Sejak Menjabat, Kapolres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka
LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Komitmen Kepolisian Resor Lampung Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus menunjukkan hasil. Sejak AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara pada 5 Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara bersama sejumlah Polsek berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus tindak pidana narkotika.
Dari delapan perkara tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang berkaitan dengan penanganan perkara, terdiri atas 10 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar, satu anak yang menjalani proses diversi, serta satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard serta Kasi Humas IPTU Herawati.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut bahwa pengungkapan delapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta tindak lanjut atas informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan 12 orang tersangka terdiri 10 bandar, 1 diversi dan satu orang DPO,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Delapan Kasus Berhasil Diungkap
Delapan perkara narkotika yang berhasil diungkap tersebut tidak seluruhnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Dua di antaranya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek, yakni Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bukit Kemuning. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh melalui satuan fungsi maupun jajaran kepolisian di tingkat kewilayahan.
Dari delapan kasus tersebut, lima perkara melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 107,68 gram bruto. Jumlah tersebut menjadi salah satu indikator bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengungkap satu perkara yang berkaitan dengan narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, dua orang diamankan, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga berstatus sebagai bandar. Dari pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 19 butir pil ekstasi berwarna pink.
Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Libatkan Anak, Polisi Tempuh Diversi
Selain perkara yang melibatkan orang dewasa, jajaran Polres Lampung Utara juga menangani satu perkara yang melibatkan seorang anak. Dalam perkara tersebut, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap perkara yang melibatkan anak tersebut, proses hukum ditempuh melalui mekanisme diversi. Langkah ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan ruang penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara secara berbeda terhadap anak menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap generasi muda. Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terpengaruh oleh lingkungan penyalahgunaan narkotika sehingga membutuhkan perhatian dari keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, upaya pencegahan dinilai memiliki peranan yang sama pentingnya dengan penindakan. Edukasi mengenai bahaya narkoba, pengawasan lingkungan pergaulan, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Satu DPO Masih Didalami
Dalam pengungkapan delapan perkara tersebut, terdapat satu perkara lainnya yang masih berkaitan dengan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Berdasarkan keterangan kepolisian, terhadap pelaku tersebut telah dilakukan tindakan tegas terukur setelah yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan melukai petugas.
Pelaku kemudian meninggal dunia dalam rangkaian tindakan tersebut. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang masih didalami oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Di sisi lain, pihaknya memastikan bahwa pemberantasan jaringan narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan perkara.
Polisi Tidak Berhenti pada Tersangka yang Diamankan
Pengungkapan delapan kasus tersebut tidak menjadi akhir dari proses pemberantasan narkotika di Lampung Utara. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Menurut Kapolres, pengungkapan satu kasus narkotika sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat. Karena itu, setiap keterangan, barang bukti dan informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan akan didalami secara menyeluruh.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKBP Raswidiati Anggraini.
Komitmen tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berfokus kepada pengguna atau pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari peredaran barang terlarang tersebut.
Perang terhadap Narkoba Membutuhkan Sinergi
Kapolres Lampung Utara juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Kepolisian. Permasalahan narkoba merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, organisasi kepemudaan hingga masyarakat secara luas memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mampu mencegah berkembangnya penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” kata Kapolres.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap perkara narkotika harus diikuti dengan langkah pencegahan yang konsisten. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan apabila seseorang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Di lingkungan keluarga, pengawasan terhadap anak dan remaja juga menjadi faktor penting. Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan anak sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat disampaikan dan dicarikan solusi sebelum anak mencari pelarian melalui lingkungan yang salah.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat mengetahui aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Utara,” pungkasnya.
Partisipasi masyarakat menjadi penting karena aktivitas peredaran narkotika dapat terjadi di berbagai lingkungan dan menyasar berbagai kelompok usia. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Utara antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 107,68 gram bruto serta 19 butir pil ekstasi warna pink.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1).
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seluruh proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Jaga Lampung Utara dari Bahaya Narkoba
Pengungkapan delapan kasus sejak awal masa kepemimpinan AKBP Raswidiati Anggraini sebagai Kapolres Lampung Utara menjadi catatan penting dalam upaya menjaga keamanan wilayah. Peredaran narkotika bukan hanya berdampak terhadap individu pengguna, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dan kriminalitas lainnya.
Oleh sebab itu, langkah penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi. Kepolisian diharapkan terus memperkuat patroli, penyelidikan, penindakan serta koordinasi dengan berbagai instansi agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi mengenai bahaya narkoba, tetapi turut mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dapat menjadi benteng awal untuk mencegah narkotika menyasar generasi muda.
Dengan pengungkapan delapan perkara tersebut, Polres Lampung Utara memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan. Pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap juga masih berjalan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Semangat pemberantasan narkotika tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pesan tegas bahwa wilayah hukum Polres Lampung Utara tidak boleh dijadikan tempat berkembangnya jaringan peredaran narkoba.
Ke depan, sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Lampung Utara yang lebih aman, sehat dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Sumber: Humas Polres Lampung Utara)
# Pewarta Pariyo Saputra #




Posting Komentar untuk "Sejak Menjabat, Kapolres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka"