Nasabah Kotabumi Keluhkan Sertifikat Jaminan Tak Kunjung Dikembalikan, Pinjaman PNM ULAMM Disebut Sudah Lunas
LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) -Persoalan pengembalian dokumen jaminan kredit kembali menjadi perhatian di Kabupaten Lampung Utara. Seorang nasabah Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kotabumi mengeluhkan sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman belum juga dikembalikan, meskipun pihak keluarga menyatakan kewajiban pinjaman telah diselesaikan sejak tahun 2025.
Keluhan tersebut disampaikan keluarga nasabah, M. Sugeng BW, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kepada pihak ULAMM PNM Kotabumi. Hingga Senin, 31 Agustus 2026, keluarga mengaku belum menerima kembali sertifikat tersebut.
Keluarga menyatakan persoalan ini menjadi semakin penting karena sertifikat yang dipersoalkan bukan sekadar dokumen administrasi. Tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut disebut juga menjadi lokasi berdirinya beberapa rumah milik anggota keluarga lainnya.
Widi Astuti, adik kandung nasabah, mengatakan pihak keluarga merasa dirugikan karena dokumen jaminan yang menurut kesepakatan seharusnya dikembalikan setelah pinjaman dilunasi belum diterima hingga saat ini.
“Sudah disepakati, sudah dibayar, kemudian di surat tertulis kalau sudah disepakati sudah dibayar, sertifikat rumah akan dikembalikan paling lambat 14 hari setelah dilunasi. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan,” keluh Widi saat dikonfirmasi pada Minggu (30/8/2026).
Keluarga Pertanyakan Keberadaan Sertifikat
Menurut keterangan keluarga, pinjaman yang menjadi dasar penyerahan sertifikat sebagai jaminan tersebut telah dilunasi pada tahun 2025. Namun, setelah kewajiban dinyatakan selesai, sertifikat belum juga berada di tangan pemilik atau keluarga nasabah.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga untuk mendatangi ULAMM PNM Kotabumi guna meminta penjelasan mengenai status dokumen jaminan tersebut.
Widi mengatakan, ketika mendatangi kantor ULAMM Kotabumi, pihaknya mendapatkan penjelasan bahwa berkas masih akan dipelajari dan ditelusuri. Keluarga juga mengaku beberapa kali diminta untuk bersabar sembari menunggu proses penelusuran dokumen.
“Kalau ULAMM Kotabumi kami datangi, mereka beralasan akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu. Kemudian kami terus-menerus disuruh bersabar,” ujarnya.
Menurut keluarga, penantian yang berlangsung cukup lama tersebut menimbulkan kekhawatiran. Mereka berharap adanya kejelasan mengenai posisi sertifikat, siapa yang saat ini menguasai dokumen tersebut, serta kapan dokumen dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Widi juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang lebih tinggi agar mendapatkan penyelesaian dan kepastian.
“Kami juga masih akan melapor ke pusat agar pihak ULAMM mendapat sanksi,” katanya.
Tanah Jaminan Berdiri Beberapa Rumah
Persoalan tersebut menjadi perhatian keluarga karena objek tanah yang tercantum dalam sertifikat bukan hanya berkaitan dengan satu bangunan. Menurut Widi, di atas tanah tersebut terdapat beberapa rumah yang ditempati anggota keluarga.
“Di tanah ini juga berdiri empat rumah lainnya, milik kami adik-beradik. Sementara dari pihak ULAMM tidak ada konfirmasi ke kami soal kejelasannya,” tambah Widi.
Keberadaan beberapa rumah tersebut membuat keluarga berharap persoalan sertifikat segera mendapatkan penyelesaian. Bagi keluarga, sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian administrasi dan kepemilikan aset.
Karena itu, keluarga meminta pihak terkait memberikan informasi secara terbuka mengenai status dokumen tersebut. Mereka juga berharap persoalan administrasi tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan keresahan bagi pihak nasabah maupun keluarga yang berkaitan dengan objek jaminan.
Pimpinan ULAMM Kotabumi Berikan Penjelasan
Sementara itu, terkait keluhan tersebut, pihak ULAMM PNM Kotabumi memberikan penjelasan. Pimpinan Cabang ULAMM PNM Kotabumi, Arya Pratama Putra, membenarkan bahwa sertifikat yang dipersoalkan memang merupakan dokumen yang berada dalam penguasaan pihak PNM.
Namun, Arya menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak tersimpan di Unit ULAMM Kotabumi. Menurutnya, dokumen tersebut berada di kantor cabang di Bandar Lampung.
“Posisi sertifikat tidak tersimpan di Unit ULAMM Kotabumi, namun tersimpan di kantor cabang di Bandar Lampung. Sudah saya follow up, namun sampai saat ini pun jawaban dari kantor cabang sedang dicari posisinya. Pernah mereka saya undang ke sini untuk menginformasikan hal itu,” terang Arya dalam konfirmasi kepada media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam persoalan yang tengah dikeluhkan keluarga nasabah. Pihak ULAMM Kotabumi mengakui keberadaan dokumen tersebut dalam sistem penguasaan perusahaan, tetapi posisi fisiknya saat ini masih dalam proses penelusuran menurut keterangan pimpinan unit.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah mengenai keberadaan sertifikat dan tahapan pengembaliannya.
Soal Batas Waktu Pengembalian
Adapun mengenai adanya surat atau kesepakatan yang menyebutkan pengembalian sertifikat dalam kurun waktu 14 hari setelah pelunasan, pihak ULAMM Kotabumi juga memberikan penjelasan.
Arya menyebut dirinya bukan pejabat atau pegawai yang menangani persoalan tersebut pada saat perjanjian dibuat. Ia mengatakan, berdasarkan tahun perjanjian yang disampaikan, pegawai yang menangani proses tersebut saat ini sudah tidak lagi bertugas di ULAMM Kotabumi.
“Kalau melihat tahun perjanjian tersebut, yang jelas bukan saya. Kalau pihak nasabah masih merasa belum puas, maka kami sarankan untuk mengonfirmasi ke kantor cabang saya yang berada di Bandar Lampung,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian persoalan sertifikat tidak hanya berkaitan dengan Unit ULAMM Kotabumi, tetapi juga melibatkan pihak kantor cabang yang disebut menyimpan atau menangani dokumen tersebut.
Di sisi lain, keluarga nasabah tetap berharap agar komunikasi antara pihak keluarga, ULAMM Kotabumi dan kantor cabang dapat dilakukan secara terbuka. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai kapan sertifikat dapat ditemukan dan dikembalikan.
Dokumen Perjanjian Menjadi Bagian Penting
Keluarga juga menyampaikan adanya surat perjanjian yang berkaitan dengan pelunasan dan pengembalian jaminan. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, surat tersebut ditandatangani oleh Rahman Nur selaku Kepala Unit ULAMM Kotabumi dan Ferdiyansyah yang bertindak sebagai Account Officer Mikro Kotabumi.
Dokumen tersebut disebut tertanggal 27 Februari 2023. Keberadaan dokumen perjanjian menjadi salah satu dasar bagi keluarga dalam meminta agar ketentuan mengenai pengembalian jaminan dapat direalisasikan.
Dalam hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah, dokumen perjanjian memiliki posisi penting karena menjadi dasar hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena itu, keluarga berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pinjaman dan jaminan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Keluarga juga berharap tidak terjadi perbedaan informasi mengenai status pinjaman, pelunasan maupun keberadaan sertifikat. Mereka meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar.
Keluarga Minta Penyelesaian dan Kepastian
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena sertifikat tanah memiliki nilai penting bagi pemiliknya. Selain sebagai bukti administratif atas kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumen tersebut juga dibutuhkan dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.
Keluarga berharap pihak PNM dapat segera melakukan penelusuran internal secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut. Mereka juga meminta agar hasil penelusuran disampaikan secara transparan kepada nasabah dan keluarga.
Apabila dokumen masih berada di kantor cabang, keluarga berharap proses pengembaliannya dapat segera dilakukan setelah seluruh prosedur administrasi dinyatakan selesai. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi tertentu, keluarga meminta agar hal tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga dapat dicarikan jalan keluar.
Di tengah persoalan tersebut, keluarga menyatakan tetap mengharapkan penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tidak mendapatkan kejelasan, mereka menyatakan akan menempuh langkah pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Perlu Penanganan Secara Transparan
Kasus keluhan pengembalian jaminan seperti ini pada dasarnya membutuhkan penanganan yang hati-hati karena menyangkut dokumen penting milik nasabah. Setiap tahapan harus dapat ditelusuri, mulai dari proses pelunasan, pencatatan administrasi, penyimpanan dokumen hingga mekanisme pengembalian kepada pemilik.
Untuk itu, penyelesaian yang cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pihak keluarga sendiri sebelumnya mempertanyakan apakah sertifikat masih tersimpan sebagaimana mestinya atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan dokumen tersebut belum dikembalikan.
Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut telah berpindah tangan atau disalahgunakan. Pihak ULAMM Kotabumi melalui Arya Pratama Putra justru menyampaikan bahwa sertifikat berada dalam proses pencarian di kantor cabang Bandar Lampung.
Karena itu, status tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penyelesaian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Harapan Nasabah Mendapat Kepastian
Keluarga M. Sugeng BW berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus berlarut-larut. Mereka meminta agar hak nasabah atas dokumen jaminan yang berkaitan dengan pinjaman yang telah dilunasi dapat segera mendapatkan kepastian.
“Kami berharap pemerintah dan pihak yang berkompeten di bidangnya dapat membantu melakukan tindakan agar hak yang semestinya menjadi milik kami dapat direalisasikan,” demikian harapan keluarga.
Persoalan tersebut kini masih menjadi perhatian keluarga nasabah. Sementara itu, pihak ULAMM juga masih memiliki pekerjaan untuk melakukan penelusuran keberadaan dokumen serta memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah penyelesaiannya.
Dengan adanya komunikasi antara nasabah dan pihak perusahaan, diharapkan persoalan sertifikat jaminan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Kepastian mengenai keberadaan dan pengembalian dokumen menjadi hal yang dinantikan keluarga, terutama karena tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berkaitan dengan beberapa anggota keluarga lainnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak ULAMM Kotabumi menyebutkan bahwa proses penelusuran sertifikat masih dilakukan di kantor cabang Bandar Lampung. Sementara keluarga nasabah masih menunggu kepastian pengembalian dokumen tersebut.
(FRAN-TIM)

Posting Komentar untuk "Nasabah Kotabumi Keluhkan Sertifikat Jaminan Tak Kunjung Dikembalikan, Pinjaman PNM ULAMM Disebut Sudah Lunas"