Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Terhadap Pelajar, Senpi Rakitan dan 3 Peluru Disita
LAMPUNG UTARA, (GNotif.Com) - Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di wilayah Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan terhadap R dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan terkait aksi curas yang menyebabkan korban mengalami luka akibat kekerasan dan tembakan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta satu selongsong. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.
Pelajar Diserang Saat Hendak Berangkat Sekolah
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya di wilayah Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Korban diketahui seorang pelajar bernama Aldi, warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.
Situasi yang semula berjalan normal berubah ketika korban melintas di sekitar Dusun Pagar Dewa. Saat itu, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pria tersebut kemudian diduga menghadang korban dan melemparkan sebuah bongkahan batu ke arah korban.
Akibat lemparan tersebut, korban menghentikan sepeda motornya. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk berusaha mengambil kunci sepeda motor korban.
Namun, korban tidak tinggal diam. Korban berusaha melakukan perlawanan dan menghalangi pelaku agar tidak membawa sepeda motor miliknya. Perlawanan tersebut kemudian membuat situasi semakin tegang.
Pelaku diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian pelipis kanan dan kiri menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Korban Ditembak dan Ditemukan Warga
Setelah memukul korban, pelaku kemudian diduga menembakkan senjata api ke arah perut bagian kiri korban. Korban pun mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah.
Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang melintas di lokasi menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas. Melihat kondisi korban yang membutuhkan pertolongan, warga kemudian membantu mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas di wilayah Bonglai. Setelah mendapatkan pertolongan awal, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Selain menyebabkan korban mengalami luka, aksi tersebut juga mengakibatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur pelaku. Kerugian materi akibat hilangnya kendaraan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan masyarakat menjadi dasar bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan menemukan keberadaannya.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pelacakan
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui jajaran terkait menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku, lokasi keberadaannya serta kemungkinan jaringan atau rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial R. Polisi mendapatkan informasi bahwa R berada di sebuah mes belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyusunan langkah penangkapan. Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
R Ditangkap di Way Tuba
Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Andi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Petugas berhasil menemukan dan mengamankan R. Namun, dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
Dalam situasi tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Setelah berhasil diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api, merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, jajaran kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Senpi Rakitan dan Amunisi Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut memiliki gagang berwarna cokelat dan silver dan diduga berkaitan dengan aksi curas yang menimpa korban.
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta satu selongsong. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan proses penyidikan.
Keberadaan senjata api tersebut menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena penggunaan senjata dalam tindak kejahatan dapat meningkatkan risiko keselamatan korban maupun masyarakat lainnya.
Petugas selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang disita, termasuk untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara curas yang dilaporkan.
Tersangka Disebut Residivis Curas
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya catatan kriminal yang diduga berkaitan dengan tersangka. R diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan catatan kepolisian, R disebut pernah terlibat dalam sejumlah aksi curas pada rentang tahun 2017 hingga 2018. Bahkan, tersangka diduga terlibat dalam 13 tempat kejadian perkara (TKP) curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sejumlah perkara tersebut, kendaraan roda dua diduga menjadi salah satu sasaran utama. Beberapa jenis kendaraan yang disebut berkaitan dengan aksi tersebut antara lain Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza hingga Honda CBR.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi akan mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan-laporan sebelumnya serta barang bukti yang tersedia.
Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka
Pengungkapan kasus ini tidak hanya diarahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka terhadap korban Aldi. Penyidik juga berpeluang mendalami apakah tersangka bekerja seorang diri atau terdapat pihak lain yang membantu dalam rangkaian aksi kejahatan.
Pendalaman penting dilakukan mengingat tersangka disebut memiliki catatan keterlibatan dalam beberapa kasus curas. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara perkara yang baru terjadi dengan sejumlah kasus lain yang belum terungkap.
Selain itu, barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi perlu memastikan asal-usul serta penggunaan senjata tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan perjalanan, terutama pada pagi hari di wilayah yang relatif sepi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang atau aktivitas yang mencurigakan.
Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan perkara curas tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Respons cepat terhadap laporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengungkapan kasus, terutama ketika pelaku berusaha melarikan diri ke wilayah lain.
Kerja sama antara Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara juga menunjukkan pentingnya koordinasi antarsatuan dalam menangani tindak pidana yang memiliki mobilitas pelaku cukup tinggi.
Dengan diamankannya R, polisi kini dapat melakukan penyidikan secara lebih mendalam. Keterangan tersangka akan dikonfirmasi dengan keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis serta barang bukti yang telah diamankan.
Proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana hasil penyidikan kepolisian. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keamanan saat melakukan perjalanan, termasuk bagi para pelajar yang berangkat dan pulang sekolah. Jika menemukan kondisi mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian.
Dengan tertangkapnya tersangka, kepolisian berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah Lampung Utara.
Jajaran Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku curas, khususnya yang menggunakan senjata api, menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(Sumber: Humas Polres Lampung Utara)
# Pewarta Pariyo Saputra #


Posting Komentar untuk "Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Terhadap Pelajar, Senpi Rakitan dan 3 Peluru Disita"