Forkopimda Lampung Utara dan Tokoh Masyarakat Sepakati Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

KOTABUMI, (GNOTIF.COM) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan, pelaku orgen tunggal, DJ, remix dan musik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan menyepakati langkah bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan serta elemen masyarakat.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan waktu kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah bersama untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat berupaya menyatukan persepsi mengenai penyelenggaraan hiburan yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan, namun tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para camat, kepala desa dan lurah.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan, organisasi lainnya serta insan pers.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kesepakatan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, aturan yang disepakati diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah atau aparat, tetapi menjadi komitmen bersama yang dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, penyelenggara kegiatan hiburan atau hajatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga diwajibkan mengurus izin keramaian dari pihak Kepolisian. Pengurusan izin tersebut paling lambat dilakukan 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kewajiban tersebut dimaksudkan agar aparat kepolisian dapat mengetahui rencana kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Dengan adanya pemberitahuan dan izin, potensi gangguan keamanan maupun kepadatan aktivitas masyarakat dapat diantisipasi lebih awal.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas.

Menurut Kapolres, pengaturan terhadap kegiatan hiburan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan atau melarang masyarakat menggelar acara. Sebaliknya, aturan tersebut merupakan upaya menciptakan kegiatan hiburan yang tertib, aman serta tidak menimbulkan keresahan maupun gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi acara.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap batas waktu dan ketentuan perizinan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan. Setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar harus dipersiapkan secara baik, termasuk dari aspek keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya izin keramaian, aparat dapat melakukan pemetaan terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi. Polisi juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan maupun pihak penyelenggara untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.

Salah satu poin lain yang ditegaskan dalam kesepakatan tersebut adalah larangan kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix atau musik lainnya dalam rangka persiapan acara.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan hiburan yang berlangsung hingga malam hari dinilai memiliki potensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak dikendalikan dan diawasi dengan baik.

Langkah pembatasan tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lainnya yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, kesepakatan bersama tersebut tetap memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki karakter khusus dan menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Beberapa kegiatan yang mendapatkan pengecualian antara lain hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu. Pengecualian tersebut tentunya tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan aspek keamanan yang berlaku.

Dengan adanya pengecualian tersebut, masyarakat tetap dapat mempertahankan berbagai bentuk kegiatan tradisi dan budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Lampung Utara.

Pemerintah daerah bersama kepolisian juga diharapkan dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai penerapan kesepakatan tersebut. Sosialisasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Kapolres menyampaikan bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga akan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan serta tokoh masyarakat setempat.

Koordinasi dengan para pelaku usaha hiburan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan. Para pelaku usaha diharapkan memahami batasan waktu dan ketentuan yang telah disepakati sehingga kegiatan hiburan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Demikian pula bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, penyelenggara diminta memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan keamanan telah dipersiapkan.

Pemberitahuan kegiatan sejak awal juga memungkinkan aparat melakukan langkah antisipasi. Jika sebuah kegiatan diperkirakan melibatkan massa dalam jumlah besar, pengamanan dan pengaturan lalu lintas dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya berbagai gangguan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi kegiatan hiburan yang melibatkan banyak orang memiliki potensi menimbulkan kerawanan apabila tidak dikelola dengan baik.

Kesepakatan bersama tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, kepolisian dan masyarakat. Seluruh pihak diharapkan tidak hanya menuntut hak untuk menyelenggarakan kegiatan, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menjaga lingkungan sekitar.

Masyarakat yang menggelar hajatan juga diharapkan memperhatikan kenyamanan warga lainnya. Penggunaan pengeras suara, aktivitas kendaraan maupun jumlah tamu yang hadir perlu dikelola dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Di sisi lain, aparat keamanan akan melakukan pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan monitoring. Sosialisasi dan edukasi menjadi bagian awal untuk memastikan masyarakat memahami maksud dan tujuan kesepakatan tersebut.

Penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kepolisian akan melihat kondisi serta bentuk pelanggaran yang terjadi berdasarkan aturan yang berlaku.

Kapolres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kesepakatan tersebut sebagai pedoman bersama, bukan semata-mata sebagai bentuk pembatasan.

Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk menggelar hiburan dengan kepentingan yang lebih luas, yakni keamanan, ketertiban dan kenyamanan seluruh warga.

Kesepakatan pembatasan waktu hiburan hingga pukul 17.00 WIB diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas. Dengan batas waktu yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan kegiatan.

Selain itu, kewajiban mengurus izin keramaian paling lambat 3 x 24 jam sebelum acara menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kegiatan yang melibatkan massa dapat dipetakan sejak awal.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga memiliki peran penting dalam membantu menyosialisasikan kesepakatan tersebut hingga tingkat desa dan kelurahan. Camat, kepala desa dan lurah diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda juga diharapkan ikut menjadi bagian dari pengawasan sosial. Peran para tokoh tersebut dinilai penting karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

Melalui keterlibatan semua pihak, pelaksanaan kesepakatan diharapkan tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi secara baik.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kesadaran bersama bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Dengan demikian, kegiatan hiburan maupun hajatan tetap dapat dilaksanakan dengan baik selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Masyarakat tetap dapat menikmati hiburan, sementara keamanan dan ketertiban lingkungan tetap menjadi prioritas.

Kapolres Lampung Utara bersama stakeholder terkait selanjutnya akan meningkatkan koordinasi dan melakukan monitoring terhadap penerapan kesepakatan tersebut. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat memastikan seluruh poin yang telah ditandatangani benar-benar dipahami dan dilaksanakan.

Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama di Gedung Pusiban Agung Kotabumi tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kegiatan selesai sekitar pukul 11.20 WIB.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Forkopimda Lampung Utara bersama seluruh elemen masyarakat menunjukkan komitmen untuk menjaga daerah tetap aman dan kondusif.

Pembatasan hiburan hingga pukul 17.00 WIB, kewajiban mengurus izin keramaian, serta larangan kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya diharapkan menjadi langkah preventif dalam menekan potensi gangguan Kamtibmas.

Pada akhirnya, keberhasilan kesepakatan tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama. Pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha hiburan, tokoh masyarakat dan seluruh warga Lampung Utara diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing demi terciptanya suasana yang aman, tertib dan nyaman.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar menjadi komitmen bersama. Mari kita jaga Lampung Utara agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkas Kapolres melalui keterangannya.

(Sumber Humas Polres Lampung Utara)


# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Forkopimda Lampung Utara dan Tokoh Masyarakat Sepakati Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB"