Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan
TULANG BAWANG BARAT, (GNOTIF.COM) – Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang warga di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perkara tersebut sebelumnya terjadi pada tahun 2025 dan baru berhasil diungkap setelah kurang lebih satu tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (25), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka diamankan saat berada di sekitar pintu Tol Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban dan berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Memang benar setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NW dapat diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang,” ujar Iptu Kasiyono, Minggu (30/8/2026).
Berawal dari Peminjaman Sepeda Motor
Kasus tersebut bermula ketika tersangka NW meminjam sepeda motor milik korban berinisial HM (60), warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat itu, tersangka menyampaikan alasan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk pergi ke rumah temannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, tersangka meminjam kendaraan dengan alasan hendak mengantarkan buah rambutan ke wilayah Bakem, Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada awalnya, korban HM tidak memperbolehkan tersangka membawa sepeda motor tersebut. Korban merasa keberatan karena kendaraan merupakan miliknya. Namun, setelah suami korban memperbolehkan, akhirnya sepeda motor tersebut diberikan kepada tersangka untuk digunakan sesuai dengan alasan yang disampaikan.
Korban kemudian menyerahkan kontak sepeda motor kepada suaminya dan selanjutnya kendaraan tersebut diberikan kepada tersangka. Sebelum tersangka pergi, korban juga telah mengingatkan agar sepeda motor tersebut tidak dibawa terlalu lama.
“Jangan lama-lama bawa motor tersebut,” demikian pesan korban kepada tersangka sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut ternyata tidak kunjung dikembalikan. Waktu terus berjalan hingga malam berganti pagi, tetapi sepeda motor tersebut tidak kembali kepada pemiliknya.
Korban kemudian menunggu dan berharap tersangka mengembalikan kendaraan sebagaimana kesepakatan awal. Akan tetapi, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan hingga akhirnya korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban Mengalami Kerugian Jutaan Rupiah
Akibat peristiwa tersebut, korban HM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp8 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan satu unit sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka namun tidak dikembalikan kepada korban.
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang untuk melakukan penyelidikan. Proses pengungkapan perkara membutuhkan waktu karena tersangka diketahui tidak berada di wilayah tersebut secara terus-menerus.
Meski demikian, jajaran Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Lambu Kibang.
Informasi Keberadaan Tersangka Menjadi Titik Terang
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi dari seorang informan yang menyebutkan bahwa tersangka NW sedang berada di depan pintu Tol Lambu Kibang.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa tersangka sedang membawa sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan yang dilaporkan digelapkan oleh korban HM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang segera melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian mendatangi kawasan pintu Tol Lambu Kibang untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah tiba di lokasi, anggota Unit Reskrim melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi. Pria tersebut diketahui sedang membawa sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Petugas kemudian menghampiri tersangka dan melakukan konfirmasi mengenai identitas serta keberadaan sepeda motor yang dibawanya. Polisi juga menanyakan kepada tersangka mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban HM.
Dalam proses tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam perkara tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama sepeda motor yang dibawanya.
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Polsek
Setelah diamankan di sekitar pintu Tol Lambu Kibang, tersangka NW bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna menggali lebih dalam kronologi perkara, termasuk bagaimana sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan tersangka setelah dipinjam dari korban.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pengungkapan kasus setelah berlangsung kurang lebih satu tahun menunjukkan bahwa proses penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian terhadap perkara yang telah dilaporkan masyarakat. Polisi terus berupaya menelusuri keberadaan pelaku maupun barang bukti hingga akhirnya tersangka dapat diamankan.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono menjelaskan, setelah tersangka diamankan, proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk melengkapi penyidikan. Polisi juga akan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi secara lengkap serta mengetahui rangkaian kejadian sejak kendaraan dipinjam hingga akhirnya tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Langkah penyidikan tersebut juga diperlukan untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Kasiyono.
Dengan diamankannya tersangka, korban kini mendapatkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan kepada kepolisian terus ditindaklanjuti. Sementara itu, sepeda motor yang ditemukan bersama tersangka juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal 492 dan atau 486 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, tersangka NW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik. Seluruh keterangan tersangka, korban, saksi, serta barang bukti akan diperiksa dan dituangkan dalam proses penyidikan.
Polsek Lambu Kibang juga akan terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang sebaiknya tetap disertai dengan komunikasi yang jelas mengenai tujuan penggunaan kendaraan, batas waktu peminjaman, serta kewajiban untuk mengembalikannya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Dalam perkara ini, informasi mengenai keberadaan tersangka menjadi salah satu faktor yang membantu Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan penindakan. Setelah memperoleh informasi, petugas segera melakukan pengecekan sehingga tersangka dapat diamankan bersama kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen jajaran Polres Tulang Bawang Barat melalui Polsek Lambu Kibang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima menjadi bagian dari proses kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum.
Kapolsek Lambu Kibang menegaskan bahwa proses terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi seluruh kebutuhan administrasi penyidikan.
Dengan tertangkapnya NW, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik HM yang terjadi pada 2025 tersebut kini memasuki tahap penyelesaian melalui proses hukum. Polisi masih akan mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polsek Lambu Kibang mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, serta tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian apabila menghadapi persoalan hukum maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(humas_tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #

Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan"