Tanggapi Laporan Wartawan, Polres Tuba: Makmun Serbaguna Disangkakan Pasal ITE dan Pencurian

TULANG BAWANG, (GNOTIF.COM) - Polres Tulang Bawang secara resmi menerima dua laporan polisi yang berkaitan dengan Makmun Serbaguna pada Senin (7/9/2026). Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan serta dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Dalam keterangannya, AKP Apfryyadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait dua dugaan peristiwa pidana yang terpisah. Kedua laporan tersebut saat ini akan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Dalam laporan tersebut, terlapor disebut menggunakan inisial MA.

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun media sosial Facebook berinisial RR yang dinilai memuat dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana ketentuan tersebut dipahami dan diterapkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal dalam perkara tersebut masih akan didalami. Penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Laporan kedua juga mencantumkan terlapor dengan inisial MA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor telah melakukan pemanenan buah sawit serta merusak banner yang berada di sebuah lahan. Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan materi yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.

Untuk laporan kedua, kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 476 dan atau Pasal 521 KUHP terkait dugaan pencurian biasa dan pengrusakan.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, dua laporan tersebut telah diterima secara resmi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan,” ujar Afryyadi.

Menurutnya, proses pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kepolisian juga memastikan pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah pemilik akun media sosial yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

“Ke depannya akan kami panggil, akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut,” lanjutnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai materi yang dipersoalkan, asal-usul unggahan, konteks pernyataan serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

Langkah penyidik tersebut juga diperlukan untuk memastikan fakta hukum secara objektif. Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun potongan video yang menjadi perhatian publik.

Dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap substansi laporan. Termasuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Polisi menyatakan bahwa ancaman pidana maupun penerapan ketentuan hukum dalam perkara tersebut masih harus dilihat berdasarkan hasil proses hukum. Artinya, pasal yang disebut dalam laporan belum serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui apakah unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan benar-benar terpenuhi. Penyidik juga akan mempertimbangkan keterangan saksi, bukti elektronik maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan Makmun Serbaguna dan kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar pada Minggu (6/9/2026) tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai oleh sejumlah wartawan sebagai kata-kata tidak pantas terhadap profesi wartawan.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi sejumlah wartawan untuk membuat laporan ke Polres Tulang Bawang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Beredarnya video tersebut membuat persoalan berkembang dan mendapat perhatian dari kalangan wartawan. Sejumlah wartawan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada kepolisian.

Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum dengan terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.

Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan media sosial, polisi juga perlu memastikan keaslian dan konteks materi elektronik yang dilaporkan. Hal tersebut penting karena sebuah unggahan dapat memiliki konteks tertentu yang perlu dijelaskan oleh pihak yang membuat, mengunggah maupun menyebarkannya.

Oleh karena itu, pemilik akun yang disebut dalam laporan akan menjadi salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan gambaran lengkap mengenai rangkaian kejadian.

Selain perkara dugaan ujaran kebencian, laporan kedua terkait dugaan pencurian dan pengrusakan juga akan ditangani melalui proses hukum yang sama. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian.

Dugaan pemanenan buah sawit dan pengrusakan banner yang dilaporkan menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Penyidik nantinya akan melihat lokasi kejadian, status maupun kepemilikan lahan, keberadaan tanaman sawit, banner yang disebut mengalami kerusakan serta bukti lain yang relevan.

Polisi juga akan mendalami hubungan antara peristiwa yang dilaporkan dengan unggahan pada akun Facebook yang disebut dalam laporan. Semua keterangan tersebut akan dikumpulkan untuk memperoleh gambaran yang objektif.

Dalam proses penanganan laporan, kepolisian memiliki kewajiban memastikan setiap pihak yang berkaitan memperoleh kesempatan memberikan keterangan. Dengan demikian, perkara dapat ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.

Publik juga diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Status terlapor dalam sebuah laporan polisi tidak sama dengan status seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Karena itu, seluruh proses hukum terhadap laporan tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan ini kembali menunjukkan tingginya perhatian terhadap penggunaan media sosial dan konsekuensi hukum dari setiap konten yang diunggah ke ruang publik. Pernyataan, tulisan, foto maupun video yang dipublikasikan melalui media sosial dapat menjadi perhatian publik dan, dalam kondisi tertentu, dapat dilaporkan apabila pihak tertentu merasa dirugikan atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Dalam konteks laporan yang diajukan sejumlah wartawan, kepolisian akan melihat secara menyeluruh materi yang dipersoalkan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap isi video, tetapi juga konteks, pihak yang membuat atau mengunggah, serta unsur-unsur hukum yang menjadi dasar laporan.

Begitu pula dengan laporan dugaan pencurian dan pengrusakan. Penyidik akan melakukan pendalaman berdasarkan fakta di lapangan dan bukti yang tersedia.

AKP Apfryyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Dengan diterimanya dua laporan tersebut, proses hukum kini berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang. Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada aparat untuk menjalankan proses sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti. Jika dari proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur, maka penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sementara apabila fakta dan alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan, penyidik juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Polres Tulang Bawang memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pemilik akun maupun pihak yang dilaporkan menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus yang bermula dari video viral tersebut kini berkembang menjadi proses hukum setelah sejumlah wartawan mengambil langkah pelaporan. Selain dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, muncul pula laporan terkait dugaan pencurian dan pengrusakan.

Kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dengan proses hukum yang berjalan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Prinsip objektivitas, transparansi serta kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

Untuk saat ini, Polres Tulang Bawang menyatakan telah menerima dua laporan polisi dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun yang disebut dalam laporan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya terhadap perkara yang menyeret nama Makmun Serbaguna tersebut.

(Redaksi GNotif.Com)

Posting Komentar untuk "Tanggapi Laporan Wartawan, Polres Tuba: Makmun Serbaguna Disangkakan Pasal ITE dan Pencurian"