Polda Lampung Berhasil Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

LAMPUNG, (GNotif.Com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan aktivitas pembuatan pil ekstasi secara rumahan atau home industry di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (27/8/2026). Dalam penindakan itu, aparat kepolisian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika, serbuk yang masih dalam pemeriksaan, alat pencetak pil, timbangan digital, perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta sejumlah telepon seluler.

Pengungkapan dugaan home industry pil ekstasi tersebut menjadi perhatian karena selain menemukan barang yang diduga narkotika, petugas juga menemukan perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui secara pasti fungsi, penggunaan dan keterkaitannya dengan perkara.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung. Petugas terlebih dahulu melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum dilakukan penindakan,” kata Dodi, Minggu (30/8/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Langkah kepolisian tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Setelah melakukan pengamatan terhadap lokasi yang menjadi sasaran, tim yang dipimpin AKP Junaidi S.E., M.H., kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP, 33 tahun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang-barang yang ditemukan antara lain satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu timbangan digital berwarna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 27 butir inex berwarna abu-abu, serta satu unit telepon seluler Android.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas. Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang, keterkaitan antara barang bukti dengan perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengembangan Mengarah kepada Dua Orang Lain

Pengembangan yang dilakukan petugas tidak berhenti setelah mengamankan EP. Polisi kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada dua orang lainnya.

“Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni Andika Sandi dan Yuli Dwianjas Sari,” ujar Dodi.

Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mengamankan AS, 37 tahun, dan YD, 29 tahun.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang yang diamankan antara lain satu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, serta tiga unit telepon seluler Android.

Keberadaan perangkat pencetak pil ekstasi menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan apakah alat tersebut benar digunakan dalam aktivitas pembuatan pil ekstasi atau memiliki keterkaitan lain dengan perkara.

Alat Pencetak Pil Ekstasi Turut Disita

Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni HP, 35 tahun, dan NS, 21 tahun.

Di lokasi ketiga, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna merah muda, satu bungkus serbuk warna abu-abu, serta dua bungkus serbuk warna cokelat.

Selain berbagai serbuk tersebut, polisi juga menyita tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, dua telepon seluler Android dan satu unit iPhone.

Temuan berbagai jenis serbuk tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi perlu memastikan kandungan dan keterkaitan masing-masing barang dengan perkara melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan.

Demikian pula dengan alat pencetak pil yang ditemukan. Keberadaan perangkat tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan aktivitas pembuatan narkotika secara rumahan.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Dodi.

Lima Orang Dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung

Setelah seluruh rangkaian penindakan di lokasi selesai dilakukan, kelima orang yang diamankan kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung.

Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. Pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan hubungan antara para pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika maupun bahan yang ditemukan di beberapa lokasi. Selain itu, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut juga masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Dengan demikian, pengungkapan lima orang tersebut belum menjadi akhir dari proses penyidikan. Kepolisian masih memiliki sejumlah langkah lanjutan untuk mendapatkan gambaran secara utuh mengenai dugaan aktivitas pembuatan dan peredaran narkotika yang sedang diselidiki.

Polda Lampung Dalami Kemungkinan Jaringan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman oleh personel di lapangan,” ujar Yuni.

Ia menegaskan, Polda Lampung masih akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi tidak hanya fokus pada lima orang yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” katanya.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Dalam kesempatan tersebut, Yuni juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kepolisian memiliki tugas melakukan penegakan hukum, sementara masyarakat dapat membantu melalui informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Yuni.

Ajakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Lingkungan keluarga, masyarakat dan berbagai elemen lainnya juga memiliki peran dalam melakukan pencegahan.

Kepekaan masyarakat terhadap kondisi lingkungan diharapkan dapat membantu mencegah munculnya tempat-tempat yang digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penyidikan Masih Berlangsung

Saat ini penyidik Ditres Narkoba Polda Lampung masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan terus dilakukan untuk menggali keterangan mengenai peran masing-masing.

Pemeriksaan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Barang-barang yang diamankan akan diperiksa untuk memastikan jenis, kandungan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan gelar perkara sesuai tahapan penanganan kasus.

Proses tersebut diperlukan agar perkara dapat ditangani secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Kepolisian juga masih menelusuri asal-usul barang bukti. Langkah tersebut penting untuk mengetahui dari mana narkotika maupun bahan-bahan yang ditemukan berasal serta apakah terdapat hubungan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Komitmen Polda Lampung Berantas Narkotika

Pengungkapan dugaan home industry pil ekstasi di wilayah Natar menjadi salah satu langkah Polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan narkotika dapat berkembang dan memanfaatkan berbagai tempat, termasuk rumah kontrakan. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan kerja kepolisian secara berkelanjutan menjadi sangat penting.

Penemuan alat pencetak pil ekstasi juga menjadi perhatian khusus karena penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh apakah perangkat tersebut digunakan untuk aktivitas produksi narkotika dan siapa saja yang terlibat.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti serta keterangan para pihak yang diamankan.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Polda Lampung memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus berperan aktif dengan menjaga lingkungan dan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah generasi muda maupun masyarakat luas terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung pun menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Lima orang yang telah diamankan saat ini menjalani proses pemeriksaan, sementara penyidik masih mendalami seluruh barang bukti, asal-usul narkotika, dugaan aktivitas pembuatan pil serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan.

(*)

# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Polda Lampung Berhasil Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan"