Monev DD-ADD di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

LAMPUNG UTARA, (GNotif.Com) -Pemerintah Kecamatan Abung Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Abung Tengah dalam melakukan pembinaan serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Abung Tengah Aisyah, S.E., bersama Tim Monev Kecamatan turun langsung melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan DD dan ADD di Desa Pekurun Utara.

Monev DD dan ADD menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kecamatan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara benar.

Dalam arahan Camat Abung Tengah Kasim yang disampaikan Sekretaris Kecamatan Aisyah, ditegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bukan semata-mata bertujuan untuk mencari kesalahan maupun kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan di desa.

Menurutnya, tujuan utama Monev adalah memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan di desa. Namun, yang paling utama adalah memastikan bahwa seluruh pengelolaan DD dan ADD telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian arahan Camat Kasim yang disampaikan Sekcam Aisyah.

Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Harus Tertib

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan Monev adalah administrasi pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kecamatan Abung Tengah meminta Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa untuk memastikan seluruh dokumen administrasi pengelolaan keuangan desa tersedia secara lengkap dan tertib.

Administrasi tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dokumen perencanaan dan penganggaran juga harus menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah desa akan lebih mudah memastikan setiap penggunaan anggaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, tertib administrasi juga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa diminta tidak menganggap administrasi sebagai sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian penting dari proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Pelaksanaan Kegiatan Harus Sesuai APBDes

Aspek berikutnya yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kegiatan. Setiap program atau kegiatan yang menggunakan sumber pembiayaan dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan APBDes dan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kecamatan Abung Tengah mengingatkan agar tidak terjadi pelaksanaan kegiatan yang keluar dari perencanaan ataupun penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kegiatan harus memiliki landasan perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut penting agar penggunaan anggaran desa tetap berada pada koridor yang telah ditentukan serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan di lapangan.

Tim Monev Kecamatan juga diharapkan dapat melihat kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi kegiatan. Dengan demikian, apabila ditemukan kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, pemerintah desa dapat segera melakukan tindak lanjut.

Pembangunan Desa Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Dalam arahannya, Camat Abung Tengah juga menekankan pentingnya memastikan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai melalui DD maupun ADD diharapkan tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga.

Program yang dilaksanakan hendaknya diarahkan pada kebutuhan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, penguatan perekonomian desa, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Dengan demikian, anggaran desa dapat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, serta berbagai program pelayanan masyarakat harus disusun dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan yang ada di desa.

Pemerintah Kecamatan Abung Tengah berharap pemerintah Desa Pekurun Utara dapat terus mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk program yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Transparansi Anggaran dan Partisipasi Masyarakat

Aspek transparansi juga menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam pelaksanaan Monev tersebut. Pemerintah desa diminta membuka informasi mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui program apa saja yang direncanakan, kegiatan apa yang sedang dilaksanakan, serta bagaimana anggaran desa digunakan. Karena itu, papan informasi desa maupun berbagai media transparansi lainnya harus benar-benar dimanfaatkan secara baik.

Transparansi diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan desa. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan sekaligus ikut memberikan masukan terhadap program-program yang dilaksanakan pemerintah desa.

Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan warga. Pemerintah desa diharapkan tidak hanya melibatkan masyarakat dalam tahap perencanaan, tetapi juga dalam pengawasan dan pemanfaatan hasil pembangunan.

Hasil Pembangunan Harus Dijaga dan Dicatat sebagai Aset Desa

Selain pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kecamatan Abung Tengah turut mengingatkan pentingnya pemeliharaan terhadap hasil pembangunan yang telah selesai dilaksanakan.

Setiap hasil kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran desa harus dijaga, dimanfaatkan dan dicatat sebagai aset desa sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut penting untuk memastikan hasil pembangunan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Jangan sampai pembangunan yang telah menggunakan anggaran negara tidak dipelihara dengan baik sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Dengan pengelolaan aset yang baik, hasil pembangunan dapat terus dimanfaatkan dan mendukung pelayanan serta aktivitas masyarakat desa.

Pengelolaan Keuangan Desa Harus Dilakukan dengan Penuh Tanggung Jawab

Dalam kesempatan tersebut, Camat Abung Tengah juga mengingatkan seluruh pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Menurut arahan tersebut, kelalaian dalam administrasi maupun ketidaktahuan terhadap aturan tidak boleh menjadi alasan yang kemudian menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pengelola anggaran harus memahami tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran, pemerintah desa diminta tidak mengambil keputusan sendiri yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan. Setiap persoalan yang muncul sebaiknya segera dikoordinasikan dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait.

Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap permasalahan dapat memperoleh arahan dan solusi yang sesuai dengan aturan. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, berbagai potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak awal.

Tim Monev Diminta Objektif dan Profesional

Kepada Tim Monev Kecamatan, Camat Kasim melalui Sekcam Aisyah juga berharap proses monitoring dapat dilakukan secara objektif dan profesional. Monitoring bukan hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga harus memberikan pembinaan kepada pemerintah desa.

Setiap temuan maupun kekurangan yang ditemukan selama proses evaluasi agar dicatat secara jelas. Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan kepada pemerintah desa untuk segera ditindaklanjuti.

Pendekatan pembinaan diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami berbagai hal yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, Monev tidak hanya menghasilkan catatan evaluasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Tim Monev juga diharapkan dapat memberikan arahan yang konstruktif sehingga pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Hasil Monev Menjadi Bahan Perbaikan Desa

Sementara kepada Pemerintah Desa Pekurun Utara, Camat Abung Tengah meminta agar hasil monitoring dan evaluasi benar-benar dijadikan bahan perbaikan. Setiap kekurangan yang ditemukan harus segera dilengkapi, sementara hal-hal yang belum sesuai harus diperbaiki.

Catatan yang diberikan Tim Monev juga diharapkan tidak berhenti sebagai laporan semata. Pemerintah desa perlu memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Perbaikan secara berkelanjutan akan membantu pemerintah desa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.

Kegiatan Monev DD dan ADD di Desa Pekurun Utara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih tertib, terbuka dan bertanggung jawab.

Membangun Tata Kelola Desa yang Bersih dan Akuntabel

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Abung Tengah mendorong agar seluruh jajaran Pemerintah Desa Pekurun Utara memiliki komitmen yang sama dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.

Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, kepatuhan terhadap aturan serta partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan pemerintahan desa yang baik.

“Mari kita bangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, bebas dari penyalahgunaan anggaran, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian pesan Camat Abung Tengah Kasim yang disampaikan Sekretaris Kecamatan Aisyah.

Kegiatan Monev di Desa Pekurun Utara diharapkan dapat memberikan manfaat dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan DD dan ADD. Pemerintah desa juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan pihak kecamatan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan.

Dengan adanya monitoring yang dilakukan secara berkala dan pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan pengelolaan pemerintahan Desa Pekurun Utara semakin tertib serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekcam Abung Tengah Aisyah, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., Pendamping Desa Anita dan Miswan, Kepala Desa Pekurun Utara Wahidin, S.E., beserta perangkat desa, Bhabinsa Serka Heryanto, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa, pendamping desa, unsur masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat terus bekerja sama memastikan setiap program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pekurun Utara.

Melalui Monev yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, pengelolaan DD dan ADD diharapkan semakin mampu mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (*)

# Pewarta Pariyo Saputra #


Posting Komentar untuk "Monev DD-ADD di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa"