Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

JAMBI, (GNOTIF.COM) - Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Merangin, Adi Lubis, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, terus bergulir. Penyidik Polres Merangin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 2026 tersebut.

Terbaru, Polres Merangin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Adi Lubis ketika sedang melakukan peliputan persidangan di PN Bangko.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan tersebut, penyidik juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri. Pemeriksaan terhadap Hasan Basri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026.

Pemanggilan kembali tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan PN Bangko, termasuk berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam peristiwa yang menimpa Adi Lubis.

Polres Merangin Dalami Perkara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pemanggilan terhadap Kepala Desa Renah Alai tersebut telah dilayangkan oleh penyidik Polres Merangin. Pemanggilan dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan dan pendalaman perkara yang sampai saat ini masih berjalan.

Katim Penyidik Polres Merangin, Aipda Agus Ahwanudin, membenarkan adanya pemanggilan kembali terhadap Hasan Basri. Menurutnya, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Pak Kades Renah Alai untuk hadir pada hari Senin, 7 September 2026. Terkait perkara ini kami akan bekerja semaksimal mungkin karena beberapa bukti sudah kita kumpulkan,” ujar Aipda Ahwa.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan berbagai informasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidik juga melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah diperoleh.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dapat diketahui secara lebih jelas, termasuk mengenai siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana peristiwa berlangsung, serta apakah terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Rekaman Video Menjadi Salah Satu Bukti yang Didalami

Salah satu bukti penting yang kini tengah didalami oleh penyidik adalah rekaman video saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk video yang diperoleh dari korban maupun rekaman yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Keberadaan rekaman video dinilai dapat membantu penyidik dalam melihat secara lebih objektif situasi yang terjadi di lokasi kejadian. Rekaman tersebut juga dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

Aipda Agus Ahwanudin mengatakan, sejumlah video telah dikumpulkan dan penyidik juga telah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga berada di lokasi kejadian serta diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Beberapa video saat kejadian, baik dari korban maupun dari pihak kepolisian, sudah kami kumpulkan. Beberapa orang yang diduga melakukan pengeroyokan pada saat itu juga sudah kami kantongi identitasnya dan selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap identitas maupun peran masing-masing pihak yang muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum, keberadaan rekaman video menjadi salah satu materi yang dapat membantu penyidik melakukan rekonstruksi terhadap kejadian. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Empat Saksi Telah Dimintai Keterangan

Selain rekaman video, penyidik Polres Merangin juga telah mengumpulkan sejumlah bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. Salah satunya adalah hasil visum korban dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari dokumen yang turut didalami penyidik untuk melihat kondisi korban setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.

Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan. Proses pencocokan tersebut penting untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan memiliki kesesuaian dengan fakta maupun rekaman kejadian yang dimiliki penyidik.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan satu jenis bukti, tetapi melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi, mulai dari rekaman video, hasil visum, keterangan korban, keterangan saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Penyidik

Sementara itu, kuasa hukum Adi Lubis, Muhamad Zen, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Merangin yang terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut Muhamad Zen, pihaknya menghargai proses yang sedang dilakukan kepolisian, terutama upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman video yang berkaitan dengan kejadian di PN Bangko.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Merangin yang sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini. Kami melihat penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Muhamad Zen.

Ia berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga perkara dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami berharap siapa saja yang memang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada. Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan tetap menghormati setiap tahapan yang dilakukan,” katanya.

Muhamad Zen juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh kliennya.

“Yang kami harapkan tentunya perkara ini menemukan titik terang. Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami berharap perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KWIP Akan Terus Mengawal Perkembangan Perkara

Terpisah, Ketua Umum DPP Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zen, SE, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Merangin yang terus mendalami laporan dugaan pengeroyokan terhadap Adi Lubis.

Deferi Zen mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Merangin. Namun demikian, KWIP berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Saya sudah berbicara panjang lebar dengan pihak penyidik di Polres Merangin. Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini untuk ditindaklanjuti secara transparan. Jika memang para pelaku terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deferi Zen.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Ia menyatakan KWIP akan terus memantau proses hukum agar perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses hukumnya selesai dan pihak-pihak yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Menunggu Hasil Pendalaman Penyidik

Dengan diterbitkannya SP2HP kedua, perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Adi Lubis menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penyelidikan. Pemanggilan kembali Kepala Desa Renah Alai, Hasan Basri, juga menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperoleh keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Hasan Basri yang dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026, diharapkan dapat membantu penyidik dalam melengkapi informasi mengenai rangkaian kejadian yang berlangsung di PN Bangko pada 6 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik masih melakukan analisis terhadap sejumlah rekaman video yang telah dikumpulkan. Identitas beberapa orang yang diduga berada di lokasi juga telah diketahui dan selanjutnya akan didalami berdasarkan keterangan maupun alat bukti lainnya.

Hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko serta keterangan sedikitnya empat saksi juga menjadi bagian dari materi penyelidikan. Keseluruhan bukti tersebut akan disinkronkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Proses tersebut menjadi penting agar setiap kesimpulan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika Adi Lubis sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di lingkungan PN Bangko. Karena itu, selain kepentingan penegakan hukum, proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian serta status hukum masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang dinyatakan bersalah sebelum seluruh proses hukum dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya SP2HP kedua, pemeriksaan saksi, pengumpulan rekaman video, hasil visum serta pemanggilan kembali sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Renah Alai, penyidik Polres Merangin terus berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Baik pihak korban, kuasa hukum maupun organisasi wartawan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan demikian, penerbitan SP2HP kedua dan pemanggilan kembali Hasan Basri menjadi bagian dari rangkaian proses penyelidikan Polres Merangin dalam mendalami dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Adi Lubis. Kepolisian masih terus mencocokkan rekaman video, keterangan saksi, hasil visum dan bukti lainnya untuk menentukan secara terang rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. (*)

GNOTIF.COM

Posting Komentar untuk "Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan"