akan mengedepankan mekanisme hukum dan tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan.
Apabila perundingan bipartit nantinya berhasil menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke tahapan berikutnya. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme mediasi di Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial tetap menjadi jalur yang tersedia bagi para pihak.
Untuk itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Hak pekerja, kepentingan perusahaan, kepastian investasi dan penegakan hukum harus ditempatkan dalam kerangka hubungan industrial yang sehat.
Hingga proses penyelesaian mencapai titik akhir, status dan hak-hak para pihak masih menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses. Karena itu, setiap pernyataan mengenai status hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hukum perlu disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mekanisme penyelesaian yang tersedia, sengketa ketenagakerjaan antara Donna S. Moza dan SEGSS diharapkan dapat segera memperoleh titik terang. Penyelesaian yang adil bukan hanya penting bagi kedua pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat di Kabupaten Lampung Barat.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan penahanan upah proses, status pekerja, serta dugaan pelanggaran UU ITE dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan dari pihak LSM Trinusa selaku pendamping pekerja. Tuduhan tersebut belum merupakan putusan hukum dan masih perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang. Pihak manajemen SEGSS juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(Sumber: DPC LSM TRINUSA Lampung Barat)
# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Trinusa Advokasi Pekerja Lokal Soroti Sengketa Ketenagakerjaan Melawan SEGSS di Lampung Barat"